PP 33/2026Transfer + supervision + sanctions + disputes Top
Powered by
The regulation · full text
Salinan v5.8 · 28 Sep 2026
11The regulation · Pasal 160-225

Transfer + supervision + sanctions + disputes

The regulation in full with its chapter structure. Each article links back to the statutory obligation it implements and to the official copy at its exact page.

PP 33/2026 · BAB VTransfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara republik indonesia

Bagian Kesatu · Umum

Pasal 160

official copy p. 82
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
  1. a.
    dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi membuat Data Pribadi tersedia untuk Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima Data Pribadi; dan
  3. c.
    Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima Data Pribadi berada di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(4)
Dalam hal transfer Data Pribadi lanjutan, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implements UU Pasal 56

Pasal 161

official copy p. 83

Dalam melaksanakan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi harus:

  1. a.
    melakukan perekaman dan pemetaan siklus transfer Data Pribadi dan implikasinya;
  2. b.
    memastikan bahwa Data Pribadi yang ditransfer cukup, relevan, dan terbatas sesuai dengan tujuan transfer Data Pribadi;
  3. c.
    mengidentifikasi instrumen hukum yang digunakan sebagai rujukan untuk proses transfer Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. d.
    melakukan penilaian efektivitas instrumen hukum yang digunakan untuk proses transfer Data Pribadi yang akan dilakukan sebelum melakukan transfer Data Pribadi;
  5. e.
    menggunakan instrumen pelengkap apabila dibutuhkan, baik berupa instrumen kontraktual, teknis, dan/atau organisasional;
  6. f.
    menerapkan langkah prosedural yang dapat ditempuh jika akan menggunakan instrumen pelengkap; dan
  7. g.
    mengevaluasi ulang secara berkala dalam kurun waktu yang memadai.
Implements UU Pasal 56
Official elucidation

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penilaian efektivitas instrumen hukum termasuk penilaian mengenai potensi akses oleh otoritas publik di negara ketiga atau Organisasi Internasional yang menjadi wilayah tujuan transfer Data Pribadi melalui atau tanpa sepengetahuan pihak penerima transfer Data Pribadi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Mengevaluasi ulang secara berkala dalam kurun waktu yang memadai misalnya apakah selama kurun waktu tersebut pernah dilakukan pelanggaran oleh penerima transfer Data Pribadi atau instrumen pelengkap tidak lagi efektif.

Pasal 162

official copy p. 84
(1)
Pengendali Data Pribadi harus melakukan penilaian instrumen hukum sebelum melakukan transfer Data Pribadi.
(2)
Penilaian instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    dasar regulasi yang digunakan;
  2. b.
    tujuan transfer dan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    lingkup sektor transfer Data Pribadi;
  5. e.
    kategori Data Pribadi yang ditransfer;
  6. f.
    pilihan mekanisme transfer Data Pribadi yang digunakan;
  7. g.
    tempat penyimpanan Data Pribadi dan akses terhadap Data Pribadi;
  8. h.
    format Data Pribadi yang akan ditransfer, misalnya dalam teks biasa/disamarkan atau dienkripsi;
  9. i.
    kemungkinan Data Pribadi dapat ditransfer lebih lanjut dari negara penerima ke negara lainnya;
  10. j.
    tindakan penilaian terhadap risiko atau dampak terhadap hak-hak Subjek Data Pribadi akibat transfer Data Pribadi;
  11. k.
    Data Pribadi yang ditransfer cukup, relevan, dan terbatas pada yang diperlukan untuk tujuan transfer Data Pribadi; dan
  12. l.
    langkah prosedural dan evaluasi terhadap pelaksanaan transfer Data Pribadi.
Implements UU Pasal 56

Pasal 163

official copy p. 84

Pengendali Data Pribadi harus melakukan penilaian atas kebutuhan transfer Data Pribadi dan dampak transfer Data Pribadi terhadap hak Subjek Data Pribadi melalui penilaian atas risiko transfer Data Pribadi.

Implements UU Pasal 56

Pasal 164

official copy p. 85
(1)
Pengendali Data Pribadi harus menyampaikan Informasi kepada Subjek Data Pribadi mengenai transfer Data Pribadi sebelum transfer Data Pribadi dilakukan.
(2)
Informasi kepada Subjek Data Pribadi mengenai transfer Data Pribadi sebelum melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
  1. a.
    tujuan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;
  2. b.
    keberadaan instrumen Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    mekanisme pelindungan terkait transfer Data Pribadi untuk memastikan Subjek Data Pribadi dapat memperoleh hak-haknya; dan
  4. d.
    risiko transfer Data Pribadi dan mekanisme mitigasi risiko yang ditempuh oleh Pengendali Data Pribadi.
(3)
Dalam hal transfer Data Pribadi dilakukan untuk pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi, Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesudah transfer Data Pribadi dilakukan.
Implements UU Pasal 56

Pasal 165

official copy p. 85
(1)
Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
(4)
Lembaga berwenang melakukan penilaian pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 166

official copy p. 86

Dalam hal pertukaran Data Pribadi antar penegak hukum dilaksanakan ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, pertukaran Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan transfer Data Pribadi dalam Peraturan Pemerintah ini.

Implements UU Pasal 56
Bagian Kedua · Tingkat Pelindungan Data Pribadi yang Setara atau Lebih Tinggi

Pasal 167

official copy p. 86

Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga.

Pasal 168

official copy p. 86
(1)
Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. a.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki lembaga atau otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi; dan
  3. c.
    negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki komitmen internasional atau tunduk pada kewajiban lain yang timbul dari perjanjian internasional atau instrumen yang mengikat secara hukum, serta dari partisipasinya dalam sistem multilateral atau regional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam melakukan penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga harus menetapkan daftar negara dan/atau Organisasi Internasional yang memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi.
(3)
Dalam hal transfer Data Pribadi dilakukan ke negara dan/atau Organisasi Internasional yang termasuk ke dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi dengan tetap memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Official elucidation

Ayat (1) Huruf a Memiliki peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi termasuk melakukan pertimbangan terhadap aspek pertahanan, keamanan nasional, dan penerapan hukum pidana di negara penerima transfer Data Pribadi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Bagian Ketiga · Pelindungan Data Pribadi yang Memadai dan Bersifat Mengikat

Pasal 169

official copy p. 87
(1)
Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) dapat berupa:
  1. a.
    instrumen yang mengikat secara hukum dan dapat dipaksakan baik bagi instansi atau otoritas berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi;
  2. c.
    peraturan korporasi yang mengikat untuk suatu grup korporasi; dan/atau
  3. d.
    instrumen Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan mengikat lain yang diakui oleh Lembaga.
(2)
Pengendali Data Pribadi harus menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan pemenuhan Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau terekam kepada Lembaga.
(3)
Keberadaan dokumen sebagaimana diatur dalam ayat (2) tidak menghapuskan atau mengurangi kewenangan Lembaga untuk melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi.
Implements UU Pasal 56
Official elucidation

Ayat (1) Huruf a Instrumen yang mengikat secara hukum dan dapat dipaksakan termasuk pengaturan administratif antara otoritas yang antara lain berisi pengaturan mengenai pemenuhan prinsip Pelindungan Data Pribadi, hak Subjek Data Pribadi, dan kewajiban Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Peraturan korporasi yang mengikat merupakan kebijakan Pelindungan Data Pribadi yang dipatuhi oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang didirikan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia untuk transfer atau serangkaian transfer Data Pribadi ke satu atau lebih Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia dalam satu kelompok perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ekonomi bersama. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 170

official copy p. 88
(1)
Standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Lembaga.
(2)
Standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi yang ditetapkan oleh Lembaga paling sedikit memuat:
  1. a.
    definisi atau istilah;
  2. b.
    dasar pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    klausul Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    kewajiban pemberitahuan dalam hal terjadi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi; dan
  5. e.
    kewajiban melakukan uji kelayakan terhadap pihak lain yang menerima transfer Data Pribadi.
(3)
Di luar klausul kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi dapat menambahkan ketentuan transfer Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan transfer Data Pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Dalam menambahkan ketentuan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengendali Data Pribadi dapat berkonsultasi kepada Lembaga.
Implements UU Pasal 56

Pasal 171

official copy p. 89
(1)
Peraturan korporasi yang mengikat suatu grup korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
  1. a.
    kewajiban Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi untuk memberikan Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    para pihak yang terikat pada peraturan korporasi yang mengikat;
  3. c.
    menentukan negara dan wilayah tujuan transfer Data Pribadi berdasarkan peraturan korporasi yang mengikat tersebut; dan
  4. d.
    menentukan pembagian peran, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat.
(2)
Peraturan korporasi yang mengikat hanya dapat digunakan oleh:
  1. a.
    Pengendali Data Pribadi penerima mengendalikan atau dikendalikan Pengendali Data Pribadi pengirim; dan
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi penerima dan Pengendali Data Pribadi pengirim berada di bawah kendali pihak yang sama.
(3)
Penggunaan peraturan korporasi yang mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan dari Lembaga sebelum melakukan transfer Data Pribadi.
Implements UU Pasal 56

Pasal 172

official copy p. 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat diatur dalam Peraturan Lembaga.

Implements UU Pasal 56
Bagian Keempat · Persetujuan untuk Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia

Pasal 173

official copy p. 90
(1)
Dalam mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3), Pengendali Data Pribadi tetap melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Transfer Data Pribadi berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi dapat dilakukan hanya dalam hal:
  1. a.
    transfer Data Pribadi tidak berulang;
  2. b.
    transfer Data Pribadi melibatkan Subjek Data Pribadi dengan jumlah terbatas;
  3. c.
    transfer Data Pribadi diperlukan untuk tujuan memenuhi ketentuan yang tidak mengesampingkan kepentingan atau hak dan kebebasan Subjek Data Pribadi;
  4. d.
    Pengendali Data Pribadi telah menilai risiko dan menerapkan langkah Pelindungan Data Pribadi yang sesuai; dan
  5. e.
    Pengendali Data Pribadi telah menginformasikan kepada Lembaga dan Subjek Data Pribadi tentang kegiatan transfer Data Pribadi dan kepentingan sah yang mendesak yang dipenuhi dengan transfer Data Pribadi tersebut.
Implements UU Pasal 56
Official elucidation

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" termasuk menginformasikan kepada Subjek Data Pribadi mengenai kemungkinan risiko transfer Data Pribadi mengingat tidak adanya Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat, dan tidak adanya tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 174

official copy p. 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persetujuan untuk transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Lembaga.

Implements UU Pasal 56

PP 33/2026 · BAB VIKerja sama internasional

Pasal 175

official copy p. 91

Kerja Sama Internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.

Implements UU Pasal 62
Official elucidation

Kerja Sama Internasional dilakukan antara lain dengan kegiatan pertukaran Informasi, pengembangan kapasitas, penelitian, dan kegiatan lain terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 176

official copy p. 91
(1)
Kerja Sama Internasional dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
(2)
Dalam melakukan Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat memberikan masukan kepada Kementerian atau lembaga.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Implements UU Pasal 62

Pasal 177

official copy p. 91

Lembaga dapat bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.

Pasal 178

official copy p. 92
(1)
Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Lembaga dapat:
  1. a.
    mengembangkan tata cara kerja sama yang memfasilitasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    melaksanakan kerja sama yang bersifat bantuan timbal balik; dan/atau
  3. c.
    melaksanakan kerja sama lainnya dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama terkait Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Official elucidation

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kerja sama yang bersifat bantuan timbal balik antara lain penegakan hukum bersama, pemberian data dan Informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

PP 33/2026 · BAB VIIPartisipasi masyarakat

Pasal 179

official copy p. 92
(1)
Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Implements UU Pasal 63

PP 33/2026 · BAB VIIIPengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi

Pasal 180

official copy p. 92
(1)
Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi.
(2)
Pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga dan/atau melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan diatur dalam Peraturan Lembaga.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Koordinasi dilakukan dalam hal Pengendali Data Pribadi berada di bawah pengawasan Kementerian atau lembaga. Misalnya Pengendali Data Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" misalnya menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 181

official copy p. 93
(1)
Lembaga berwenang memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(2)
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis.
(3)
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk:
  1. a.
    memenuhi hak Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    melakukan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    menghentikan atau membatasi pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    menghentikan atau mengubah perjanjian antara Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dengan pihak lain yang diduga merugikan Subjek Data Pribadi atau masyarakat;
  5. e.
    melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi; dan/atau
  6. f.
    melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu untuk mencegah atau mengurangi kerugian Subjek Data Pribadi atau masyarakat.
(4)
Lembaga menetapkan jangka waktu dalam pelaksanaan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan atas kebutuhan pengawasan dan/atau pertimbangan kompleksitas cakupan perintah yang diberikan.
(6)
Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat menetapkan pemenuhan:
  1. a.
    penyusunan rencana tindak serta pelaksanaan rencana tindak; dan/atau
  2. b.
    penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak, oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dalam menindaklanjuti perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Termasuk dalam perintah untuk menghentikan atau membatasi pemrosesan Data Pribadi antara lain melakukan pembatasan atau penghentian yang bersifat sementara atau permanen terhadap kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Termasuk dalam melakukan kegiatan tertentu antara lain memerintahkan penangguhan transfer Data Pribadi ke pihak lain ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 182

official copy p. 94

Dalam memberikan perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada Pengendali Data Pribadi berupa Badan Publik, Lembaga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Publik.

Pasal 183

official copy p. 94
(1)
Lembaga berwenang melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan publikasi dilakukan melalui pengumuman terbuka dan dapat diakses oleh publik.

PP 33/2026 · BAB IXSanksi administratif

Bagian Kesatu · Umum

Pasal 184

official copy p. 95
(1)
Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal 129, Pasal 130 ayat (1), Pasal 133 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 139 ayat (1), Pasal 140, Pasal 142 ayat (1), Pasal 160 ayat (2), dan Pasal 165 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. a.
    peringatan tertulis;
  2. b.
    penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
  4. d.
    denda administratif.
(3)
Lembaga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi atas pelanggaran administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.
(5)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait.
(6)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    kelangsungan kegiatan usaha atau pelayanan publik dari Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  3. c.
    kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    dasar pertimbangan dan alasan yang jelas; dan
  5. e.
    pertimbangan selain huruf a sampai dengan d yang ditetapkan oleh Lembaga.
(7)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
(8)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Tingkat atau dampak pelanggaran dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif. Tingkat atau dampak pelanggaran kuantitatif misalnya jumlah dari Subjek Data Pribadi yang terdampak dan nilai kerugian finansial yang timbul dari pelanggaran. Tingkat atau dampak pelanggaran kualitatif misalnya terkait reputasi atau nama baik dari Subjek Data Pribadi yang haknya terlanggar. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud "dasar pertimbangan dan alasan yang jelas" antara lain kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, dan/atau kelangsungan kegiatan usaha dari Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi. Huruf e Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.

Pasal 185

official copy p. 96
(1)
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf d dikenakan paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap variabel pelanggaran.
(2)
Variabel pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
  1. a.
    dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
  2. b.
    durasi waktu terjadinya pelanggaran;
  3. c.
    jenis Data Pribadi yang terdampak;
  4. d.
    jumlah Subjek Data Pribadi yang terdampak;
  5. e.
    proses temuan pelanggaran;
  6. f.
    tingkat keterbukaan dan kerja sama Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dalam proses pemeriksaan;
  7. g.
    skala usaha Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  8. h.
    kemampuan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk membayar;
  9. i.
    kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan/atau
  10. j.
    variabel lain yang relevan yang ditetapkan oleh Lembaga.
(3)
Dengan pertimbangan tertentu, denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4)
Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Official elucidation

Ayat (1) Pengenaan denda administratif paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran dibebankan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi oleh Lembaga. Yang dimaksud dengan "pendapatan" merupakan arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 186

official copy p. 97
(1)
Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam keputusan Lembaga, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan kewajiban pembayaran bagi pihak yang dikenai sanksi administratif dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Penyelesaian kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak dan di bidang piutang negara.

Pasal 187

official copy p. 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Lembaga.

Bagian Kedua · Tata Cara Penanganan Dugaan Terjadinya Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
Paragraf 1 · Umum

Pasal 188

official copy p. 98

Penanganan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan melalui tahapan:

  1. a.
    pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi serta hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; dan
  4. d.
    penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif.
Official elucidation

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan" adalah pemeriksaan awal yang bertujuan untuk menilai secara administratif dan substantif mengenai pengaduan atau laporan untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan dan penelusuran. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.

Paragraf 2 · Pengaduan atau Pelaporan Dugaan Terjadinya Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

Pasal 189

official copy p. 99
(1)
Dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dapat berasal dari:
  1. a.
    pengaduan atau laporan; dan/atau
  2. b.
    hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi.
(2)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Lembaga.
(3)
Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis yang memuat Informasi paling sedikit:
  1. a.
    identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan;
  2. b.
    identitas Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan;
  3. c.
    dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan disertai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
  4. d.
    keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(4)
Dalam keadaan tertentu, identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan dapat dirahasiakan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tertulis" merupakan pengaduan atau laporan yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" misalnya dalam hal pengungkapan identitas berisiko membahayakan keamanan dan/atau keselamatan pihak yang mengadukan atau melaporkan. Ayat (5) Cukup jelas.

Paragraf 3 · Pemeriksaan dan Penelusuran Terhadap Dokumen Pengaduan atau Pelaporan atas Dugaan Terjadinya Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

Pasal 190

official copy p. 100
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen pengaduan atau pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya pengaduan atau pelaporan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk melengkapi Informasi.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan klarifikasi atau penjelasan mengenai hal-hal yang tertuang dalam Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3), Lembaga dapat memanggil pihak yang mengadukan atau melaporkan untuk mendapatkan penjelasan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan terdapat cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga melakukan penelusuran.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan tidak cukup Informasi untuk menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan Lembaga tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan, Lembaga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan dengan memberikan keterangan.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan" misalnya apabila ruang lingkup pengaduan tidak termasuk dalam kewenangan Lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan/atau Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 191

official copy p. 101

Dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi berasal dari hasil pengawasan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b, Lembaga menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran.

Paragraf 4 · Pemeriksaan dan Penelusuran Terhadap Dugaan Terjadinya Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

Pasal 192

official copy p. 101
(1)
Lembaga melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4) dan Pasal 191.
(2)
Pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diduga melakukan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  4. d.
    melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan/atau
  5. e.
    melakukan tindakan dalam rangka menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat memanggil Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pemanggilan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(6)
Pemanggilan terhadap Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan dan penelusuran terhadap Setiap Orang, Badan Publik, dan/atau ahli.
(7)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus dilakukan secara proporsional dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit memuat Informasi:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    daftar sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan; dan
  4. d.
    relevansi antara sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan dan dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(8)
Dalam hal Lembaga meminta kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi untuk memperoleh akses terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, permintaan akses dilakukan dengan menyampaikan Informasi paling sedikit mengenai:
  1. a.
    dasar hukum;
  2. b.
    tujuan dan ruang lingkup;
  3. c.
    deskripsi mengenai jenis Data Pribadi yang dimintakan akses;
  4. d.
    deskripsi mengenai cara akses terhadap Data Pribadi; dan
  5. e.
    jangka waktu pemberian akses terhadap Data Pribadi.
(9)
Dalam hal Lembaga menunjuk pihak ketiga dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penunjukan harus disertai dengan surat penugasan dari Lembaga.
(10)
Pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran dimulai.
(11)
Apabila diperlukan, jangka waktu pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) Hari.

Pasal 193

official copy p. 103

Dalam hal hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi tidak terbukti, Lembaga:

  1. a.
    menghentikan proses pemeriksaan dan penelusuran; dan
  2. b.
    memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengadukan atau melaporkan serta Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang diadukan atau dilaporkan.

Pasal 194

official copy p. 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Paragraf 5 · Penjatuhan dan Pelaksanaan Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 195

official copy p. 104
(1)
Lembaga menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan dan penelusuran diselesaikan.
(2)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada media resmi Lembaga.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga.
(4)
Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(5)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif harus melaksanakan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diumumkan.
(6)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dapat mengajukan penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Lembaga.
(7)
Penambahan jangka waktu pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan persetujuan Lembaga.

Pasal 196

official copy p. 105

Keputusan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 paling sedikit memuat:

  1. a.
    nama dan alamat Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    jenis pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    ketentuan yang dilanggar;
  4. d.
    jenis sanksi administratif yang dikenai kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  5. e.
    uraian kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; dan
  6. f.
    jangka waktu pemenuhan kewajiban atau perintah yang harus dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

Pasal 197

official copy p. 105
(1)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan Lembaga paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima pemberitahuan keputusan tersebut.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan sanksi administratif.
(3)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Lembaga menetapkan keputusan keberatan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak pengajuan keberatan diterima.
(4)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
  1. a.
    menerima keberatan sebagian atau seluruhnya; atau
  2. b.
    menolak keberatan disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Keputusan keberatan disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
(6)
Apabila pimpinan Lembaga tidak memberikan keputusan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan dianggap dikabulkan.
(7)
Pengajuan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal keberatan ditolak, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat Lembaga.

Pasal 198

official copy p. 106

Lembaga dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan untuk keperluan tindak lanjut pelaksanaan keputusan penjatuhan sanksi administratif.

Pasal 199

official copy p. 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP 33/2026 · BAB XPenyelesaian sengketa

Bagian Kesatu · Umum

Pasal 200

official copy p. 107
(1)
Penyelesaian Sengketa dilakukan melalui Arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian Sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian Sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua · Fasilitasi Penyelesaian Sengketa oleh Lembaga

Pasal 201

official copy p. 107
(1)
Dalam hal terjadi Sengketa, Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan/atau Prosesor Data Pribadi yang bersengketa dengan iktikad baik dapat menyampaikan laporan terkait Sengketa kepada Lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen dan Informasi lengkap dan benar berupa:
  1. a.
    identitas pihak yang menyampaikan pelaporan dan identitas pihak yang dilaporkan;
  2. b.
    ringkasan permasalahan dan kronologis Sengketa;
  3. c.
    pernyataan tidak ada duplikasi laporan yang telah disampaikan kepada Lembaga sebelumnya;
  4. d.
    bukti terkait permasalahan atau Sengketa; dan
  5. e.
    penjelasan atau bukti kedudukan hukum pelapor.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga memberikan nomor registrasi kepada pihak yang menyampaikan laporan.
(5)
Dalam hal laporan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat menolak menindaklanjuti laporan.

Pasal 202

official copy p. 108
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Lembaga melakukan verifikasi dokumen dan Informasi.
(2)
Dalam melakukan verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat:
  1. a.
    memanggil Para Pihak yang Bersengketa;
  2. b.
    meminta dokumen atau Informasi lebih lanjut; dan/atau
  3. c.
    menjalankan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal 203

official copy p. 108
(1)
Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana Pelindungan Data Pribadi, Lembaga dapat meminta pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dapat ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan oleh Lembaga.
(3)
Lembaga memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui penyampaian hasil verifikasi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 204

official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif, Lembaga memproses laporan tersebut dalam rangka penegakan hukum administratif.

Pasal 205

official copy p. 109

Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan Informasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana dan/atau unsur pelanggaran administratif, Lembaga memfasilitasi Para Pihak yang Bersengketa dalam penyelesaian Sengketa.

Bagian Ketiga · Upaya Penyelesaian Sengketa

Pasal 206

official copy p. 109
(1)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa oleh Lembaga mengutamakan Mediasi.
(2)
Fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi berdasarkan laporan dan hasil verifikasi atas Sengketa Para Pihak yang Bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan oleh Lembaga.
(3)
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
  1. a.
    hal yang disengketakan tidak termasuk dalam Sengketa; atau
  2. b.
    Para Pihak yang Bersengketa telah menentukan mekanisme penyelesaian Sengketa dalam perjanjian.
(4)
Dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian Sengketa melalui Mediasi, Lembaga menetapkan Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi.

Pasal 207

official copy p. 110
(1)
Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk Mediator penyelesaian Sengketa.
(2)
Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari:
  1. a.
    Mediator yang terdaftar pada Lembaga; atau
  2. b.
    Lembaga Mediasi yang terdaftar di Lembaga.
(3)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menunjuk Mediator yang terdaftar pada Lembaga untuk penyelesaian Sengketa.
(4)
Dalam hal Lembaga belum memiliki Mediator atau Mediator tidak tersedia, para pihak dapat menunjuk Mediator yang berasal dari Lembaga Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan penunjukan dirinya kepada pimpinan Lembaga secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Mediasi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal 208

official copy p. 110
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan dalam penunjukan Mediator, Para Pihak yang Bersengketa menyerahkan penunjukan Mediator kepada pimpinan Lembaga untuk menunjuk Mediator dari daftar Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2).
(2)
Pimpinan Lembaga menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan Mediasi dan penunjukan Mediator.
(3)
Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) kepada pejabat Lembaga.

Pasal 209

official copy p. 111
(1)
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi harus berdasarkan prinsip:
  1. a.
    biaya ringan;
  2. b.
    efektif;
  3. c.
    manfaat;
  4. d.
    akses terjangkau;
  5. e.
    mengedepankan keseimbangan kepentingan para pihak;
  6. f.
    rahasia dan tertutup; dan
  7. g.
    keadilan dan kepatutan.
(2)
Mediator dapat menyelenggarakan penyelesaian Sengketa secara luring atau daring yang memungkinkan Para Pihak yang Bersengketa saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(3)
Penyelenggaraan Mediasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Lembaga, atau tempat lain yang ditetapkan pimpinan Lembaga.
(4)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa menunjuk Mediator yang berasal dari Lembaga Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf b, Para Pihak yang Bersengketa harus melaksanakan proses Mediasi sesuai prosedur dan tata cara berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Official elucidation

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan prinsip "biaya ringan" merupakan biaya penyelesaian Sengketa dapat dijangkau oleh Para Pihak yang Bersengketa. Huruf b Yang dimaksud dengan prinsip "efektif" merupakan penyelesaian Sengketa didasarkan pada mekanisme yang memberikan manfaat bagi pelindungan hak Para Pihak yang Bersengketa. Huruf c Yang dimaksud dengan prinsip "manfaat" merupakan penyelesaian Sengketa dapat mendorong terwujudnya iklim Pelindungan Data Pribadi dan perekonomian yang kondusif. Huruf d Yang dimaksud dengan prinsip "akses terjangkau" merupakan penyelesaian Sengketa dengan memastikan:

  1. a.
    Informasi atau dokumen yang penting dan relevan terkait dengan penyelesaian Sengketa mudah diperoleh Para Pihak yang Bersengketa; dan
  2. b.
    lokasi atau tempat pertemuan penyelesaian Sengketa dapat dijangkau oleh Para Pihak yang Bersengketa, termasuk melalui pemanfaatan teknologi Informasi, seperti pertemuan virtual. Huruf e Yang dimaksud prinsip "mengedepankan keseimbangan kepentingan para pihak" merupakan penyelesaian Sengketa bertujuan untuk mempertemukan kepentingan Para Pihak yang Bersengketa dalam rangka mencari solusi terbaik bagi Para Pihak yang Bersengketa (win-win solution). Huruf f Yang dimaksud dengan prinsip "rahasia dan tertutup" merupakan penyelesaian Sengketa dengan memastikan:
  3. a.
    dokumen atau catatan serta pembahasan yang dilakukan dalam penyelesaian Sengketa melalui Mediasi hanya untuk kepentingan penyelesaian Sengketa tersebut;
  4. b.
    dokumen atau catatan serta pembahasan tersebut harus dimusnahkan setelah Mediasi tersebut berakhir; dan
  5. c.
    proses dan pertemuan Mediasi hanya ditujukan bagi Para Pihak yang Bersengketa serta tidak terbuka bagi pihak lain. Huruf g Yang dimaksud dengan prinsip "keadilan dan kepatutan" merupakan penyelesaian Sengketa yang tidak bertentangan dengan hukum, keadilan, dan kepatutan, serta tidak merugikan pihak ketiga. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 210

official copy p. 112

Biaya Mediator dan biaya penyelenggaraan Mediasi dari:

  1. a.
    Lembaga; atau
  2. b.
    Lembaga Mediasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) diatur oleh Lembaga.
Bagian Keempat · Tata Cara Mediasi

Pasal 211

official copy p. 112
(1)
Mediator menentukan waktu pertemuan pertama Mediasi.
(2)
Pertemuan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Mediator ditunjuk.
(3)
Pada pertemuan pertama Mediasi yang dihadiri Para Pihak yang Bersengketa, Mediator dapat meminta Para Pihak yang Bersengketa untuk menyelesaikan Sengketa di antara mereka melalui negosiasi.
(4)
Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permintaan pelaksanaan negosiasi diterima.

Pasal 212

official copy p. 112
(1)
Proses negosiasi bersifat tertutup dan rahasia.
(2)
Dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa dapat menyusun notula atau catatan negosiasi bersama berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang Bersengketa.
(3)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa mencapai kesepakatan dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa menyusun dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian.
(4)
Para Pihak yang Bersengketa menyampaikan Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Mediator untuk ditandatangani oleh Para Pihak yang Bersengketa dan Mediator.
(5)
Mediator harus memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
  1. a.
    bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. b.
    merugikan pihak ketiga; atau
  3. c.
    tidak dapat dilaksanakan.
(6)
Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikat Para Pihak yang Bersengketa.
(7)
Para Pihak yang Bersengketa melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 213

official copy p. 113
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak mencapai kesepakatan dalam proses negosiasi, Para Pihak yang Bersengketa harus menyampaikan ketidaksepakatan tersebut kepada Mediator secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
(2)
Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator menentukan pertemuan lanjutan Mediasi.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pertemuan lanjutan ditentukan, setiap pihak harus menyerahkan ringkasan permasalahan kepada pihak lainnya dan Mediator.
(4)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menyampaikan notula atau catatan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (2).
(5)
Mediator dapat menggunakan notula atau catatan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kepentingan Mediasi.

Pasal 214

official copy p. 114

Dalam pertemuan lanjutan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2), Mediator harus menjelaskan kepada Para Pihak yang Bersengketa paling sedikit:

  1. a.
    pengertian dan manfaat Mediasi;
  2. b.
    prinsip Mediasi dan peran Mediator;
  3. c.
    tahapan Mediasi;
  4. d.
    kewajiban Para Pihak yang Bersengketa untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi;
  5. e.
    biaya yang mungkin timbul terkait penunjukan Mediator; dan
  6. f.
    kewajiban Para Pihak yang Bersengketa untuk menandatangani formulir kesepakatan dan penjelasan Mediasi.

Pasal 215

official copy p. 114
(1)
Para Pihak yang Bersengketa harus menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan didampingi atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
(2)
Kehadiran Para Pihak yang Bersengketa secara daring merupakan kehadiran langsung Para Pihak yang Bersengketa dalam proses dan pertemuan Mediasi.
Official elucidation

Ayat (1) Yang dimaksud "menghadiri secara langsung" antara lain kehadiran oleh orang yang berhak atau pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa, misalnya kehadiran karyawan suatu perseroan terbatas atau orang lain untuk dan atas nama perseroan terbatas berdasarkan surat kuasa dari direksi. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 216

official copy p. 114
(1)
Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
(2)
Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. a.
    kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
  2. b.
    Subjek Data Pribadi belum dewasa atau di bawah pengampuan dan wali yang bersangkutan tidak dapat hadir pada pertemuan tersebut berdasarkan alasan yang sah; dan/atau
  3. c.
    menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Pasal 217

official copy p. 115
(1)
Para Pihak yang Bersengketa dengan atau tanpa didampingi kuasanya harus menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
(2)
Mediator dapat menyatakan bahwa pihak yang bersengketa, Para Pihak yang Bersengketa, dan/atau kuasa hukumnya tidak beriktikad dalam hal yang bersangkutan:
  1. a.
    tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  2. b.
    menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  3. c.
    ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2);
  4. d.
    menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi ringkasan perkara pihak lain; dan/atau
  5. e.
    tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2).
(3)
Mediator dapat menghentikan Mediasi dan menyatakan Mediasi gagal mencapai kesepakatan dalam hal terdapat pihak yang tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Mediator menyampaikan laporan mengenai hasil Mediasi secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Lembaga.
(5)
Penyampaian laporan kepada pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan pelanggaran terhadap prinsip Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1).
(6)
Para Pihak yang Bersengketa dapat menindaklanjuti hasil Mediasi yang tidak berhasil mencapai kesepakatan dan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan:
  1. a.
    penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase atau pengadilan; atau
  2. b.
    tidak melanjutkan Sengketa.

Pasal 218

official copy p. 116
(1)
Mediasi dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pertemuan pertama Mediasi.
(2)
Jangka waktu Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa.
(3)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Mediator kepada pimpinan Lembaga paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan menyampaikan:
  1. a.
    kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa untuk memperpanjang jangka waktu Mediasi; dan
  2. b.
    alasan perpanjangan.
(4)
Berdasarkan pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Lembaga dapat memberikan perpanjangan Mediasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa tidak dapat menyelesaikan Sengketa melalui Mediasi hingga jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
(6)
Mediator menyampaikan laporan mengenai hasil Mediasi secara tertulis melalui sistem elektronik atau nonelektronik kepada pimpinan Lembaga.
(7)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan pelanggaran terhadap prinsip Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1).

Pasal 219

official copy p. 117
(1)
Atas persetujuan Para Pihak yang Bersengketa dan/atau kuasa hukumnya, Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat.
(2)
Sebelum Mediator menghadirkan ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat, Para Pihak yang Bersengketa harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan/atau penilaian ahli, pihak ketiga, dan/atau tokoh masyarakat.
Official elucidation

Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang mengetahui langsung permasalahan yang disengketakan.

Pasal 220

official copy p. 117
(1)
Dalam hal Para Pihak yang Bersengketa berhasil mencapai kesepakatan dalam Mediasi, Para Pihak yang Bersengketa merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian dengan bantuan Mediator dan ditandatangani oleh Para Pihak yang Bersengketa dan Mediator.
(2)
Dalam merumuskan Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
  1. a.
    bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. b.
    merugikan pihak ketiga; atau
  3. c.
    tidak dapat dilaksanakan.
(3)
Dalam hal proses Mediasi diwakili oleh kuasa hukum Para Pihak yang Bersengketa, penandatanganan Kesepakatan Perdamaian hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan tertulis Para Pihak yang Bersengketa yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
(4)
Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat Para Pihak yang Bersengketa.
(5)
Para Pihak yang Bersengketa melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 221

official copy p. 118
(1)
Lembaga dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian Sengketa.
(2)
Permintaan bantuan hukum kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 222

official copy p. 119

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa melalui Lembaga dan kompetensi Mediator diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP 33/2026 · BAB XIKetentuan peralihan

Pasal 223

official copy p. 119

Sampai dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga terkait pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Implements UU Pasal 74

PP 33/2026 · BAB XIIKetentuan penutup

Pasal 224

official copy p. 119

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Implements UU Pasal 75

Pasal 225

official copy p. 119

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Implements UU Pasal 76