UU 27/2022Transfer + sanctions + the institution + disputes Top
Powered by
The statute · text and map
Salinan v5.8 · 28 Sep 2026
05The statute · Pasal 55-64

Transfer + sanctions + the institution + disputes

Each article verbatim in Indonesian, then the reading, the text of the implementing articles, and last where the GDPR stands on the same problem. Where a PP paragraph repeats the statute word for word it is marked and dimmed, so what stays bright is what the regulation actually adds.

Markers carries administrative sanctions, Pasal 184(1) detail awaits a Peraturan Lembaga stays at statute level, no PP provision
Where the GDPR stands ported, the wording or structure tracks the GDPR aligned, same work by its own route diverges, the mechanism or threshold differs no GDPR counterpart

UU 27/2022 · BAB VIITransfer of personal data

Pasal 55

Domestic transfer official copy p. 23
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Not implemented in the PP

The reading Domestic transfer receives no dedicated section in the PP. BAB V regulates only transfer outside Indonesian jurisdiction, so intra-Indonesia movement falls back on the general processing rules, and the statutory duty at UU Pasal 55 remains without implementing detail.

stays at statute level
Where the GDPR standsGDPR Articles 1, 6, 26diverges

What the GDPR provides. The GDPR governs movement inside the Union by forbidding restriction of it. Article 1(3) provides that the free movement of personal data within the Union shall be neither restricted nor prohibited for reasons connected with the protection of natural persons with regard to processing, and Article 1(1) states free movement alongside protection as an object of the Regulation.

A disclosure from one controller to another inside the Union is only processing: it needs a legal basis under Article 6(1), and where it serves a new purpose it must clear the compatibility test at Article 6(4) or rest on consent or a legislative measure. Each controller answers for its own processing under Article 5(2) and Article 24, and restrictions on movement begin only at Chapter V, at the external border.

The GDPR does address this movement, and it addresses it from the other end. Article 1(3) bars member states from restricting or prohibiting free movement inside the Union for reasons connected with data protection, and Article 1(1) sets free movement beside protection as an object rather than a concession, so the EU has built no body of law on what a domestic transfer requires and the question dissolves into Article 6(1), Article 6(4) and the receiving controller's own compliance.

A disclosure between two EU controllers is still a regulated event. It is regulated as processing, not as a transfer. That is the difference UU Pasal 55 ayat (1) makes, giving a domestic disclosure a heading of its own, although the paragraph is permissive and imposes nothing by itself.

UU Pasal 55 ayat (2) binds the sending and the receiving controller together, which is not joint control in the Article 26 sense, since neither the arrangement at Article 26(1) nor the transparency at Article 26(2) is present and the two are successive independent controllers.

The EU answer for that pair is Article 5(2) and Article 24, under which each controller is separately accountable for its own processing and no transfer rule is engaged at all.

That is why the absent PP section leaves so little behind: PP 33/2026 opens its transfer chapter at Pasal 160 and confines it to transfers out of Indonesia, so with no implementing detail ayat (2) reduces to a restatement that both parties are bound by the Law, which they already were.

Pasal 56

Transfer outside Indonesia official copy p. 24
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173, 174

The reading PP Pasal 160 to 174 operationalise the statute's three-layer cascade, and the enacted text centralises its first limb in a way the draft did not.

The controller must ensure an equal or higher level of protection under Pasal 165(1), but the assessment of that level is expressly performed by the Lembaga under Pasal 167, against three criteria at Pasal 168(1): that the receiving country has data protection legislation, a supervisory authority, and international commitments or obligations arising from an international agreement or binding instrument.

Pasal 168(2) then requires the Lembaga to establish a list of countries and international organisations meeting that standard, where the draft at Pasal 184(2) provided only that it may do so. Where the receiving country is not on the list the cascade moves to adequate and binding protection at Pasal 169 to 172, then to explicit consent at Pasal 173, with legal-instrument and transfer-risk assessments required beforehand at Pasal 162 and 163.

The Constitutional Court has now tested the statutory limb. In Case No. 137/PUU-XXIII/2025, pronounced on 19 January 2026, it rejected a challenge to Pasal 56 in full and held at paragraph [3.15] that all four ayat conflict neither with popular sovereignty under Article 1 ayat (2) of the 1945 Constitution nor with the requirement of parliamentary approval for an international agreement under Article 11.

The three-layer mechanism therefore stands, and two questions are left open: the criteria the Lembaga will apply in practice, and whether a bilateral data arrangement would itself qualify as an adequacy decision.

carries administrative sanctionsawaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 160Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepa…official copy p. 82
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
  1. a.
    dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi membuat Data Pribadi tersedia untuk Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima Data Pribadi; dan
  3. c.
    Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima Data Pribadi berada di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(4)
Dalam hal transfer Data Pribadi lanjutan, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 161Dalam melaksanakan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dala…official copy p. 83

Dalam melaksanakan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi harus:

  1. a.
    melakukan perekaman dan pemetaan siklus transfer Data Pribadi dan implikasinya;
  2. b.
    memastikan bahwa Data Pribadi yang ditransfer cukup, relevan, dan terbatas sesuai dengan tujuan transfer Data Pribadi;
  3. c.
    mengidentifikasi instrumen hukum yang digunakan sebagai rujukan untuk proses transfer Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. d.
    melakukan penilaian efektivitas instrumen hukum yang digunakan untuk proses transfer Data Pribadi yang akan dilakukan sebelum melakukan transfer Data Pribadi;
  5. e.
    menggunakan instrumen pelengkap apabila dibutuhkan, baik berupa instrumen kontraktual, teknis, dan/atau organisasional;
  6. f.
    menerapkan langkah prosedural yang dapat ditempuh jika akan menggunakan instrumen pelengkap; dan
  7. g.
    mengevaluasi ulang secara berkala dalam kurun waktu yang memadai.
PP Pasal 162Pengendali Data Pribadi harus melakukan penilaian instrumen hukum …official copy p. 84
(1)
Pengendali Data Pribadi harus melakukan penilaian instrumen hukum sebelum melakukan transfer Data Pribadi.
(2)
Penilaian instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    dasar regulasi yang digunakan;
  2. b.
    tujuan transfer dan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    lingkup sektor transfer Data Pribadi;
  5. e.
    kategori Data Pribadi yang ditransfer;
  6. f.
    pilihan mekanisme transfer Data Pribadi yang digunakan;
  7. g.
    tempat penyimpanan Data Pribadi dan akses terhadap Data Pribadi;
  8. h.
    format Data Pribadi yang akan ditransfer, misalnya dalam teks biasa/disamarkan atau dienkripsi;
  9. i.
    kemungkinan Data Pribadi dapat ditransfer lebih lanjut dari negara penerima ke negara lainnya;
  10. j.
    tindakan penilaian terhadap risiko atau dampak terhadap hak-hak Subjek Data Pribadi akibat transfer Data Pribadi;
  11. k.
    Data Pribadi yang ditransfer cukup, relevan, dan terbatas pada yang diperlukan untuk tujuan transfer Data Pribadi; dan
  12. l.
    langkah prosedural dan evaluasi terhadap pelaksanaan transfer Data Pribadi.
PP Pasal 163Pengendali Data Pribadi harus melakukan penilaian atas kebutuhan t…official copy p. 84

Pengendali Data Pribadi harus melakukan penilaian atas kebutuhan transfer Data Pribadi dan dampak transfer Data Pribadi terhadap hak Subjek Data Pribadi melalui penilaian atas risiko transfer Data Pribadi.

PP Pasal 164Pengendali Data Pribadi harus menyampaikan Informasi kepada Subjek…official copy p. 85
(1)
Pengendali Data Pribadi harus menyampaikan Informasi kepada Subjek Data Pribadi mengenai transfer Data Pribadi sebelum transfer Data Pribadi dilakukan.
(2)
Informasi kepada Subjek Data Pribadi mengenai transfer Data Pribadi sebelum melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
  1. a.
    tujuan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;
  2. b.
    keberadaan instrumen Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    mekanisme pelindungan terkait transfer Data Pribadi untuk memastikan Subjek Data Pribadi dapat memperoleh hak-haknya; dan
  4. d.
    risiko transfer Data Pribadi dan mekanisme mitigasi risiko yang ditempuh oleh Pengendali Data Pribadi.
(3)
Dalam hal transfer Data Pribadi dilakukan untuk pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi, Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesudah transfer Data Pribadi dilakukan.
PP Pasal 165Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam P…official copy p. 85
(1)
Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
(4)
Lembaga berwenang melakukan penilaian pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
PP Pasal 166Dalam hal pertukaran Data Pribadi antar penegak hukum dilaksanakan…official copy p. 86

Dalam hal pertukaran Data Pribadi antar penegak hukum dilaksanakan ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, pertukaran Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan transfer Data Pribadi dalam Peraturan Pemerintah ini.

PP Pasal 167Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih …official copy p. 86

Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga.

PP Pasal 168Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara at…official copy p. 86
(1)
Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. a.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki lembaga atau otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi; dan
  3. c.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki komitmen internasional atau tunduk pada kewajiban lain yang timbul dari perjanjian internasional atau instrumen yang mengikat secara hukum, serta dari partisipasinya dalam sistem multilateral atau regional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam melakukan penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga harus menetapkan daftar negara dan/atau Organisasi Internasional yang memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi.
(3)
Dalam hal transfer Data Pribadi dilakukan ke negara dan/atau Organisasi Internasional yang termasuk ke dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi dengan tetap memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 169Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat sebaga…official copy p. 87
(1)
Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) dapat berupa:
  1. a.
    instrumen yang mengikat secara hukum dan dapat dipaksakan baik bagi instansi atau otoritas berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi;
  2. c.
    peraturan korporasi yang mengikat untuk suatu grup korporasi; dan/atau
  3. d.
    instrumen Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan mengikat lain yang diakui oleh Lembaga.
(2)
Pengendali Data Pribadi harus menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan pemenuhan Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau terekam kepada Lembaga.
(3)
Keberadaan dokumen sebagaimana diatur dalam ayat (2) tidak menghapuskan atau mengurangi kewenangan Lembaga untuk melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi.
PP Pasal 170Standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimak…official copy p. 88
(1)
Standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Lembaga.
(2)
Standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi yang ditetapkan oleh Lembaga paling sedikit memuat:
  1. a.
    definisi atau istilah;
  2. b.
    dasar pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    klausul Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    kewajiban pemberitahuan dalam hal terjadi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi; dan
  5. e.
    kewajiban melakukan uji kelayakan terhadap pihak lain yang menerima transfer Data Pribadi.
(3)
Di luar klausul kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi dapat menambahkan ketentuan transfer Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan transfer Data Pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Dalam menambahkan ketentuan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengendali Data Pribadi dapat berkonsultasi kepada Lembaga.
PP Pasal 171Peraturan korporasi yang mengikat suatu grup korporasi sebagaimana…official copy p. 89
(1)
Peraturan korporasi yang mengikat suatu grup korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
  1. a.
    kewajiban Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi untuk memberikan Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    para pihak yang terikat pada peraturan korporasi yang mengikat;
  3. c.
    menentukan negara dan wilayah tujuan transfer Data Pribadi berdasarkan peraturan korporasi yang mengikat tersebut; dan
  4. d.
    menentukan pembagian peran, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat.
(2)
Peraturan korporasi yang mengikat hanya dapat digunakan oleh:
  1. a.
    Pengendali Data Pribadi penerima mengendalikan atau dikendalikan Pengendali Data Pribadi pengirim; dan
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi penerima dan Pengendali Data Pribadi pengirim berada di bawah kendali pihak yang sama.
(3)
Penggunaan peraturan korporasi yang mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan dari Lembaga sebelum melakukan transfer Data Pribadi.
PP Pasal 172Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pelindungan Data Priba…official copy p. 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP Pasal 173Dalam mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi sebagaimana dima…official copy p. 90
(1)
Dalam mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3), Pengendali Data Pribadi tetap melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Transfer Data Pribadi berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi dapat dilakukan hanya dalam hal:
  1. a.
    transfer Data Pribadi tidak berulang;
  2. b.
    transfer Data Pribadi melibatkan Subjek Data Pribadi dengan jumlah terbatas;
  3. c.
    transfer Data Pribadi diperlukan untuk tujuan memenuhi ketentuan yang tidak mengesampingkan kepentingan atau hak dan kebebasan Subjek Data Pribadi;
  4. d.
    Pengendali Data Pribadi telah menilai risiko dan menerapkan langkah Pelindungan Data Pribadi yang sesuai; dan
  5. e.
    Pengendali Data Pribadi telah menginformasikan kepada Lembaga dan Subjek Data Pribadi tentang kegiatan transfer Data Pribadi dan kepentingan sah yang mendesak yang dipenuhi dengan transfer Data Pribadi tersebut.
PP Pasal 174Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persetujuan untuk tran…official copy p. 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persetujuan untuk transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Lembaga.

Where the GDPR standsGDPR Articles 44, 45, 46, 48, 49diverges

What the GDPR provides. Chapter V builds a three-step cascade. Article 45 lets a transfer proceed with no further authorisation where the Commission has decided that a third country ensures an adequate level of protection, assessed against the rule of law, enforceable rights, an effective and independent supervisory authority and international commitments, subject to periodic review and a list published in the Official Journal.

Absent adequacy, Article 46 requires appropriate safeguards giving enforceable rights and effective remedies, through standard contractual clauses, binding corporate rules under Article 47, approved codes or certification. Failing both, Article 49 permits a transfer only under narrow derogations, the first of which is explicit consent given after the data subject has been informed of the possible risks of the transfer arising from the absence of an adequacy decision and appropriate safeguards.

Article 44 holds the chapter together by requiring that the level of protection is not undermined, onward transfers included, and Article 48 addresses orders from third country authorities.

The three rungs sit in Chapter V's order, ayat (2) against Article 45, ayat (3) against Article 46 and ayat (4) against Article 49(1)(a), but only the first two rungs do the same work. Article 45 says adequate, and it took Schrems I to read that as essentially equivalent to the level guaranteed inside the EU, where ayat (2) writes setara atau lebih tinggi into the statute and arrives at the same standard without the litigation.

Who applies that standard is the first divergence, and the PP moves Indonesia closer to the EU than the statute is: Article 45 makes adequacy a central Commission act with a published list a controller may rely on, UU Pasal 56 ayat (2) puts the judgment on the controller, and PP Pasal 167 and Pasal 168(2) hand it back to the Lembaga with a country list and three criteria that read like a compressed Article 45(2).

The third rung is the larger divergence in the statute, because Article 49 consent is a derogation, construed restrictively, tied to information about the specific risks and unfit for repetitive or large-scale flows, while UU Pasal 56 ayat (4) makes consent the ordinary fallback whenever the first two limbs fail.

PP Pasal 173 ayat (2) closes most of that route: a transfer on consent must be non-repetitive, concern a limited number of subjects and be notified to the Lembaga, the conditions GDPR Article 49(1) sets for its compelling legitimate interests derogation, so a regular flow cannot use consent to pass an unfavourable country list.

Chapter V also carries an onward-transfer rule at Article 44 and a rule at Article 48 on foreign authority orders, and UU Pasal 56 has neither, so a chain that leaves the first recipient runs out of statutory text at the border.

The regulation adds little: PP Pasal 160 ayat (4) says only that an onward transfer stays subject to the laws and regulations, and PP Pasal 162 ayat (2) huruf i has the controller weigh the chance of one.

UU 27/2022 · BAB VIIIAdministrative sanctions

Pasal 57

Administrative sanctions official copy p. 25
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. a.
    peringatan tertulis;
  2. b.
    penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
  4. d.
    denda administratif.
(3)
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
(4)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190, 191, 192, 193, 194, 195, 196, 197, 198, 199

The reading PP Pasal 184(1) lists 36 provisions whose breach draws administrative sanctions, ranging from written warning to suspension, erasure or destruction and fines capped at 2% of annual revenue against violation variables at Pasal 185, with the enforcement sequence at Pasal 188 to 199. Pasal 185(3) permits the fine to be set as low as zero, which places a wide and largely unstructured discretion at the centre of the sanctions regime.

awaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 184Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal …official copy p. 95
(1)
Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal 129, Pasal 130 ayat (1), Pasal 133 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 139 ayat (1), Pasal 140, Pasal 142 ayat (1), Pasal 160 ayat (2), dan Pasal 165 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. a.
    peringatan tertulis;
  2. b.
    penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
  4. d.
    denda administratif.
(3)
Lembaga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi atas pelanggaran administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
(5)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait.
(6)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    kelangsungan kegiatan usaha atau pelayanan publik dari Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    dasar pertimbangan dan alasan yang jelas; dan
  5. e.
    pertimbangan selain huruf a sampai dengan d yang ditetapkan oleh Lembaga.
(7)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
(8)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
PP Pasal 185Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaks…official copy p. 96
(1)
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf d dikenakan paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap variabel pelanggaran.
(2)
Variabel pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
  1. a.
    dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
  2. b.
    durasi waktu terjadinya pelanggaran;
  3. c.
    jenis Data Pribadi yang terdampak;
  4. d.
    jumlah Subjek Data Pribadi yang terdampak;
  5. e.
    proses temuan pelanggaran;
  6. f.
    tingkat keterbukaan dan kerja sama Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dalam proses pemeriksaan;
  7. g.
    skala usaha Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  8. h.
    kemampuan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk membayar;
  9. i.
    kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan/atau
  10. j.
    variabel lain yang relevan yang ditetapkan oleh Lembaga.
(3)
Dengan pertimbangan tertentu, denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4)
Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
PP Pasal 186Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam keputusan L…official copy p. 97
(1)
Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam keputusan Lembaga, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan kewajiban pembayaran bagi pihak yang dikenai sanksi administratif dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Penyelesaian kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak dan di bidang piutang negara.
PP Pasal 187Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adminis…official copy p. 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Lembaga.

PP Pasal 188Penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi …official copy p. 98

Penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan melalui tahapan:

  1. a.
    pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi serta hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; dan
  4. d.
    penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif.
PP Pasal 189Dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dapat beras…official copy p. 99
(1)
Dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dapat berasal dari:
  1. a.
    pengaduan atau laporan; dan/atau
  2. b.
    hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Lembaga.
(3)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis yang memuat Informasi paling sedikit:
  1. a.
    identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan;
  2. b.
    identitas Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan;
  3. c.
    dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan disertai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
  4. d.
    keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Dalam keadaan tertentu, identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan dapat dirahasiakan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 190Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pen…official copy p. 100
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya pengaduan atau pelaporan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk melengkapi Informasi.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan klarifikasi atau penjelasan mengenai hal-hal yang tertuang dalam Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga dapat memanggil pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk mendapatkan penjelasan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan terdapat cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga melakukan penelusuran.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan tidak cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan Lembaga tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan, Lembaga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan dengan memberikan keterangan.
PP Pasal 191Dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi b…official copy p. 101

Dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi berasal dari hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b, Lembaga menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran.

PP Pasal 192Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terj…official copy p. 101
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4) dan Pasal 191.
(2)
Pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diduga melakukan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan/atau
  5. e.
    melakukan tindakan dalam rangka menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat memanggil Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pemanggilan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(6)
Pemanggilan terhadap Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Setiap Orang, Badan Publik, dan/atau ahli.
(7)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus dilakukan secara proporsional dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit memuat Informasi:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    daftar sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan; dan
  4. d.
    relevansi antara sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan dan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(8)
Dalam hal Lembaga meminta kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk memperoleh akses terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, permintaan akses dilakukan dengan menyampaikan Informasi paling sedikit mengenai:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    deskripsi mengenai jenis Data Pribadi yang dimintakan akses;
  4. d.
    deskripsi mengenai cara akses terhadap Data Pribadi; dan
  5. e.
    jangka waktu pemberian akses terhadap Data Pribadi.
(9)
Dalam hal Lembaga menunjuk pihak ketiga dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penunjukan harus disertai dengan surat penugasan dari Lembaga.
(10)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran dimulai.
(11)
Apabila diperlukan, jangka waktu pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) Hari.
PP Pasal 193Dalam hal hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjad…official copy p. 103

Dalam hal hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi tidak terbukti, Lembaga:

  1. a.
    menghentikan proses pemeriksaan dan penelusuran; dan
  2. b.
    memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan serta Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan.
PP Pasal 194Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penelusu…official copy p. 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP Pasal 195Lembaga menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berda…official copy p. 104
(1)
Lembaga menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran diselesaikan.
(2)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada media resmi Lembaga.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga.
(4)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif harus melaksanakan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diumumkan.
(6)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dapat mengajukan penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Lembaga.
(7)
Penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan persetujuan Lembaga.
PP Pasal 196Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dala…official copy p. 105

Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 paling sedikit memuat:

  1. a.
    nama dan alamat Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    jenis pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    ketentuan yang dilanggar;
  4. d.
    jenis sanksi administratif yang dikenai kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  5. e.
    uraian kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan
  6. f.
    jangka waktu pemenuhan kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
PP Pasal 197Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikena…official copy p. 105
(1)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan Lembaga paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima pemberitahuan keputusan tersebut.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan sanksi administratif.
(3)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Lembaga menetapkan keputusan keberatan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak pengajuan keberatan diterima.
(4)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
  1. a.
    menerima keberatan sebagian atau seluruhnya; atau
  2. b.
    menolak keberatan disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Keputusan keberatan disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
(6)
Apabila pimpinan Lembaga tidak memberikan keputusan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan dianggap dikabulkan.
(7)
Pengajuan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal keberatan ditolak, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
PP Pasal 198Lembaga dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan…official copy p. 106

Lembaga dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan untuk keperluan tindak lanjut pelaksanaan keputusan penjatuhan sanksi administratif.

PP Pasal 199Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan dan pelaksana…official copy p. 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Lembaga.

Where the GDPR standsGDPR Articles 58, 83, 84diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 83 sets the conditions for administrative fines. Article 83(4) caps one tier at 10 million euro or, for an undertaking, 2 per cent of total worldwide annual turnover of the preceding financial year, whichever is higher, and Article 83(5) caps the other at 20 million euro or 4 per cent on the same basis.

Article 83(2) requires due regard to eleven listed factors at points (a) to (k) in deciding whether to fine and how much, including gravity, degree of responsibility and financial benefit gained, and it makes the fine imposable in addition to or instead of the other corrective measures in GDPR Article 58(2), the fine itself being point (i) of that list of ten.

Article 83(8) subjects the exercise to procedural safeguards including effective judicial remedy, and Article 84 leaves further penalties, criminal ones included, to member state law.

The gap is wider than 2 per cent against 4 per cent. Article 83(4) and (5) fix an alternative maximum, so the cap on an EU fine never falls below 10 million euro however small the turnover, while UU Pasal 57 ayat (3) states a percentage ceiling with no monetary alternative and PP Pasal 185 ayat (3) lets the figure be set at Rp0,00 or 0 per cent.

Neither system sets a minimum. The EU base is larger than it reads: with Recital 150, and as held in C-807/21, turnover is that of the whole undertaking in the competition law sense rather than the fined entity, where PP Pasal 185 ayat (1) takes the annual revenue or receipts of the Pengendali or Prosesor itself. The variabel pelanggaran is not a narrower revenue base.

PP Pasal 185 ayat (2) defines it as a ten-point severity measure covering impact, duration, type of data, number of subjects affected, how the breach came to light, cooperation during examination, business scale, ability to pay, compliance record and any further variable the Lembaga sets, so it is the Indonesian answer to the eleven Article 83(2) factors and reads closely against them.

The difference is where each list sits and what it must survive. Article 83(2) is in the Regulation and its arithmetic is contestable on the face of the instrument, while UU Pasal 57 ayat (5) defers the method of imposition to a Peraturan Pemerintah, and neither instrument carries anything answering to Article 83(8), which subjects the exercise to procedural safeguards including effective judicial remedy, so a challenge falls back on general administrative law.

C-683/21 adds a threshold the Indonesian text never states: a fine requires wrongful conduct, intentional or negligent, so breach of a listed pasal is not by itself enough in the EU.

UU 27/2022 · BAB IXThe supervisory institution

Pasal 58

The supervisory institution official copy p. 26
(1)
Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Not implemented in the PP

The reading PP 33/2026 does not create the Lembaga, which UU Pasal 58 ayat (3) and (5) leave to the President and a Peraturan Presiden. The PP defines it at PP Pasal 1 angka 15 only by reference to the statute and gives it supervision and sanctions at PP Pasal 180 and 184. It names no interim holder of those powers, and the Peraturan Presiden had not been issued on 16 September 2026 (CNBC Indonesia).

Where the GDPR standsGDPR Articles 51, 52, 53, 54diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 51 requires each member state to provide for one or more independent public authorities to monitor application of the Regulation. GDPR Article 52 requires each authority to act with complete independence, to remain free from external influence direct or indirect, to neither seek nor take instructions from anybody, and to have its own staff, its own budget and its own premises.

GDPR Article 53 sets the appointment route for the members, which may run through the parliament, the government, the head of state or an independent body, provided the procedure is transparent, and GDPR Article 53(4) limits dismissal to serious misconduct or loss of eligibility. GDPR Article 54(1) requires member state law to fix the establishment of the authority itself, the qualifications, the appointment procedure and a term of no less than four years.

UU Pasal 58 ayat (3) and ayat (4) do two different things and neither would survive under the GDPR untouched. Constitution by presidential instrument is not what GDPR Article 53(1) permits, because that provision lets the head of state appoint the members while GDPR Article 54(1)(a) requires the establishment of the authority itself to be provided by law.

Responsibility to the President is the harder problem, because GDPR Article 52(1) and (2) demand complete independence, and the Court read the equivalent wording in C-518/07 to exclude even the general state scrutiny Germany applied to its Land authorities supervising processing outside the public sector, then in C-614/10 to exclude structural links to the supervised administration.

C-288/12 adds that a fixed term cannot be cut short by restructuring the body, an exposure that cannot even be tested here because UU Pasal 58 fixes no term. The sequencing is the real divergence: GDPR Article 54(1) puts establishment, qualifications, appointment procedure and a term of at least four years into binding law, with dismissal confined by GDPR Article 53(4) to serious misconduct, all of it before the authority starts work.

UU Pasal 58 does no more than say a lembaga carries out the function, leaves its constitution to the President and defers every one of those terms to a Peraturan Presiden not yet made, and each supervision, sanction and dispute provision in PP 33/2026 is addressed to a body whose independence terms are still unwritten.

Pasal 59

Functions of the institution official copy p. 26

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:

  1. a.
    perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
  4. d.
    fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 180, 184, 201, 202, 203, 204, 205, 206

The reading Three of the four functions in UU Pasal 59 have a PP counterpart: supervision at PP Pasal 180, administrative enforcement at PP Pasal 184 ayat (3) and facilitation at PP Pasal 201 to 206. Policy and strategy under huruf a has none, the nearest being the guideline on internal processing rules at PP Pasal 28 ayat (2). The elucidation to huruf d names six settlement methods, and only mediation gets its own PP procedure.

awaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 180Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengenda…official copy p. 92
(1)
Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi.
(2)
Pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga dan/atau melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 184Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal …official copy p. 95
(1)
Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal 129, Pasal 130 ayat (1), Pasal 133 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 139 ayat (1), Pasal 140, Pasal 142 ayat (1), Pasal 160 ayat (2), dan Pasal 165 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. a.
    peringatan tertulis;
  2. b.
    penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
  4. d.
    denda administratif.
(3)
Lembaga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi atas pelanggaran administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
(5)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait.
(6)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    kelangsungan kegiatan usaha atau pelayanan publik dari Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    dasar pertimbangan dan alasan yang jelas; dan
  5. e.
    pertimbangan selain huruf a sampai dengan d yang ditetapkan oleh Lembaga.
(7)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
(8)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
PP Pasal 201Dalam hal terjadi Sengketa, Subjek Data Pribadi, Pengendali Data P…official copy p. 107
(1)
Dalam hal terjadi Sengketa, Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersengketa dengan iktikad baik dapat menyampaikan laporan terkait Sengketa kepada Lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen dan Informasi lengkap dan benar berupa:
  1. a.
    identitas pihak yang menyampaikan pelaporan dan identitas pihak yang dilaporkan;
  2. b.
    ringkasan permasalahan dan kronologis Sengketa;
  3. c.
    pernyataan tidak ada duplikasi laporan yang telah disampaikan kepada Lembaga sebelumnya;
  4. d.
    bukti terkait permasalahan atau Sengketa; dan
  5. e.
    penjelasan atau bukti kedudukan hukum pelapor.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga memberikan nomor registrasi kepada pihak yang menyampaikan laporan.
(5)
Dalam hal laporan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat menolak menindaklanjuti laporan.
PP Pasal 202Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Lembaga …official copy p. 108
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Lembaga melakukan verifikasi dokumen dan Informasi.
(2)
Dalam melakukan verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil Para Pihak yang Bersengketa;
  2. b.
    meminta dokumen atau Informasi lebih lanjut; dan/atau
  3. c.
    menjalankan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 203Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 108
(1)
Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat meminta pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dapat ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan oleh Lembaga.
(3)
Lembaga memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui penyampaian hasil verifikasi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 204Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif, Lembaga memproses laporan tersebut dalam rangka penegakan hukum administratif.

PP Pasal 205Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana dan/atau unsur pelanggaran administratif, Lembaga memfasilitasi Para Pihak yang Bersengketa dalam penyelesaian Sengketa.

PP Pasal 206Fasilitasi penyelesaian Sengketa oleh Lembaga mengutamakan Mediasi…official copy p. 109
(1)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa oleh Lembaga mengutamakan Mediasi.
(2)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi berdasarkan laporan dan hasil verifikasi atas Sengketa Para Pihak yang Bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan oleh Lembaga.
(3)
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
  1. a.
    hal yang disengketakan tidak termasuk dalam Sengketa; atau
  2. b.
    Para Pihak yang Bersengketa telah menentukan mekanisme penyelesaian Sengketa dalam perjanjian.
(4)
Dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi, Lembaga menetapkan Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi.
Where the GDPR standsGDPR Articles 57, 78diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 57(1) lists the tasks of a supervisory authority in twenty two limbs at points (a) to (v). They include monitoring and enforcing the Regulation, promoting public awareness, advising the parliament and government, handling complaints lodged by data subjects and investigating them to the extent appropriate, and encouraging codes of conduct and certification.

Article 57(3) requires the tasks to be performed free of charge for the data subject, and Article 57(4) allows a fee or a refusal only for a manifestly unfounded or excessive request, with the burden of showing that character on the authority. GDPR Article 78(2) backs the complaint limb with a judicial remedy against the authority that fails to handle a complaint or to report progress within three months.

The four limbs of UU Pasal 59 cover policy, supervision, administrative enforcement and out of court dispute facilitation. Huruf b tracks GDPR Article 57(1)(a), which makes monitoring and enforcement the first task, and huruf c is the enforcement half of that same limb read with GDPR Article 58(2).

Huruf a has no dedicated counterpart, because the Regulation sets the substantive policy itself and gives the authority an advisory role at GDPR Article 57(1)(c), awareness limbs at GDPR Article 57(1)(b) and (d), a catch-all at GDPR Article 57(1)(v) and the power to issue opinions at GDPR Article 58(3)(b).

That is how EU authorities publish guidance without holding a policy-making mandate, and it is a different constitutional position from perumusan dan penetapan kebijakan. What is absent matters more than what is present: GDPR Article 57(1)(f) makes handling a complaint a duty owed to the complainant, and GDPR Article 78(2) converts that duty into a remedy by letting the data subject sue the authority that does not handle the complaint or report progress within three months.

In UU 27/2022 complaint handling appears only as a power, at UU Pasal 60 huruf i for receiving a complaint and huruf j for examining it, and neither gives an individual a right to have their complaint dealt with or sets a clock.

The limb the Indonesian text adds, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan at huruf d, is not an Article 57 task at all, and amicable settlement exists in EU practice only because the EDPB built it into the cooperation procedure and because some member state laws provide for it.

C-768/21 marks the outer edge of the enforcement limb, holding that an authority which establishes a breach need not use a corrective power where that action is not appropriate, necessary or proportionate, so an enforcement mandate on its own never tells you when the body must act.

Pasal 60

Powers of the institution official copy p. 26

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:

  1. a.
    merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
  3. c.
    menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  4. d.
    membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
  5. e.
    bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
  6. f.
    melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
  7. g.
    memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  8. h.
    melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. i.
    menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  10. j.
    melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  11. k.
    memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  12. l.
    meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  13. m.
    memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  14. n.
    melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
  15. o.
    meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 156, 165, 167, 168, 177, 178, 180, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190, 191, 192, 193, 194, 195, 196, 197, 198, 199, 203, 221

The reading Most powers in UU Pasal 60 gain a procedure at PP Pasal 180 to 199. PP Pasal 190 ayat (1) allows 3 Hari to check a complaint's documents and PP Pasal 192 ayat (10) and (11) allow 14 Hari, extendable by up to 60 Hari, to finish an examination. Missing either has no consequence in the PP, while PP Pasal 197 ayat (6) deems a sanctioned party's objection granted on the Lembaga's silence.

carries administrative sanctionsawaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 156Penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam Pas…official copy p. 81
(1)
Penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) dapat meminta bantuan Lembaga dalam penanganan perkara dalam tindak pidana Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Lembaga memberikan bantuan melalui pemberian pendapat atau rekomendasi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 165Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam P…official copy p. 85
(1)
Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
(4)
Lembaga berwenang melakukan penilaian pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
PP Pasal 167Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih …official copy p. 86

Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga.

PP Pasal 168Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara at…official copy p. 86
(1)
Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. a.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki lembaga atau otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi; dan
  3. c.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki komitmen internasional atau tunduk pada kewajiban lain yang timbul dari perjanjian internasional atau instrumen yang mengikat secara hukum, serta dari partisipasinya dalam sistem multilateral atau regional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam melakukan penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga harus menetapkan daftar negara dan/atau Organisasi Internasional yang memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi.
(3)
Dalam hal transfer Data Pribadi dilakukan ke negara dan/atau Organisasi Internasional yang termasuk ke dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi dengan tetap memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 177Lembaga dapat bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi…official copy p. 91

Lembaga dapat bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.

PP Pasal 178Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, L…official copy p. 92
(1)
Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Lembaga dapat:
  1. a.
    mengembangkan tata cara kerja sama yang memfasilitasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    melaksanakan kerja sama yang bersifat bantuan timbal balik; dan/atau
  3. c.
    melaksanakan kerja sama lainnya dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama terkait Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 180Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengenda…official copy p. 92
(1)
Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi.
(2)
Pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga dan/atau melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 181Lembaga berwenang memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut h…official copy p. 93
(1)
Lembaga berwenang memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(2)
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis.
(3)
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk:
  1. a.
    memenuhi hak Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    melakukan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    menghentikan atau membatasi pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    menghentikan atau mengubah perjanjian antara Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dengan pihak lain yang diduga merugikan Subjek Data Pribadi atau masyarakat;
  5. e.
    melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi; dan/atau
  6. f.
    melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu untuk mencegah atau mengurangi kerugian Subjek Data Pribadi atau masyarakat.
(4)
Lembaga menetapkan jangka waktu dalam pelaksanaan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan atas kebutuhan pengawasan dan/atau pertimbangan kompleksitas cakupan perintah yang diberikan.
(6)
Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat menetapkan pemenuhan:
  1. a.
    penyusunan rencana tindak serta pelaksanaan rencana tindak; dan/atau
  2. b.
    penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak, oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dalam menindaklanjuti perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 182Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kep…official copy p. 94

Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada Pengendali Data Pribadi berupa Badan Publik, Lembaga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Publik.

PP Pasal 183Lembaga berwenang melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan…official copy p. 94
(1)
Lembaga berwenang melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan publikasi dilakukan melalui pengumuman terbuka dan dapat diakses oleh publik.
PP Pasal 184Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal …official copy p. 95
(1)
Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal 129, Pasal 130 ayat (1), Pasal 133 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 139 ayat (1), Pasal 140, Pasal 142 ayat (1), Pasal 160 ayat (2), dan Pasal 165 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. a.
    peringatan tertulis;
  2. b.
    penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
  4. d.
    denda administratif.
(3)
Lembaga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi atas pelanggaran administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
(5)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait.
(6)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    kelangsungan kegiatan usaha atau pelayanan publik dari Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    dasar pertimbangan dan alasan yang jelas; dan
  5. e.
    pertimbangan selain huruf a sampai dengan d yang ditetapkan oleh Lembaga.
(7)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
(8)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
PP Pasal 185Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaks…official copy p. 96
(1)
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf d dikenakan paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap variabel pelanggaran.
(2)
Variabel pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
  1. a.
    dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
  2. b.
    durasi waktu terjadinya pelanggaran;
  3. c.
    jenis Data Pribadi yang terdampak;
  4. d.
    jumlah Subjek Data Pribadi yang terdampak;
  5. e.
    proses temuan pelanggaran;
  6. f.
    tingkat keterbukaan dan kerja sama Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dalam proses pemeriksaan;
  7. g.
    skala usaha Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  8. h.
    kemampuan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk membayar;
  9. i.
    kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan/atau
  10. j.
    variabel lain yang relevan yang ditetapkan oleh Lembaga.
(3)
Dengan pertimbangan tertentu, denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4)
Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
PP Pasal 186Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam keputusan L…official copy p. 97
(1)
Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam keputusan Lembaga, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan kewajiban pembayaran bagi pihak yang dikenai sanksi administratif dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Penyelesaian kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak dan di bidang piutang negara.
PP Pasal 187Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adminis…official copy p. 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Lembaga.

PP Pasal 188Penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi …official copy p. 98

Penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan melalui tahapan:

  1. a.
    pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi serta hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; dan
  4. d.
    penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif.
PP Pasal 189Dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dapat beras…official copy p. 99
(1)
Dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dapat berasal dari:
  1. a.
    pengaduan atau laporan; dan/atau
  2. b.
    hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Lembaga.
(3)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis yang memuat Informasi paling sedikit:
  1. a.
    identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan;
  2. b.
    identitas Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan;
  3. c.
    dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan disertai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
  4. d.
    keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Dalam keadaan tertentu, identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan dapat dirahasiakan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 190Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pen…official copy p. 100
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya pengaduan atau pelaporan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk melengkapi Informasi.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan klarifikasi atau penjelasan mengenai hal-hal yang tertuang dalam Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga dapat memanggil pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk mendapatkan penjelasan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan terdapat cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga melakukan penelusuran.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan tidak cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan Lembaga tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan, Lembaga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan dengan memberikan keterangan.
PP Pasal 191Dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi b…official copy p. 101

Dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi berasal dari hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b, Lembaga menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran.

PP Pasal 192Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terj…official copy p. 101
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4) dan Pasal 191.
(2)
Pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diduga melakukan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan/atau
  5. e.
    melakukan tindakan dalam rangka menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat memanggil Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pemanggilan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(6)
Pemanggilan terhadap Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Setiap Orang, Badan Publik, dan/atau ahli.
(7)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus dilakukan secara proporsional dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit memuat Informasi:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    daftar sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan; dan
  4. d.
    relevansi antara sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan dan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(8)
Dalam hal Lembaga meminta kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk memperoleh akses terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, permintaan akses dilakukan dengan menyampaikan Informasi paling sedikit mengenai:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    deskripsi mengenai jenis Data Pribadi yang dimintakan akses;
  4. d.
    deskripsi mengenai cara akses terhadap Data Pribadi; dan
  5. e.
    jangka waktu pemberian akses terhadap Data Pribadi.
(9)
Dalam hal Lembaga menunjuk pihak ketiga dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penunjukan harus disertai dengan surat penugasan dari Lembaga.
(10)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran dimulai.
(11)
Apabila diperlukan, jangka waktu pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) Hari.
PP Pasal 193Dalam hal hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjad…official copy p. 103

Dalam hal hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi tidak terbukti, Lembaga:

  1. a.
    menghentikan proses pemeriksaan dan penelusuran; dan
  2. b.
    memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan serta Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan.
PP Pasal 194Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penelusu…official copy p. 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP Pasal 195Lembaga menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berda…official copy p. 104
(1)
Lembaga menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran diselesaikan.
(2)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada media resmi Lembaga.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga.
(4)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif harus melaksanakan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diumumkan.
(6)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dapat mengajukan penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Lembaga.
(7)
Penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan persetujuan Lembaga.
PP Pasal 196Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dala…official copy p. 105

Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 paling sedikit memuat:

  1. a.
    nama dan alamat Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    jenis pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    ketentuan yang dilanggar;
  4. d.
    jenis sanksi administratif yang dikenai kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  5. e.
    uraian kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan
  6. f.
    jangka waktu pemenuhan kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
PP Pasal 197Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikena…official copy p. 105
(1)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan Lembaga paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima pemberitahuan keputusan tersebut.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan sanksi administratif.
(3)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Lembaga menetapkan keputusan keberatan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak pengajuan keberatan diterima.
(4)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
  1. a.
    menerima keberatan sebagian atau seluruhnya; atau
  2. b.
    menolak keberatan disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Keputusan keberatan disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
(6)
Apabila pimpinan Lembaga tidak memberikan keputusan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan dianggap dikabulkan.
(7)
Pengajuan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal keberatan ditolak, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
PP Pasal 198Lembaga dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan…official copy p. 106

Lembaga dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan untuk keperluan tindak lanjut pelaksanaan keputusan penjatuhan sanksi administratif.

PP Pasal 199Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan dan pelaksana…official copy p. 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP Pasal 203Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 108
(1)
Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat meminta pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dapat ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan oleh Lembaga.
(3)
Lembaga memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui penyampaian hasil verifikasi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 221Lembaga dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyele…official copy p. 118
(1)
Lembaga dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian Sengketa.
(2)
Permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Where the GDPR standsGDPR Articles 58, 84diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 58 splits the authority's powers into three sets. Article 58(1) gives investigative powers, including ordering the provision of information, carrying out audits, and obtaining access to premises and equipment. Article 58(2) gives ten corrective powers. They run from a warning, through an order to comply with a subject request and an order to rectify or erase, to a temporary or definitive ban on processing and suspension of flows to a third country.

Article 58(3) adds advisory and authorisation powers, Article 58(4) subjects every one of these powers to appropriate safeguards including effective judicial remedy and due process, and Article 58(5) lets the authority bring legal proceedings.

The lettered list in UU Pasal 60 reaches many of the same places by a route of its own: huruf j to huruf n answer most of GDPR Article 58(1), huruf c and huruf g answer part of GDPR Article 58(2), and huruf f, read with PP Pasal 170 and PP Pasal 171 ayat (3), answers the authorisation powers at GDPR Article 58(3)(g) to (j) rather than any corrective power.

Three asymmetries decide the grade. GDPR Article 58(2)(c) lets the authority order a controller to comply with a data subject request, which turns an individual right into an enforceable supervisory order.

UU Pasal 60 has no dedicated equivalent, and the nearest route is indirect: huruf i receives the complaint, huruf j examines it, and huruf g supplies a general power to order follow-up to the result of supervision, so a refused access request under UU Pasal 7, against the controller's duty at UU Pasal 32, reaches an order only through the supervision limb and never as a remedy the subject can invoke.

In the other direction huruf k and huruf m let the Lembaga compel the attendance of any person, any public body and any expert, which GDPR Article 58(1) does not reach. Huruf d has the Lembaga assist law enforcement on suspected offences under the same statute.

The GDPR splits that function between Article 58(5), which requires the authority to be able to bring infringements to the judicial authorities, and Article 84, which leaves the offences themselves to member state law. The clause with no Indonesian counterpart at all is GDPR Article 58(4): in the EU each power carries its safeguards with it, while UU Pasal 61 sends the procedure elsewhere.

C-311/18 shows what happens when one of these powers hardens into a duty, the authority being required, where no valid adequacy decision is in force, to suspend or prohibit a transfer the clauses cannot support, and C-645/19 shows the limits on a single authority acting alone in a cross border case.

Pasal 61

Procedures for exercising powers official copy p. 28

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Implemented by PP 33/2026 Pasal 180, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190, 191, 192, 193, 194, 195, 196, 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, 209, 210, 211, 212, 213, 214, 215, 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222

The reading The delegation in UU Pasal 61 is discharged across the supervision, sanctions and dispute chapters read together rather than by a single procedural provision. Detail on each remains deferred to Peraturan Lembaga.

awaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 180Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengenda…official copy p. 92
(1)
Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi.
(2)
Pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga dan/atau melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 181Lembaga berwenang memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut h…official copy p. 93
(1)
Lembaga berwenang memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(2)
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis.
(3)
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk:
  1. a.
    memenuhi hak Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    melakukan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    menghentikan atau membatasi pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    menghentikan atau mengubah perjanjian antara Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dengan pihak lain yang diduga merugikan Subjek Data Pribadi atau masyarakat;
  5. e.
    melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi; dan/atau
  6. f.
    melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu untuk mencegah atau mengurangi kerugian Subjek Data Pribadi atau masyarakat.
(4)
Lembaga menetapkan jangka waktu dalam pelaksanaan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan atas kebutuhan pengawasan dan/atau pertimbangan kompleksitas cakupan perintah yang diberikan.
(6)
Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat menetapkan pemenuhan:
  1. a.
    penyusunan rencana tindak serta pelaksanaan rencana tindak; dan/atau
  2. b.
    penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak, oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dalam menindaklanjuti perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 182Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kep…official copy p. 94

Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada Pengendali Data Pribadi berupa Badan Publik, Lembaga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Publik.

PP Pasal 183Lembaga berwenang melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan…official copy p. 94
(1)
Lembaga berwenang melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan publikasi dilakukan melalui pengumuman terbuka dan dapat diakses oleh publik.
PP Pasal 184Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal …official copy p. 95
(1)
Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal 129, Pasal 130 ayat (1), Pasal 133 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 139 ayat (1), Pasal 140, Pasal 142 ayat (1), Pasal 160 ayat (2), dan Pasal 165 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. a.
    peringatan tertulis;
  2. b.
    penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
  4. d.
    denda administratif.
(3)
Lembaga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi atas pelanggaran administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
(5)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait.
(6)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    kelangsungan kegiatan usaha atau pelayanan publik dari Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    dasar pertimbangan dan alasan yang jelas; dan
  5. e.
    pertimbangan selain huruf a sampai dengan d yang ditetapkan oleh Lembaga.
(7)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
(8)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
PP Pasal 185Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaks…official copy p. 96
(1)
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf d dikenakan paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap variabel pelanggaran.
(2)
Variabel pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
  1. a.
    dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
  2. b.
    durasi waktu terjadinya pelanggaran;
  3. c.
    jenis Data Pribadi yang terdampak;
  4. d.
    jumlah Subjek Data Pribadi yang terdampak;
  5. e.
    proses temuan pelanggaran;
  6. f.
    tingkat keterbukaan dan kerja sama Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dalam proses pemeriksaan;
  7. g.
    skala usaha Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  8. h.
    kemampuan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk membayar;
  9. i.
    kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan/atau
  10. j.
    variabel lain yang relevan yang ditetapkan oleh Lembaga.
(3)
Dengan pertimbangan tertentu, denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4)
Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
PP Pasal 186Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam keputusan L…official copy p. 97
(1)
Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam keputusan Lembaga, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan kewajiban pembayaran bagi pihak yang dikenai sanksi administratif dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Penyelesaian kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak dan di bidang piutang negara.
PP Pasal 187Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adminis…official copy p. 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Lembaga.

PP Pasal 188Penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi …official copy p. 98

Penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan melalui tahapan:

  1. a.
    pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi serta hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; dan
  4. d.
    penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif.
PP Pasal 189Dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dapat beras…official copy p. 99
(1)
Dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dapat berasal dari:
  1. a.
    pengaduan atau laporan; dan/atau
  2. b.
    hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Lembaga.
(3)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis yang memuat Informasi paling sedikit:
  1. a.
    identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan;
  2. b.
    identitas Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan;
  3. c.
    dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan disertai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
  4. d.
    keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Dalam keadaan tertentu, identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan dapat dirahasiakan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 190Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pen…official copy p. 100
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya pengaduan atau pelaporan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk melengkapi Informasi.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan klarifikasi atau penjelasan mengenai hal-hal yang tertuang dalam Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga dapat memanggil pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk mendapatkan penjelasan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan terdapat cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga melakukan penelusuran.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan tidak cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan Lembaga tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan, Lembaga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan dengan memberikan keterangan.
PP Pasal 191Dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi b…official copy p. 101

Dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi berasal dari hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b, Lembaga menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran.

PP Pasal 192Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terj…official copy p. 101
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4) dan Pasal 191.
(2)
Pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diduga melakukan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan/atau
  5. e.
    melakukan tindakan dalam rangka menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat memanggil Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pemanggilan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(6)
Pemanggilan terhadap Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Setiap Orang, Badan Publik, dan/atau ahli.
(7)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus dilakukan secara proporsional dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit memuat Informasi:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    daftar sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan; dan
  4. d.
    relevansi antara sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan dan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(8)
Dalam hal Lembaga meminta kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk memperoleh akses terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, permintaan akses dilakukan dengan menyampaikan Informasi paling sedikit mengenai:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    deskripsi mengenai jenis Data Pribadi yang dimintakan akses;
  4. d.
    deskripsi mengenai cara akses terhadap Data Pribadi; dan
  5. e.
    jangka waktu pemberian akses terhadap Data Pribadi.
(9)
Dalam hal Lembaga menunjuk pihak ketiga dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penunjukan harus disertai dengan surat penugasan dari Lembaga.
(10)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran dimulai.
(11)
Apabila diperlukan, jangka waktu pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) Hari.
PP Pasal 193Dalam hal hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjad…official copy p. 103

Dalam hal hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi tidak terbukti, Lembaga:

  1. a.
    menghentikan proses pemeriksaan dan penelusuran; dan
  2. b.
    memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan serta Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan.
PP Pasal 194Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penelusu…official copy p. 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP Pasal 195Lembaga menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berda…official copy p. 104
(1)
Lembaga menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran diselesaikan.
(2)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada media resmi Lembaga.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga.
(4)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif harus melaksanakan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diumumkan.
(6)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dapat mengajukan penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Lembaga.
(7)
Penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan persetujuan Lembaga.
PP Pasal 196Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dala…official copy p. 105

Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 paling sedikit memuat:

  1. a.
    nama dan alamat Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    jenis pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    ketentuan yang dilanggar;
  4. d.
    jenis sanksi administratif yang dikenai kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  5. e.
    uraian kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan
  6. f.
    jangka waktu pemenuhan kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
PP Pasal 197Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikena…official copy p. 105
(1)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan Lembaga paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima pemberitahuan keputusan tersebut.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan sanksi administratif.
(3)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Lembaga menetapkan keputusan keberatan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak pengajuan keberatan diterima.
(4)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
  1. a.
    menerima keberatan sebagian atau seluruhnya; atau
  2. b.
    menolak keberatan disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Keputusan keberatan disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
(6)
Apabila pimpinan Lembaga tidak memberikan keputusan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan dianggap dikabulkan.
(7)
Pengajuan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal keberatan ditolak, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
PP Pasal 198Lembaga dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan…official copy p. 106

Lembaga dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan untuk keperluan tindak lanjut pelaksanaan keputusan penjatuhan sanksi administratif.

PP Pasal 199Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan dan pelaksana…official copy p. 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP Pasal 200Penyelesaian Sengketa dilakukan melalui Arbitrase, pengadilan, ata…official copy p. 107
(1)
Penyelesaian Sengketa dilakukan melalui Arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian Sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian Sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 201Dalam hal terjadi Sengketa, Subjek Data Pribadi, Pengendali Data P…official copy p. 107
(1)
Dalam hal terjadi Sengketa, Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersengketa dengan iktikad baik dapat menyampaikan laporan terkait Sengketa kepada Lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen dan Informasi lengkap dan benar berupa:
  1. a.
    identitas pihak yang menyampaikan pelaporan dan identitas pihak yang dilaporkan;
  2. b.
    ringkasan permasalahan dan kronologis Sengketa;
  3. c.
    pernyataan tidak ada duplikasi laporan yang telah disampaikan kepada Lembaga sebelumnya;
  4. d.
    bukti terkait permasalahan atau Sengketa; dan
  5. e.
    penjelasan atau bukti kedudukan hukum pelapor.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga memberikan nomor registrasi kepada pihak yang menyampaikan laporan.
(5)
Dalam hal laporan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat menolak menindaklanjuti laporan.
PP Pasal 202Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Lembaga …official copy p. 108
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Lembaga melakukan verifikasi dokumen dan Informasi.
(2)
Dalam melakukan verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil Para Pihak yang Bersengketa;
  2. b.
    meminta dokumen atau Informasi lebih lanjut; dan/atau
  3. c.
    menjalankan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 203Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 108
(1)
Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat meminta pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dapat ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan oleh Lembaga.
(3)
Lembaga memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui penyampaian hasil verifikasi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 204Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif, Lembaga memproses laporan tersebut dalam rangka penegakan hukum administratif.

PP Pasal 205Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana dan/atau unsur pelanggaran administratif, Lembaga memfasilitasi Para Pihak yang Bersengketa dalam penyelesaian Sengketa.

PP Pasal 206Fasilitasi penyelesaian Sengketa oleh Lembaga mengutamakan Mediasi…official copy p. 109
(1)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa oleh Lembaga mengutamakan Mediasi.
(2)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi berdasarkan laporan dan hasil verifikasi atas Sengketa Para Pihak yang Bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan oleh Lembaga.
(3)
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
  1. a.
    hal yang disengketakan tidak termasuk dalam Sengketa; atau
  2. b.
    Para Pihak yang Bersengketa telah menentukan mekanisme penyelesaian Sengketa dalam perjanjian.
(4)
Dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi, Lembaga menetapkan Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi.
PP Pasal 207Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk M…official copy p. 110
(1)
Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk Mediator penyelesaian Sengketa.
(2)
Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari:
  1. a.
    Mediator yang terdaftar pada Lembaga; atau
  2. b.
    Lembaga Mediasi yang terdaftar di Lembaga.
(3)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk Mediator yang terdaftar pada Lembaga untuk penyelesaian Sengketa.
(4)
Dalam hal Lembaga belum memiliki Mediator atau Mediator tidak tersedia, para pihak dapat menunjuk Mediator yang berasal dari Lembaga Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan penunjukan dirinya kepada pimpinan Lembaga secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Mediasi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 208Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan d…official copy p. 110
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan dalam penunjukan Mediator, Para Pihak yang Bersengketa menyerahkan penunjukan Mediator kepada pimpinan Lembaga untuk menunjuk Mediator dari daftar Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2).
(2)
Pimpinan Lembaga menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan Mediasi dan penunjukan Mediator.
(3)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) kepada pejabat Lembaga.
PP Pasal 209Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi harus berdasarkan prinsip: a…official copy p. 111
(1)
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi harus berdasarkan prinsip:
  1. a.
    biaya ringan;
  2. b.
    efektif;
  3. c.
    manfaat;
  4. d.
    akses terjangkau;
  5. e.
    mengedepankan keseimbangan kepentingan para pihak;
  6. f.
    rahasia dan tertutup; dan
  7. g.
    keadilan dan kepatutan.
(2)
Mediator dapat menyelenggarakan penyelesaian Sengketa secara luring atau daring yang memungkinkan Para Pihak yang Bersengketa saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(3)
Penyelenggaraan Mediasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Lembaga, atau tempat lain yang ditetapkan pimpinan Lembaga.
(4)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa menunjuk Mediator yang berasal dari Lembaga Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf b, Para Pihak yang Bersengketa harus melaksanakan proses Mediasi sesuai prosedur dan tata cara berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PP Pasal 210Biaya Mediator dan biaya penyelenggaraan Mediasi dari: a. Lembaga;…official copy p. 112

Biaya Mediator dan biaya penyelenggaraan Mediasi dari:

  1. a.
    Lembaga; atau
  2. b.
    Lembaga Mediasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) diatur oleh Lembaga.
PP Pasal 211Mediator menentukan waktu pertemuan pertama Mediasi. (2) Pertemuan…official copy p. 112
(1)
Mediator menentukan waktu pertemuan pertama Mediasi.
(2)
Pertemuan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Mediator ditunjuk.
(3)
Pada pertemuan pertama Mediasi yang dihadiri Para Pihak yang Bersengketa, Mediator dapat meminta Para Pihak yang Bersengketa untuk menyelesaikan Sengketa di antara mereka melalui negosiasi.
(4)
Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permintaan pelaksanaan negosiasi diterima.
PP Pasal 212Proses negosiasi bersifat tertutup dan rahasia. (2) Dalam proses n…official copy p. 112
(1)
Proses negosiasi bersifat tertutup dan rahasia.
(2)
Dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menyusun notula atau catatan negosiasi bersama berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang Bersengketa.
(3)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa mencapai kesepakatan dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa menyusun dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian.
(4)
Para Pihak yang Bersengketa menyampaikan Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Mediator untuk ditandatangani oleh Para Pihak yang Bersengketa dan Mediator.
(5)
Mediator harus memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
  1. a.
    bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. b.
    merugikan pihak ketiga; atau
  3. c.
    tidak dapat dilaksanakan.
(6)
Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikat Para Pihak yang Bersengketa.
(7)
Para Pihak yang Bersengketa melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 213Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan d…official copy p. 113
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa harus menyampaikan ketidaksepakatan tersebut kepada Mediator secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(2)
Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator menentukan pertemuan lanjutan Mediasi.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pertemuan lanjutan ditentukan, setiap pihak harus menyerahkan ringkasan permasalahan kepada pihak lainnya dan Mediator.
(4)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menyampaikan notula atau catatan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (2).
(5)
Mediator dapat menggunakan notula atau catatan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kepentingan Mediasi.
PP Pasal 214Dalam pertemuan lanjutan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal …official copy p. 114

Dalam pertemuan lanjutan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2), Mediator harus menjelaskan kepada Para Pihak yang Bersengketa paling sedikit:

  1. a.
    pengertian dan manfaat Mediasi;
  2. b.
    prinsip Mediasi dan peran Mediator;
  3. c.
    tahapan Mediasi;
  4. d.
    kewajiban Para Pihak yang Bersengketa untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi;
  5. e.
    biaya yang mungkin timbul terkait penunjukan Mediator; dan
  6. f.
    kewajiban Para Pihak yang Bersengketa untuk menandatangani formulir kesepakatan dan penjelasan Mediasi.
PP Pasal 215Para Pihak yang Bersengketa harus menghadiri secara langsung perte…official copy p. 114
(1)
Para Pihak yang Bersengketa harus menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan didampingi atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
(2)
Kehadiran Para Pihak yang Bersengketa secara daring merupakan kehadiran langsung Para Pihak yang Bersengketa dalam proses dan pertemuan Mediasi.
PP Pasal 216Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses Medi…official copy p. 114
(1)
Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
(2)
Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. a.
    kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
  2. b.
    Subjek Data Pribadi belum dewasa atau di bawah pengampuan dan wali yang bersangkutan tidak dapat hadir pada pertemuan tersebut berdasarkan alasan yang sah; dan/atau
  3. c.
    menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
PP Pasal 217Para Pihak yang Bersengketa dengan atau tanpa didampingi kuasanya …official copy p. 115
(1)
Para Pihak yang Bersengketa dengan atau tanpa didampingi kuasanya harus menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
(2)
Mediator dapat menyatakan bahwa pihak yang bersengketa, Para Pihak yang Bersengketa, dan/atau kuasa hukumnya tidak beriktikad dalam hal yang bersangkutan:
  1. a.
    tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  2. b.
    menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  3. c.
    ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  4. d.
    menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi ringkasan perkara pihak lain; dan/atau
  5. e.
    tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2).
(3)
Mediator dapat menghentikan Mediasi dan menyatakan Mediasi gagal mencapai kesepakatan dalam hal terdapat pihak yang tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Mediator menyampaikan laporan mengenai hasil Mediasi secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Lembaga.
(5)
Penyampaian laporan kepada pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan pelanggaran terhadap prinsip Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1).
(6)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menindaklanjuti hasil Mediasi yang tidak berhasil mencapai kesepakatan dan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan:
  1. a.
    penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase atau pengadilan; atau
  2. b.
    tidak melanjutkan Sengketa.
PP Pasal 218Mediasi dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh…official copy p. 116
(1)
Mediasi dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pertemuan pertama Mediasi.
(2)
Jangka waktu Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa.
(3)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Mediator kepada pimpinan Lembaga paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan menyampaikan:
  1. a.
    kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa untuk memperpanjang jangka waktu Mediasi; dan
  2. b.
    alasan perpanjangan.
(4)
Berdasarkan pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Lembaga dapat memberikan perpanjangan Mediasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak dapat menyelesaikan Sengketa melalui Mediasi hingga jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
(6)
Mediator menyampaikan laporan mengenai hasil Mediasi secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik kepada pimpinan Lembaga.
(7)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan pelanggaran terhadap prinsip Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1).
PP Pasal 219Atas persetujuan Para Pihak yang Bersengketa dan/atau kuasa hukumn…official copy p. 117
(1)
Atas persetujuan Para Pihak yang Bersengketa dan/atau kuasa hukumnya, Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat.
(2)
Sebelum Mediator menghadirkan ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat, Para Pihak yang Bersengketa harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan/atau penilaian ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat.
PP Pasal 220Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa berhasil mencapai kesepakata…official copy p. 117
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa berhasil mencapai kesepakatan dalam Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian dengan bantuan Mediator dan ditandatangani oleh Para Pihak yang Bersengketa dan Mediator.
(2)
Dalam merumuskan Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
  1. a.
    bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. b.
    merugikan pihak ketiga; atau
  3. c.
    tidak dapat dilaksanakan.
(3)
Dalam hal proses Mediasi diwakili oleh kuasa hukum Para Pihak yang Bersengketa, penandatanganan Kesepakatan Perdamaian hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan tertulis Para Pihak yang Bersengketa yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
(4)
Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat Para Pihak yang Bersengketa.
(5)
Para Pihak yang Bersengketa melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 221Lembaga dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyele…official copy p. 118
(1)
Lembaga dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian Sengketa.
(2)
Permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 222Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa melalui Lemb…official copy p. 119

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa melalui Lembaga dan kompetensi Mediator diatur dalam Peraturan Lembaga.

Where the GDPR standsGDPR Articles 58, 78diverges

What the GDPR provides. The GDPR has no single article on how a supervisory authority exercises its powers. GDPR Article 58(4) requires the exercise of each power to be subject to appropriate safeguards laid down in Union and member state law, including effective judicial remedy and due process.

The procedure the Regulation writes for itself is the cooperation and consistency machinery at GDPR Articles 60 to 67, covering the lead authority, mutual assistance, joint operations and binding dispute resolution by the Board. GDPR Article 78(1) completes the picture by giving each natural or legal person a remedy against a legally binding decision of an authority concerning them, and GDPR Article 78(3) puts those proceedings before the courts of the member state where the authority is established.

Both instruments leave procedure to be filled in, but they leave different things and at different levels. GDPR Article 58(4) delegates only the safeguards, delegates them to law, and keeps the powers themselves and the cooperation machinery in a directly applicable Regulation.

UU Pasal 61 delegates the tata cara for the whole of UU Pasal 60 to a Peraturan Pemerintah, and PP 33/2026 discharges it across the supervision, sanctions and dispute chapters rather than in one place, pushing further detail down to Peraturan Lembaga. That is a two step delegation. On the safeguards side the outcome is closer to the GDPR than the UU alone suggests.

UU 27/2022 says nothing about challenging the Lembaga's own decisions, but PP Pasal 197 supplies the route: a written keberatan to the pimpinan Lembaga within 14 days of notification, a decision within 14 days, the objection deemed granted if that period passes, no suspensive effect, and a gugatan to the pengadilan tata usaha negara if the objection is refused.

That is the functional analogue of GDPR Article 78(1) and GDPR Article 78(3), with two differences worth stating. The Indonesian route runs through the authority first and is time barred at 14 days, where GDPR Article 78(1) is a direct right of action against a legally binding decision.

And PP Pasal 197 ayat (1) names only a Pengendali or Prosesor that has been sanctioned, where GDPR Article 78(1) is open to each natural or legal person concerned by the decision and GDPR Article 78(2) adds a remedy for the complainant whose complaint is not handled.

UU 27/2022 · BAB XInternational cooperation

Pasal 62

International cooperation official copy p. 28
(1)
Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 175, 176, 177, 178

The reading PP Pasal 175 to 178 provide for cooperation by the government and between the Lembaga and foreign data protection authorities, including cross-border enforcement cooperation at Pasal 178. Practical effect depends on the Lembaga being constituted and on reciprocal arrangements that do not yet exist.

awaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 175Kerja Sama Internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerint…official copy p. 91
repeats UU Pasal 62

Kerja Sama Internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.

PP Pasal 176Kerja Sama Internasional dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemeri…official copy p. 91
(1)
Kerja Sama Internasional dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
(2)
Dalam melakukan Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat memberikan masukan kepada Kementerian atau lembaga.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 177Lembaga dapat bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi…official copy p. 91

Lembaga dapat bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.

PP Pasal 178Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, L…official copy p. 92
(1)
Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Lembaga dapat:
  1. a.
    mengembangkan tata cara kerja sama yang memfasilitasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    melaksanakan kerja sama yang bersifat bantuan timbal balik; dan/atau
  3. c.
    melaksanakan kerja sama lainnya dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama terkait Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Where the GDPR standsGDPR Articles 48, 50, 60, 61diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 50 is the external cooperation article. It requires the Commission and the supervisory authorities to take appropriate steps to develop international cooperation mechanisms, to provide international mutual assistance in enforcement including notification, complaint referral and investigative assistance, to engage stakeholders, and to promote the exchange of legislation and practice including on jurisdictional conflicts with third countries.

The duties are addressed to the Commission and to the authorities, not to member state governments. GDPR Article 48 sets the limit on the same relationship from the receiving side: a judgment of a court or a decision of an administrative authority of a third country requiring a controller or processor to transfer or disclose personal data may be recognised or enforceable only if it is based on an international agreement, such as a mutual legal assistance treaty.

That is expressly without prejudice to other grounds for transfer in Chapter V, so Article 48 does not by itself forbid the disclosure. The controller still has to find a Chapter V ground, and EDPB Guidelines 02/2024 treat the Article 49 derogations as the narrow route where no agreement is in force.

The addressee differs and that changes what the article can do. UU Pasal 62 ayat (1) places international cooperation on the Pemerintah, dealing with foreign governments and international organisations, which is treaty making rather than case work, while GDPR Article 50 places it on the authorities that hold the file. Indonesia does have the authority level limb.

It sits at UU Pasal 60 huruf e, confined to suspected cross border breaches, and PP Pasal 178 ayat (1) adds the two limbs that answer GDPR Article 50(a) and (b), developing cooperation procedures and mutual assistance, with the detail deferred to a Peraturan Lembaga. Article 50 is in any case the soft half of the EU scheme.

The binding machinery, mutual assistance under Article 61 with a one month deadline and a provisional measure if it lapses, and the lead authority procedure under Article 60, applies only between member state authorities, so neither instrument reaches a foreign regulator by right. Article 48 shows the asymmetry from the other end and UU Pasal 62 carries no equivalent limit on responding to foreign legal process.

The nearest Indonesian control is not in this article at all but at UU Pasal 56, which conditions any transfer out of the jurisdiction on an equivalent or higher level of protection, on adequate and binding safeguards, or on consent, and which binds the Pengendali rather than the state.

UU 27/2022 · BAB XIPublic participation

Pasal 63

Public participation official copy p. 28
(1)
Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 179

The reading PP Pasal 179 provides for public participation in personal data protection. It has no GDPR counterpart and its operative content is deferred to a Peraturan Lembaga.

awaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
repeats UU Pasal 63
(1)
Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi.
what the PP adds
(2)
Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Where the GDPR standsGDPR Articles 35, 57, 80diverges

What the GDPR provides. The GDPR gives the public no role in supervision. What it has instead runs one way. Article 57(1)(b) and (d) make awareness raising a task of the supervisory authority, addressed to the public and to controllers. Article 80(1) lets a data subject mandate a not for profit body to lodge a complaint and bring proceedings for them, and Article 80(2) lets member states allow such bodies to act with no mandate.

Article 35(9) is the only participatory hook in the processing rules, and it is soft: the controller shall seek the views of data subjects on an intended processing operation where appropriate.

UU Pasal 63 has no close GDPR counterpart, but the GDPR does address civil society, so this is a divergence rather than a subject the Regulation ignores. The GDPR channels civil society into litigation rather than into supervision.

Article 80 makes an association the representative of individuals, and C-319/20 held that Article 80(2) does not preclude national law letting a consumer body sue with no mandate, provided the processing is liable to affect the rights of identified or identifiable persons, with C-757/22 extending that to breach of the information duties in Article 12(1) and Article 13(1)(c) and (e).

UU Pasal 63 ayat (2) names pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi and pengawasan, which is participation in the supervisory function itself and not standing to enforce anything. It also binds nobody: masyarakat dapat berperan is permissive. On the authority side the contrast is narrower than a straight reading suggests.

UU Pasal 59 carries no general public awareness duty of the Article 57(1)(b) kind, but Pasal 59 huruf a makes the Lembaga set policy and strategy yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi, and Pasal 60 huruf h requires publication of supervision results, so part of that work has a home.

The operative content of the participation article is deferred: PP Pasal 179 ayat (3) sends pelaksanaan peran masyarakat to a Peraturan Lembaga, so until that instrument is made the article confers no instrument on the public and requires nothing of them.

UU 27/2022 · BAB XIIDispute resolution and procedure

Pasal 64

Dispute resolution and procedure official copy p. 29
(1)
Penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
  1. a.
    alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
  2. b.
    alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, 209, 210, 211, 212, 213, 214, 215, 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222

The reading PP Pasal 200 to 222 provide for arbitration, court proceedings or alternative dispute resolution at Pasal 200, facilitation by the Lembaga that prioritises mediation at Pasal 206, and a complete mediation procedure with a 30 Hari limit at Pasal 218. Because Hari means working days, the mediation window is materially longer than it appears, and the whole chapter depends on the Lembaga being operational.

awaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 200Penyelesaian Sengketa dilakukan melalui Arbitrase, pengadilan, ata…official copy p. 107
repeats UU Pasal 64
(1)
Penyelesaian Sengketa dilakukan melalui Arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian Sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
what the PP adds
(2)
Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian Sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 201Dalam hal terjadi Sengketa, Subjek Data Pribadi, Pengendali Data P…official copy p. 107
(1)
Dalam hal terjadi Sengketa, Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersengketa dengan iktikad baik dapat menyampaikan laporan terkait Sengketa kepada Lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen dan Informasi lengkap dan benar berupa:
  1. a.
    identitas pihak yang menyampaikan pelaporan dan identitas pihak yang dilaporkan;
  2. b.
    ringkasan permasalahan dan kronologis Sengketa;
  3. c.
    pernyataan tidak ada duplikasi laporan yang telah disampaikan kepada Lembaga sebelumnya;
  4. d.
    bukti terkait permasalahan atau Sengketa; dan
  5. e.
    penjelasan atau bukti kedudukan hukum pelapor.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga memberikan nomor registrasi kepada pihak yang menyampaikan laporan.
(5)
Dalam hal laporan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat menolak menindaklanjuti laporan.
PP Pasal 202Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Lembaga …official copy p. 108
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Lembaga melakukan verifikasi dokumen dan Informasi.
(2)
Dalam melakukan verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil Para Pihak yang Bersengketa;
  2. b.
    meminta dokumen atau Informasi lebih lanjut; dan/atau
  3. c.
    menjalankan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 203Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 108
(1)
Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat meminta pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dapat ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan oleh Lembaga.
(3)
Lembaga memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui penyampaian hasil verifikasi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 204Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif, Lembaga memproses laporan tersebut dalam rangka penegakan hukum administratif.

PP Pasal 205Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan …official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana dan/atau unsur pelanggaran administratif, Lembaga memfasilitasi Para Pihak yang Bersengketa dalam penyelesaian Sengketa.

PP Pasal 206Fasilitasi penyelesaian Sengketa oleh Lembaga mengutamakan Mediasi…official copy p. 109
(1)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa oleh Lembaga mengutamakan Mediasi.
(2)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi berdasarkan laporan dan hasil verifikasi atas Sengketa Para Pihak yang Bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan oleh Lembaga.
(3)
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
  1. a.
    hal yang disengketakan tidak termasuk dalam Sengketa; atau
  2. b.
    Para Pihak yang Bersengketa telah menentukan mekanisme penyelesaian Sengketa dalam perjanjian.
(4)
Dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi, Lembaga menetapkan Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi.
PP Pasal 207Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk M…official copy p. 110
(1)
Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk Mediator penyelesaian Sengketa.
(2)
Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari:
  1. a.
    Mediator yang terdaftar pada Lembaga; atau
  2. b.
    Lembaga Mediasi yang terdaftar di Lembaga.
(3)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk Mediator yang terdaftar pada Lembaga untuk penyelesaian Sengketa.
(4)
Dalam hal Lembaga belum memiliki Mediator atau Mediator tidak tersedia, para pihak dapat menunjuk Mediator yang berasal dari Lembaga Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan penunjukan dirinya kepada pimpinan Lembaga secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Mediasi diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 208Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan d…official copy p. 110
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan dalam penunjukan Mediator, Para Pihak yang Bersengketa menyerahkan penunjukan Mediator kepada pimpinan Lembaga untuk menunjuk Mediator dari daftar Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2).
(2)
Pimpinan Lembaga menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan Mediasi dan penunjukan Mediator.
(3)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) kepada pejabat Lembaga.
PP Pasal 209Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi harus berdasarkan prinsip: a…official copy p. 111
(1)
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi harus berdasarkan prinsip:
  1. a.
    biaya ringan;
  2. b.
    efektif;
  3. c.
    manfaat;
  4. d.
    akses terjangkau;
  5. e.
    mengedepankan keseimbangan kepentingan para pihak;
  6. f.
    rahasia dan tertutup; dan
  7. g.
    keadilan dan kepatutan.
(2)
Mediator dapat menyelenggarakan penyelesaian Sengketa secara luring atau daring yang memungkinkan Para Pihak yang Bersengketa saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(3)
Penyelenggaraan Mediasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Lembaga, atau tempat lain yang ditetapkan pimpinan Lembaga.
(4)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa menunjuk Mediator yang berasal dari Lembaga Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf b, Para Pihak yang Bersengketa harus melaksanakan proses Mediasi sesuai prosedur dan tata cara berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PP Pasal 210Biaya Mediator dan biaya penyelenggaraan Mediasi dari: a. Lembaga;…official copy p. 112

Biaya Mediator dan biaya penyelenggaraan Mediasi dari:

  1. a.
    Lembaga; atau
  2. b.
    Lembaga Mediasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) diatur oleh Lembaga.
PP Pasal 211Mediator menentukan waktu pertemuan pertama Mediasi. (2) Pertemuan…official copy p. 112
(1)
Mediator menentukan waktu pertemuan pertama Mediasi.
(2)
Pertemuan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Mediator ditunjuk.
(3)
Pada pertemuan pertama Mediasi yang dihadiri Para Pihak yang Bersengketa, Mediator dapat meminta Para Pihak yang Bersengketa untuk menyelesaikan Sengketa di antara mereka melalui negosiasi.
(4)
Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permintaan pelaksanaan negosiasi diterima.
PP Pasal 212Proses negosiasi bersifat tertutup dan rahasia. (2) Dalam proses n…official copy p. 112
(1)
Proses negosiasi bersifat tertutup dan rahasia.
(2)
Dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menyusun notula atau catatan negosiasi bersama berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang Bersengketa.
(3)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa mencapai kesepakatan dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa menyusun dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian.
(4)
Para Pihak yang Bersengketa menyampaikan Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Mediator untuk ditandatangani oleh Para Pihak yang Bersengketa dan Mediator.
(5)
Mediator harus memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
  1. a.
    bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. b.
    merugikan pihak ketiga; atau
  3. c.
    tidak dapat dilaksanakan.
(6)
Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikat Para Pihak yang Bersengketa.
(7)
Para Pihak yang Bersengketa melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 213Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan d…official copy p. 113
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa harus menyampaikan ketidaksepakatan tersebut kepada Mediator secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(2)
Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator menentukan pertemuan lanjutan Mediasi.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pertemuan lanjutan ditentukan, setiap pihak harus menyerahkan ringkasan permasalahan kepada pihak lainnya dan Mediator.
(4)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menyampaikan notula atau catatan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (2).
(5)
Mediator dapat menggunakan notula atau catatan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kepentingan Mediasi.
PP Pasal 214Dalam pertemuan lanjutan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal …official copy p. 114

Dalam pertemuan lanjutan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2), Mediator harus menjelaskan kepada Para Pihak yang Bersengketa paling sedikit:

  1. a.
    pengertian dan manfaat Mediasi;
  2. b.
    prinsip Mediasi dan peran Mediator;
  3. c.
    tahapan Mediasi;
  4. d.
    kewajiban Para Pihak yang Bersengketa untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi;
  5. e.
    biaya yang mungkin timbul terkait penunjukan Mediator; dan
  6. f.
    kewajiban Para Pihak yang Bersengketa untuk menandatangani formulir kesepakatan dan penjelasan Mediasi.
PP Pasal 215Para Pihak yang Bersengketa harus menghadiri secara langsung perte…official copy p. 114
(1)
Para Pihak yang Bersengketa harus menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan didampingi atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
(2)
Kehadiran Para Pihak yang Bersengketa secara daring merupakan kehadiran langsung Para Pihak yang Bersengketa dalam proses dan pertemuan Mediasi.
PP Pasal 216Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses Medi…official copy p. 114
(1)
Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
(2)
Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. a.
    kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
  2. b.
    Subjek Data Pribadi belum dewasa atau di bawah pengampuan dan wali yang bersangkutan tidak dapat hadir pada pertemuan tersebut berdasarkan alasan yang sah; dan/atau
  3. c.
    menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
PP Pasal 217Para Pihak yang Bersengketa dengan atau tanpa didampingi kuasanya …official copy p. 115
(1)
Para Pihak yang Bersengketa dengan atau tanpa didampingi kuasanya harus menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
(2)
Mediator dapat menyatakan bahwa pihak yang bersengketa, Para Pihak yang Bersengketa, dan/atau kuasa hukumnya tidak beriktikad dalam hal yang bersangkutan:
  1. a.
    tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  2. b.
    menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  3. c.
    ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  4. d.
    menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi ringkasan perkara pihak lain; dan/atau
  5. e.
    tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2).
(3)
Mediator dapat menghentikan Mediasi dan menyatakan Mediasi gagal mencapai kesepakatan dalam hal terdapat pihak yang tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Mediator menyampaikan laporan mengenai hasil Mediasi secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Lembaga.
(5)
Penyampaian laporan kepada pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan pelanggaran terhadap prinsip Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1).
(6)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menindaklanjuti hasil Mediasi yang tidak berhasil mencapai kesepakatan dan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan:
  1. a.
    penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase atau pengadilan; atau
  2. b.
    tidak melanjutkan Sengketa.
PP Pasal 218Mediasi dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh…official copy p. 116
(1)
Mediasi dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pertemuan pertama Mediasi.
(2)
Jangka waktu Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa.
(3)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Mediator kepada pimpinan Lembaga paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan menyampaikan:
  1. a.
    kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa untuk memperpanjang jangka waktu Mediasi; dan
  2. b.
    alasan perpanjangan.
(4)
Berdasarkan pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Lembaga dapat memberikan perpanjangan Mediasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak dapat menyelesaikan Sengketa melalui Mediasi hingga jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
(6)
Mediator menyampaikan laporan mengenai hasil Mediasi secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik kepada pimpinan Lembaga.
(7)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan pelanggaran terhadap prinsip Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1).
PP Pasal 219Atas persetujuan Para Pihak yang Bersengketa dan/atau kuasa hukumn…official copy p. 117
(1)
Atas persetujuan Para Pihak yang Bersengketa dan/atau kuasa hukumnya, Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat.
(2)
Sebelum Mediator menghadirkan ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat, Para Pihak yang Bersengketa harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan/atau penilaian ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat.
PP Pasal 220Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa berhasil mencapai kesepakata…official copy p. 117
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa berhasil mencapai kesepakatan dalam Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian dengan bantuan Mediator dan ditandatangani oleh Para Pihak yang Bersengketa dan Mediator.
(2)
Dalam merumuskan Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
  1. a.
    bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. b.
    merugikan pihak ketiga; atau
  3. c.
    tidak dapat dilaksanakan.
(3)
Dalam hal proses Mediasi diwakili oleh kuasa hukum Para Pihak yang Bersengketa, penandatanganan Kesepakatan Perdamaian hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan tertulis Para Pihak yang Bersengketa yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
(4)
Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat Para Pihak yang Bersengketa.
(5)
Para Pihak yang Bersengketa melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 221Lembaga dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyele…official copy p. 118
(1)
Lembaga dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian Sengketa.
(2)
Permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 222Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa melalui Lemb…official copy p. 119

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa melalui Lembaga dan kompetensi Mediator diatur dalam Peraturan Lembaga.

Where the GDPR standsGDPR Articles 77, 78, 79, 82diverges

What the GDPR provides. The GDPR gives the data subject three routes and lets them run together. Article 77 is a complaint to a supervisory authority in the member state of residence, work or alleged infringement. Article 78 is a judicial remedy against the authority, both against its binding decisions and where it fails to handle a complaint or to report progress within three months.

Article 79 is a direct action against the controller or processor, with Article 79(2) allowing the data subject to sue in the courts of their own habitual residence unless the defendant is a public authority acting in its public powers, and Article 82 supplying compensation for material and non material damage.

UU Pasal 64 ayat (1) lists arbitration, the courts and other alternative dispute resolution, where the GDPR opens instead with the GDPR Article 77 complaint, which is not a dispute between two parties but a request that the regulator act. PP Pasal 200 repeats the three routes and adds no gate. Mediation sits one step to the side.

PP Pasal 206 ayat (1) says the Lembaga's own facilitation mengutamakan Mediasi, but that facilitation is reached only where verification of a report found no criminal and no administrative element under PP Pasal 205, and PP Pasal 206 ayat (3) huruf b excludes it where the parties have already fixed a mechanism by contract. So mediation is a preference inside one optional channel, not a precondition to court or arbitration.

On the EU side C-132/21 held that GDPR Articles 77(1), 78(1) and 79(1) may be exercised concurrently and independently, with the relationship between them left to member state procedural autonomy, which is the benchmark any future gating rule would be measured against. Arbitration is the sharper divergence, though not because the GDPR forbids it.

GDPR Article 79(1) states the judicial remedy without prejudice to any available administrative or non judicial remedy, so the Regulation neither designates arbitration nor rules it out, and what it does fix is the court forum, GDPR Article 79(2) letting the data subject sue where they live unless the defendant is a public authority acting in the exercise of its public powers.

UU Pasal 64 ayat (1) names arbitration in the statute but adds no forum rule of its own and does not displace the agreement requirement in the arbitration law, so the practical exposure is a dispute clause in a standard contract rather than anything the article itself does. The question that dominates the EU case law is missing here.

C-300/21 held that an infringement alone does not sound in compensation and that damage must be proved, while ruling out any national seriousness threshold for non material damage, where UU Pasal 12 ayat (1) leaves both quantum and threshold to the general law. Ayat (3) on electronic evidence and ayat (4) on closed hearings have no GDPR counterpart, because the Regulation leaves procedure to national law subject only to equivalence and effectiveness.