PP 33/2026General provisions and processing Top
Powered by
The regulation · full text
Salinan v5.8 · 28 Sep 2026
07The regulation · Pasal 1-19

General provisions and processing

The regulation in full with its chapter structure. Each article links back to the statutory obligation it implements and to the official copy at its exact page.

PP 33/2026 · BAB IKetentuan umum

Pasal 1

official copy p. 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. 1.
    Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan Informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
  2. 2.
    Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
  3. 3.
    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  4. 4.
    Pengendali Data Pribadi adalah Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
  5. 5.
    Prosesor Data Pribadi adalah Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
  6. 6.
    Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
  7. 7.
    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  8. 8.
    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  9. 9.
    Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
  10. 10.
    Mediasi Pelindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa Pelindungan Data Pribadi terkait Data Pribadi melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa dengan dibantu Mediator.
  11. 11.
    Mediator adalah seorang atau beberapa orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga dan/atau terdaftar pada badan Arbitrase atau Lembaga Mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk membantu Para Pihak yang Bersengketa mencari kemungkinan penyelesaian Sengketa Pelindungan Data Pribadi.
  12. 12.
    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa Pelindungan Data Pribadi perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang Bersengketa.
  13. 13.
    Para Pihak yang Bersengketa adalah Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, atau Subjek Data Pribadi yang Bersengketa.
  14. 14.
    Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat klausul perdamaian dan ketentuan penyelesaian Sengketa Pelindungan Data Pribadi serta ditandatangani oleh Para Pihak yang Bersengketa dan Mediator.
  15. 15.
    Lembaga adalah lembaga yang menyelenggarakan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi.
  16. 16.
    Lembaga Mediasi adalah lembaga alternatif penyelesaian Sengketa Pelindungan Data Pribadi yang berkedudukan hukum dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. 17.
    Sengketa Pelindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Sengketa adalah perbedaan kepentingan atau perselisihan yang terjadi antara Para Pihak yang Bersengketa mengenai pelaksanaan atau pemenuhan hak dan/atau kewajiban Pelindungan Data Pribadi salah satu pihak berdasarkan hubungan hukum di antara mereka.
  18. 18.
    Kegagalan Pelindungan Data Pribadi adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.
  19. 19.
    Hari adalah hari kerja.
  20. 20.
    Pengendali Data Pribadi Bersama adalah Pengendali Data Pribadi yang terdiri atas 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi yang secara bersama-sama menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
  21. 21.
    Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
  22. 22.
    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  23. 23.
    Masa Retensi adalah periode waktu pemrosesan Data Pribadi yang diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi dan/atau karena kewajiban hukum lainnya.
  24. 24.
    Kerja Sama Internasional dalam Bidang Pelindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut Kerja Sama Internasional adalah kegiatan secara bersama-sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral dalam rangka memberikan Pelindungan Data Pribadi.
  25. 25.
    Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut PPDP adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
  26. 26.
    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  27. 27.
    Kementerian atau lembaga adalah instansi penyelenggara negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
Implements UU Pasal 1

Pasal 2

official copy p. 6

Peraturan Pemerintah ini mengatur Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum dalam pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi yang berada:

  1. a.
    di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
  2. b.
    di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum: 1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau 2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Implements UU Pasal 2
Official elucidation

Termasuk Badan Publik yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi pelindungan hukum bagi Subjek Data Pribadi yang berada ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan Data Pribadinya diproses ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang mengalami kerugian akibat pemrosesan Data Pribadinya tersebut.

Pasal 3

official copy p. 6
(1)
Orang perseorangan yang melakukan pemrosesan Data Pribadi dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga tidak termasuk pemrosesan Data Pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. a.
    kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh orang perseorangan untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan pribadi atau rumah tangga;
  2. b.
    kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang bukan merupakan kegiatan profesional dan/atau komersial; dan/atau
  3. c.
    kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik.
Implements UU Pasal 2
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik" merupakan kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan tidak menyebabkan Data Pribadi dapat diakses oleh pihak lain di luar kendali Subjek Data Pribadi perorangan.

Pasal 4

official copy p. 7

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  1. a.
    Data Pribadi;
  2. b.
    pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    hak dan kewajiban;
  4. d.
    transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
  5. e.
    Kerja Sama Internasional;
  6. f.
    partisipasi masyarakat;
  7. g.
    pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
  8. h.
    sanksi administratif; dan
  9. i.
    penyelesaian Sengketa.
Implements UU Pasal 2

PP 33/2026 · BAB IIData pribadi

Pasal 5

official copy p. 7

Data Pribadi terdiri atas:

  1. a.
    Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
  2. b.
    Data Pribadi yang bersifat umum.
Implements UU Pasal 4

Pasal 6

official copy p. 7
(1)
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
  1. a.
    data dan Informasi kesehatan;
  2. b.
    data biometrik;
  3. c.
    data genetika;
  4. d.
    catatan kejahatan;
  5. e.
    data Anak;
  6. f.
    data keuangan pribadi; dan/atau
  7. g.
    data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditentukan oleh Kementerian atau lembaga.
(3)
Dalam menentukan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian atau lembaga berkoordinasi dengan Lembaga.
(4)
Penentuan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Data Pribadi yang pemrosesannya berpotensi menimbulkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi.
Implements UU Pasal 4
Official elucidation

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "data dan Informasi kesehatan" adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan. Huruf b Yang dimaksud dengan "data biometrik" adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA. Huruf c Yang dimaksud dengan "data genetika" adalah semua data jenis apapun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal. Huruf d Yang dimaksud dengan "catatan kejahatan" merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Huruf e Yang dimaksud dengan "data Anak" merupakan Data Pribadi Anak. Huruf f Yang dimaksud dengan "data keuangan pribadi" adalah termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan menimbulkan dampak lebih besar antara lain:

  1. a.
    tindakan diskriminatif kepada Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    kerugian materiil dan/atau imateriil Subjek Data Pribadi; atau
  3. c.
    dampak yang bertentangan dengan hak Subjek Data Pribadi.

Pasal 7

official copy p. 8
(1)
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
  1. a.
    nama lengkap;
  2. b.
    jenis kelamin;
  3. c.
    kewarganegaraan;
  4. d.
    agama;
  5. e.
    status perkawinan; dan/atau
  6. f.
    Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
(2)
Pengombinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
  1. a.
    referensi langsung;
  2. b.
    referensi pemetaan;
  3. c.
    triangularisasi; dan/atau
  4. d.
    kombinasi lainnya.
(3)
Pengombinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk penggunaan data yang tersedia pada domain publik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengombinasian Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Implements UU Pasal 4
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "referensi langsung" merupakan pengombinasian dengan cara menghubungkan data unik yang sama pada dua sistem yang berbeda, sehingga dapat mengidentifikasikan seseorang. Misalnya, pada dua sistem yang berbeda menggunakan data unik berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang jika dihubungkan dapat mengidentifikasi seseorang. Huruf b Yang dimaksud dengan "referensi pemetaan" merupakan pengombinasian dengan cara menghubungkan data unik yang berbeda pada dua sistem yang berbeda dengan suatu pemetaan antara data unik tersebut, sehingga dapat mengidentifikasi seseorang. Misalnya, suatu sistem yang menggunakan data unik berupa nomor induk kependudukan dihubungkan dengan sistem lain yang menggunakan data unik berupa nomor induk pegawai, sehingga dapat mengidentifikasi seseorang. Huruf c Yang dimaksud dengan "triangularisasi" merupakan pengombinasian dengan cara menghubungkan data unik dengan beberapa data lain secara longitudinal, yakni ketika dihubungkan dapat ditemukan irisan antara data-data tersebut sehingga dapat mengidentifikasi seseorang. Huruf d Yang dimaksud dengan "kombinasi lainnya" adalah penggunaan berbagai teknik atau metode untuk mengkombinasikan data dan/atau Informasi sesuai dengan perkembangan teknologi atau ilmu pengetahuan yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

PP 33/2026 · BAB IIIPemrosesan data pribadi

Bagian Kesatu · Umum

Pasal 8

official copy p. 9

Pemrosesan Data Pribadi meliputi:

  1. a.
    pemerolehan dan pengumpulan;
  2. b.
    pengolahan dan penganalisisan;
  3. c.
    penyimpanan;
  4. d.
    perbaikan dan pembaruan;
  5. e.
    penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
  6. f.
    penghapusan atau pemusnahan.
Implements UU Pasal 16
Bagian Kedua · Prinsip Pelindungan Data Pribadi

Pasal 9

official copy p. 9

Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:

  1. a.
    pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
  2. b.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
  3. c.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
  4. d.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. e.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi;
  6. f.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan Data Pribadi, serta Kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
  7. g.
    Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah Masa Retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. h.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
Bagian Ketiga · Pihak dalam Pemrosesan Data Pribadi

Pasal 10

official copy p. 10

Pihak dalam pemrosesan Data Pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:

  1. a.
    Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi; dan/atau
  3. c.
    Prosesor Data Pribadi.
Implements UU Pasal 19

Pasal 11

official copy p. 10
(1)
Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi Bersama.
(2)
Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi Bersama, harus memenuhi syarat minimal:
  1. a.
    terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
  2. b.
    terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan bersama; dan
  3. c.
    terdapat narahubung yang ditunjuk bersama-sama.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
  1. a.
    dasar pemrosesan Data Pribadi masing-masing Pengendali Data Pribadi;
  2. b.
    keterkaitan antartujuan pemrosesan Data Pribadi yang dikendalikan oleh masing-masing Pengendali Data Pribadi;
  3. c.
    keterangan mengenai kesepakatan cara pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    jenis Data Pribadi yang diproses;
  5. e.
    pembagian peran dan tanggung jawab pemenuhan kewajiban hukum masing-masing Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. f.
    narahubung yang ditunjuk bersama.
(4)
Pengendali Data Pribadi Bersama secara bersama-sama bertanggung jawab memastikan pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implements UU Pasal 18

Pasal 12

official copy p. 11

Pengendali Data Pribadi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertanggung jawab hukum secara tanggung renteng atas pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implements UU Pasal 18

Pasal 13

official copy p. 11
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat menunjuk Prosesor Data Pribadi.
(2)
Prosesor Data Pribadi harus melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemrosesan Data Pribadi oleh Prosesor Data Pribadi yang ditunjuk oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.
Implements UU Pasal 51

Pasal 14

official copy p. 12

Penunjukan Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:

  1. a.
    cakupan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Prosesor Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi;
  2. b.
    cara pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    jenis dan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    jenis Data Pribadi yang diproses;
  5. e.
    kategori Subjek Data Pribadi;
  6. f.
    jangka waktu pemrosesan Data Pribadi;
  7. g.
    hak dan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi;
  8. h.
    mekanisme pengawasan, pendokumentasian, audit, dan inspeksi;
  9. i.
    penyelesaian Sengketa;
  10. j.
    pelibatan Prosesor Data Pribadi lain berdasarkan kesepakatan; dan
  11. k.
    penunjukan narahubung yang ditunjuk bersama.
Implements UU Pasal 51

Pasal 15

official copy p. 12
(1)
Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data Pribadi lain dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengendali Data Pribadi sebelum melibatkan Prosesor Data Pribadi lain.
(3)
Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan Prosesor Data Pribadi lain yang dilibatkan melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Penunjukan Prosesor Data Pribadi lain oleh Prosesor Data Pribadi diatur dalam perjanjian tertulis dengan memperhatikan tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara sesuai yang disepakati dalam perjanjian antara Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pemrosesan Data Pribadi oleh Prosesor Data Pribadi lain merupakan tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.
Implements UU Pasal 51

Pasal 16

official copy p. 13
(1)
Pengendali Data Pribadi Bersama dapat menunjuk Prosesor Data Pribadi.
(2)
Ketentuan mengenai penunjukan Prosesor Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penunjukan Prosesor Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi Bersama.
Bagian Keempat · Pemasangan Alat Pemroses atau Pengolah Data Visual

Pasal 17

official copy p. 13
(1)
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
  1. a.
    untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
  2. b.
    harus menampilkan Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
  3. c.
    tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3)
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual merupakan tanggung jawab Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(4)
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempertimbangkan aspek privasi.
(5)
Pemrosesan Data Pribadi melalui alat pemroses atau pengolah data visual dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Implements UU Pasal 17
Official elucidation

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "alat pemroses atau pengolah data visual" tidak hanya alat yang sifatnya statis, tetapi juga yang bergerak, termasuk alat yang dikendalikan secara otomatis. Yang dimaksud dengan "tempat umum" adalah tempat yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa ada pembatasan, seperti ruang publik terpadu ramah Anak dan pasar. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang" misalnya tidak, dimaksudkan untuk memata-matai kegiatan atau aktivitas orang tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan aspek privasi" adalah bahwa selain mempertimbangkan tujuan pemrosesan Data Pribadi juga mempertimbangkan aspek yang terkait dengan privasi, misalnya lokasi, tempat, dan/atau sudut pengaturan alat pemroses atau pengolah data visual. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 18

official copy p. 14
(1)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) memastikan perekaman dilakukan secara konsisten dan memastikan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi hanya dapat menempatkan dan menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memantau area yang dituju sesuai dengan tujuan pemantauan.
Implements UU Pasal 17
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam memantau area yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Pengendali Data Pribadi mencegah atau meminimalkan rekaman orang atau properti selain dari tujuan pemantauan.

Pasal 19

official copy p. 14
(1)
Dalam hal Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi menempatkan alat pemroses atau pengolah data visual di area publik atau tempat umum dan melakukan perekaman, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi harus menampilkan Informasi bahwa pada area tersebut terpasang alat pemroses atau pengolah data visual.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara jelas, lugas, dan ringkas bahwa terdapat alat pemroses atau pengolah data visual yang beroperasi.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a.
    Informasi bahwa alat pemroses atau pengolah data visual sedang beroperasi; dan
  2. b.
    narahubung dari alat pemroses atau pengolah data visual.
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
  1. a.
    diletakkan pada pintu masuk area terpasang alat pemroses atau pengolah data visual yang tertutup; atau
  2. b.
    diletakkan pada lokasi yang mudah diakses dan dibaca sebelum memasuki area yang terpantau oleh alat pemroses atau pengolah data visual pada area yang terbuka.
Implements UU Pasal 17