PP 33/2026Core controller obligations Top
Powered by
The regulation · full text
Salinan v5.8 · 28 Sep 2026
09The regulation · Pasal 58-119

Core controller obligations

The regulation in full with its chapter structure. Each article links back to the statutory obligation it implements and to the official copy at its exact page.

PP 33/2026 · BAB IVHak dan kewajiban

Bagian Ketiga · Pemrosesan Data Pribadi Secara Terbatas dan Spesifik

Pasal 58

official copy p. 30

Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.

Official elucidation

Yang dimaksud dengan "sah secara hukum" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

official copy p. 31
(1)
Terbatas dan spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan meminimalisasi Data Pribadi yang diproses.
(2)
Meminimalisasi Data Pribadi yang diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    hubungan antara Data Pribadi yang diproses dan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    kecukupan Data Pribadi yang diproses untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi; dan
  3. c.
    Data Pribadi yang diproses tidak melebihi dari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi.

Pasal 60

official copy p. 31
(1)
Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan:
  1. a.
    memastikan Subjek Data Pribadi mengetahui Data Pribadi yang diproses;
  2. b.
    memastikan Subjek Data Pribadi mengetahui cara pemrosesan Data Pribadi; dan
  3. c.
    menyampaikan Informasi dan komunikasi terkait pemrosesan Data Pribadi yang mudah diakses, dipahami, dan menggunakan bahasa yang jelas.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara jujur dan iktikad baik.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "secara jujur dan iktikad baik" antara lain Pengendali Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi memberikan Informasi yang benar, tanpa tipu daya, dan/atau tidak menyesatkan kepada Subjek Data Pribadi, termasuk dalam memenuhi hak Subjek Data Pribadi dan melakukan kewajiban Pengendali Data Pribadi.

Bagian Keempat · Permintaan dan Penyampaian Informasi

Pasal 61

official copy p. 31

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Implements UU Pasal 5
Official elucidation

Yang dimaksud dengan "pihak yang meminta Data Pribadi" adalah Pengendali Data Pribadi atau pihak yang bertindak untuk kepentingan Pengendali Data Pribadi.

Pasal 62

official copy p. 32
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
  1. a.
    legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
  4. d.
    Masa Retensi Data Pribadi;
  5. e.
    rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;
  6. f.
    jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
  7. g.
    hak Subjek Data Pribadi.
(2)
Kewajiban menyampaikan Informasi berlaku terhadap semua dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sarana pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi yang mudah diakses oleh Subjek Data Pribadi dan tersedia selama pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
(4)
Kewajiban menyampaikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi sebelum pemrosesan Data Pribadi.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi.
Implements UU Pasal 5
Official elucidation

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "legalitas dari pemrosesan Data Pribadi" meliputi identitas Pengendali Data Pribadi yang terdiri atas nama, deskripsi singkat, kontak, representatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kontak PPDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dasar pemrosesan Data Pribadi; dan dasar hukum. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Masa Retensi Data Pribadi" meliputi bagaimana penyimpanan dan pengelolaan Data Pribadi dilakukan. Huruf e Yang dimaksud dengan "rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan" meliputi sumber pengumpulan dan tujuan pengiriman Data Pribadi, Informasi pihak yang akan menggunakan Data Pribadi dalam hal Pengendali Data Pribadi melibatkan Prosesor Data Pribadi, dan langkah keamanan untuk melindungi Data Pribadi. Huruf f Yang dimaksud dengan "jangka waktu pemrosesan Data Pribadi" meliputi jangka waktu Data Pribadi akan digunakan, jangka waktu Data Pribadi akan disimpan, dan jangka waktu Data Pribadi akan dimusnahkan. Huruf g Yang dimaksud dengan "hak Subjek Data Pribadi" meliputi mekanisme persetujuan dan penarikan persetujuan dalam hal pemrosesan Data Pribadi dilaksanakan berdasarkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi, mekanisme memperoleh akses dan/atau salinan, mekanisme menyampaikan keberatan, dan mekanisme akses, salinan, verifikasi, dan perbaikan Data Pribadi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pemberitahuan" adalah pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media elektronik maupun nonelektronik. Yang dimaksud dengan "mudah diakses" merupakan Informasi dapat diakses setiap saat untuk Pengendali Data Pribadi yang memproses Data Pribadi secara elektronik atau dapat diakses pada jangka waktu tertentu untuk Pengendali Data Pribadi yang memproses Data Pribadi secara nonelektronik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pemberitahuan mengenai perubahan Informasi menjadikan Informasi yang diberikan oleh Pengendali Data Pribadi merupakan Informasi yang akurat dan terkini.

Pasal 63

official copy p. 32
(1)
Kewajiban penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku juga untuk pemrosesan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi Bersama.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi Bersama juga menyampaikan Informasi tambahan yang memuat paling sedikit:
  1. a.
    Informasi Pengendali Data Pribadi yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi secara bersama-sama;
  2. b.
    keterkaitan antartujuan pemrosesan Data Pribadi yang dikendalikan oleh masing-masing Pengendali Data Pribadi;
  3. c.
    cara pemrosesan Data Pribadi; dan
  4. d.
    narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama.
Implements UU Pasal 5

Pasal 64

official copy p. 33

Dalam hal Data Pribadi didapatkan secara tidak langsung dari Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi melaksanakan kewajiban penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah Data Pribadi dikumpulkan atau diperoleh.

Implements UU Pasal 5
Official elucidation

Yang dimaksud dengan "penyampaian Informasi" adalah penyampaian Informasi kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Pasal 65

official copy p. 33

Pengendali Data Pribadi tidak dapat mencantumkan klausul eksonerasi dalam pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Official elucidation

Yang dimaksud dengan "klausul eksonerasi" adalah klausul yang isinya mengurangi, membatasi, dan/atau membebaskan kewajiban atau tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.

Pasal 66

official copy p. 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan dan penyampain Informasi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Implements UU Pasal 5
Bagian Kelima · Pemrosesan Data Pribadi Sesuai dengan Tujuan

Pasal 67

official copy p. 33
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Tujuan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
  1. a.
    terbatas untuk memenuhi tujuan tertentu yang disampaikan kepada Subjek Data Pribadi secara eksplisit dan tegas; dan
  2. b.
    mempertimbangkan keseimbangan kepentingan Subjek Data Pribadi dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(3)
Pengendali Data Pribadi mengidentifikasi tujuan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal terdapat tambahan tujuan dan/atau tujuan baru yang berbeda dari tujuan awal pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Implements UU Pasal 28

Pasal 68

official copy p. 34
(1)
Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), Pengendali Data Pribadi harus mendokumentasikan tujuan pemrosesan Data Pribadi dan perubahannya.
(2)
Dalam mendokumentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi harus menyatakan tujuan pemrosesan Data Pribadi secara eksplisit dalam:
  1. a.
    kebijakan internal Pengendali Data Pribadi; dan
  2. b.
    pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi yang dapat dengan mudah diakses oleh Subjek Data Pribadi.
Implements UU Pasal 28
Bagian Keenam · Akurasi, Kelengkapan, dan Konsistensi Data Pribadi

Pasal 69

official copy p. 34
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
(3)
Dalam melaksanakan kewajiban melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengendali Data Pribadi terlebih dahulu menentukan mekanisme dan/atau standar penerapan kualitas data.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
  1. a.
    tingkat kebenaran dan/atau ketepercayaan Data Pribadi;
  2. b.
    kelengkapan Data Pribadi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    jenis atau keseragaman bentuk, tipe, atau format Data Pribadi yang dapat diterima oleh Pengendali Data Pribadi; dan
  4. d.
    kebutuhan Pengendali Data Pribadi untuk melakukan verifikasi Data Pribadi secara berkala.
(6)
Dalam hal proses verifikasi membutuhkan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengendali Data Pribadi dapat bekerja sama dengan Pengendali Data Pribadi lain.
(8)
Pengendali Data Pribadi mendokumentasikan hasil verifikasi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi diatur dalam Peraturan Lembaga.
Implements UU Pasal 29
Official elucidation

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "akurasi" merupakan kualitas data yang menunjukan tingkat kebenaran/kepercayaan antara satu Informasi dengan sumber Informasi lain yang telah ditentukan adalah benar. Yang dimaksud dengan "kelengkapan" merupakan kualitas data yang menunjukan sejauh mana tingkat data memiliki semua atribut data yang dibutuhkan untuk suatu tujuan tertentu. Yang dimaksud dengan "konsistensi" merupakan kualitas data yang menunjukan tingkat kesamaan Informasi dengan Informasi lainnya yang sejenis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh: Dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, verifikasi kelengkapan Data Pribadi antara lain nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (6) Verifikasi yang membutuhkan pemrosesan Data Pribadi, misalnya dalam hal Pengendali Data Pribadi melakukan verifikasi membutuhkan pemrosesan data tambahan yang diperoleh dari Subjek Data Pribadi dan/atau pihak lainnya, Pengendali Data Pribadi wajib menerapkan Pelindungan Data Pribadi terhadap pemrosesan data tambahan tersebut. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.

Bagian Ketujuh · Pelengkapan, Pembaruan, dan/atau Perbaikan

Pasal 70

official copy p. 36

Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

Pasal 71

official copy p. 36
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi melakukan verifikasi atas pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(3)
Pengendali Data Pribadi melakukan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi dengan cara mengganti Data Pribadi awal dengan Data Pribadi baru setelah permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terverifikasi.
(4)
Dalam hal tidak dimungkinkan untuk mengganti Data Pribadi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi dapat dilakukan dengan membuat catatan tambahan.
(5)
Pengendali Data Pribadi dapat menolak permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
(6)
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
(7)
Penolakan permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi beserta alasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "terverifikasi" merupakan hasil penilaian atas permohonan Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 72

official copy p. 37
(1)
Dalam hal terdapat Pengendali Data Pribadi lain dan/atau Prosesor Data Pribadi, kewajiban pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) termasuk penyampaian pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lain dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(2)
Penyampaian Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal penyampaian keberhasilan dianggap tidak memungkinkan atau melibatkan upaya yang tidak seimbang dari Pengendali Data Pribadi.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dianggap tidak memungkinkan atau melibatkan upaya yang tidak seimbang" antara lain langkah upaya penyampaian pembaruan membutuhkan waktu dan sumber daya yang tidak proporsional secara signifikan apabila diberitahukan kepada Pengendali Data Pribadi lain. Contoh:

  1. a.
    Pengendali Data Pribadi lain yang memperoleh Data Pribadi sudah tidak menggunakan Data Pribadi;
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi lain yang memperoleh Data Pribadi sudah dibubarkan;
  3. c.
    Pengendali Data Pribadi lain memperoleh Data Pribadi yang telah disamarkan; dan
  4. d.
    Pemberitahuan perbaikan Data Pribadi lain berdampak minimal terhadap Subjek Data Pribadi.

Pasal 73

official copy p. 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelengkapan, pembaruan, dan/atau perbaikan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Bagian Kedelapan · Perekaman terhadap Kegiatan Pemrosesan Data Pribadi

Pasal 74

official copy p. 37
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a.
    nama dan detail kontak Pengendali Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi Bersama, dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    kontak PPDP;
  3. c.
    sumber pengumpulan dan tujuan pengiriman Data Pribadi;
  4. d.
    dasar pemrosesan Data Pribadi;
  5. e.
    tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  6. f.
    jenis Data Pribadi;
  7. g.
    kategori Subjek Data Pribadi;
  8. h.
    pihak selain Pengendali Data Pribadi yang dapat mengakses Data Pribadi;
  9. i.
    pemenuhan hak Subjek Data Pribadi;
  10. j.
    pemetaan aliran Data Pribadi;
  11. k.
    Masa Retensi;
  12. l.
    langkah teknis dan organisasi dalam rangka pengamanan Data Pribadi; dan
  13. m.
    rincian transfer Data Pribadi.
(3)
Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi harus memastikan Prosesor Data Pribadi melakukan perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
(4)
Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus kewajiban melakukan perekaman oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
  1. a.
    nama dan kontak Prosesor Data Pribadi;
  2. b.
    lingkup kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    rincian transfer Data Pribadi; dan
  4. d.
    deskripsi umum langkah organisasi dan teknis pengamanan Data Pribadi.
(6)
Hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan dikelola dalam bentuk tertulis secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(7)
Hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi harus diperbarui dalam hal terdapat perubahan terhadap Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
(8)
Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disimpan dan dikelola oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Dalam hal diminta oleh Lembaga, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi harus memberikan dokumen hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
(10)
Dalam hal dibutuhkan untuk keperluan audit dan pengawasan, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi harus menyediakan hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
Implements UU Pasal 31
Official elucidation

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi" merupakan catatan yang memuat inventaris dan pemetaan aliran data dari pemrosesan Data Pribadi. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Pihak selain Pengendali Data Pribadi antara lain Kementerian/Lembaga atau pihak ketiga. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Pengelolaan hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi merupakan proses pengendalian hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.

Pasal 75

official copy p. 39
(1)
Pengendali Data Pribadi menetapkan Masa Retensi melalui dokumen kebijakan Masa Retensi.
(2)
Dokumen kebijakan Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
  1. a.
    definisi dan periode Masa Retensi;
  2. b.
    ketentuan Masa Retensi arsip dan ketentuan lainnya;
  3. c.
    Subjek Data Pribadi yang diatur;
  4. d.
    jenis dan komponen Data Pribadi yang diatur;
  5. e.
    ketentuan deidentifikasi, jika digunakan untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah;
  6. f.
    metode pemusnahan secara elektronik dan nonelektronik;
  7. g.
    ketentuan untuk Prosesor Data Pribadi;
  8. h.
    penanggung jawab;
  9. i.
    dokumentasi dan pemberitahuan; dan
  10. j.
    dasar hukum pengaturan, jika Masa Retensi karena kewajiban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implements UU Pasal 31
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "ketentuan Masa Retensi arsip dan ketentuan lainnya" antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang ada di masing-masing sektor. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.

Bagian Kesembilan · Akses dan Salinan Data Pribadi

Pasal 76

official copy p. 40
(1)
Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Salinan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk Data Pribadi yang tidak berdampak bagi pengungkapan Data Pribadi orang lain.
Official elucidation

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mendapatkan akses" merupakan suatu mekanisme atau cara untuk mendapatkan Informasi tentang Data Pribadi dan/atau salinan Data Pribadi dari Subjek Data Pribadi. Hak untuk memperoleh salinan Data Pribadi dilakukan secara gratis, kecuali untuk kondisi tertentu yang memang membutuhkan biaya. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 77

official copy p. 40
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses dari Subjek Data Pribadi.
(2)
Pengendali Data Pribadi memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi setelah dilakukan verifikasi terhadap permintaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
  1. a.
    akses terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi;
  2. b.
    Informasi yang diberikan oleh Pengendali Data Pribadi terkait konfirmasi permintaan akses; dan
  3. c.
    akses perubahan Data Pribadi.
(4)
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal:
  1. a.
    membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain;
  2. b.
    berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/atau
  3. c.
    bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "konfirmasi permintaan akses" adalah tanggapan Pengendali Data Pribadi atas permintaan akses oleh Subjek Data Pribadi. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain" antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain. Huruf b Yang dimaksud dengan "berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain" antara lain perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain. Huruf c Cukup jelas.

Pasal 78

official copy p. 41
(1)
Berdasarkan permohonan salinan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), Pengendali Data Pribadi harus menyampaikan salinan Data Pribadi pemohon pada kesempatan pertama.
(2)
Dalam melaksanakan pemenuhan permohonan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi juga melakukan konfirmasi serta penyampaian jangka waktu yang diperlukan dalam penyediaan salinan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permohonan diterima dan terverifikasi.
(3)
Dalam hal salinan Data Pribadi yang dimohonkan tidak dapat disediakan, Pengendali Data Pribadi menyampaikan kepada pemohon disertai dengan alasannya.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jangka waktu yang dibutuhkan oleh Pengendali Data Pribadi untuk menyediakan Data Pribadi dan/atau salinan Data Pribadi beserta rekam jejak Data Pribadi merupakan jangka waktu yang wajar dan tanpa penundaan. Ayat (3) Cukup jelas.

Bagian Kesepuluh · Pengakhiran Pemrosesan, Penghapusan, dan Pemusnahan Data Pribadi

Pasal 79

official copy p. 41
(1)
Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan bersamaan dengan pengakhiran Pemrosesan Data Pribadi oleh Subjek Data Pribadi.
Implements UU Pasal 8

Pasal 80

official copy p. 42
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi dalam hal:
  1. a.
    telah mencapai Masa Retensi;
  2. b.
    tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
  3. c.
    terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
(2)
Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

official copy p. 42
(1)
Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan dengan cara menghentikan pemrosesan Data Pribadi tersebut.
(2)
Kewajiban pengakhiran pemrosesan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal pemrosesan Data Pribadi melibatkan Pengendali Data Pribadi lainnya dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(3)
Pengendali Data Pribadi harus memberitahukan pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Subjek Data Pribadi.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyampaian pengakhiran pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dilakukan antara lain secara langsung kepada Subjek Data Pribadi atau tidak langsung melalui media massa.

Pasal 82

official copy p. 42
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:
  1. a.
    Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
  4. d.
    Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
(2)
Kewajiban menghapus Data Pribadi dalam hal Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal:
  1. a.
    perolehan dan/atau pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. b.
    pelaksanaan sanksi administratif berupa penghapusan oleh Lembaga; atau
  3. c.
    terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)
Kewajiban penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk dalam hal penghapusan Data Pribadi melibatkan Pengendali Data Pribadi lainnya dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(4)
Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghapus Data Pribadi sehingga Data Pribadi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh selain Pengendali Data Pribadi.
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penghapusan Data Pribadi antara lain dilakukan dengan menghapus Data Pribadi dari sistem Informasi atau basis data, termasuk salinan cadangan.

Pasal 83

official copy p. 43

Subjek Data Pribadi tidak dapat mengajukan permintaan penghapusan Data Pribadi jika penarikan persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang diikuti dengan penghapusan Data Pribadi telah dilaksanakan oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b.

Pasal 84

official copy p. 43
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal:
  1. a.
    telah habis Masa Retensi-nya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip;
  2. b.
    terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
  3. c.
    tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/atau
  4. d.
    Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
(2)
Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan Data Pribadi baik elektronik maupun nonelektronik sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk mengidentifikasi Subjek Data Pribadi.
(3)
Kewajiban pemusnahan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk dalam hal pemusnahan Data Pribadi melibatkan Pengendali Data Pribadi lainnya dan/atau Prosesor Data Pribadi.

Pasal 85

official copy p. 44
(1)
Pemusnahan Data Pribadi berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila Masa Retensi belum tercapai.
(2)
Subjek Data Pribadi tidak dapat mengajukan pembatalan pemusnahan atau pemulihan Data Pribadi jika pemusnahan Data Pribadi berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi telah dilaksanakan oleh Pengendali Data Pribadi.

Pasal 86

official copy p. 44
(1)
Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan/atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghapusan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan paling sedikit:
  1. a.
    identifikasi Data Pribadi yang akan dihapus dan/atau dimusnahkan;
  2. b.
    identifikasi lokasi/tempat penyimpanan Data Pribadi yang akan dihapus dan/atau dimusnahkan;
  3. c.
    pemisahan Data Pribadi yang akan dihapus dan/atau dimusnahkan untuk mencegah penghapusan dan/atau pemusnahan yang tidak sengaja;
  4. d.
    pemilihan metode penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi yang sesuai;
  5. e.
    penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi secara aman;
  6. f.
    penyusunan laporan kegiatan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi ke dalam suatu berita acara penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi;
  7. g.
    audit secara berkala untuk memastikan bahwa Data Pribadi tersebut telah dihapus dan/atau dimusnahkan secara permanen;
  8. h.
    pelaporan kepada Lembaga jika terjadi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi selama proses penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi; dan
  9. i.
    evaluasi kebijakan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi secara berkala dan melakukan perubahan jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

official copy p. 45
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
(2)
Pemberitahuan Penghapusan dan/atau Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a.
    Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    Informasi penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi;
  3. c.
    jenis Data Pribadi yang dihapus dan/atau dimusnahkan;
  4. d.
    alasan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi;
  5. e.
    tanggal efektif penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi; dan
  6. f.
    Informasi kontak Pengendali Data Pribadi.
(3)
Pemberitahuan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dilakukan sebelum dan setelah penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi dilakukan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(4)
Pemberitahuan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dilakukan setelah penghapusan dan/atau pemusnahan dilakukan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 84 ayat (1) huruf b.
(5)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum atau setelah dilakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi.
(6)
Penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi setelah permohonan dari Subjek Data Pribadi terverifikasi.

Pasal 88

official copy p. 46
(1)
Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi harus memberitahukan dan memerintahkan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Prosesor Data Pribadi.
(2)
Pemberitahuan kepada Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi.

Pasal 89

official copy p. 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengakhiran pemrosesan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi diatur dengan Peraturan Lembaga.

Bagian Kesebelas · Penarikan Persetujuan

Pasal 90

official copy p. 47
(1)
Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
(2)
Penarikan kembali persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan kebebasan menentukan pilihan.
(3)
Pengendali Data Pribadi harus menyediakan mekanisme penarikan kembali persetujuan Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Implements UU Pasal 9

Pasal 91

official copy p. 47
(1)
Penarikan persetujuan pemrosesan Data Pribadi oleh Subjek Data Pribadi tidak membatalkan hasil pemrosesan Data Pribadi yang telah dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
(2)
Hasil pemrosesan Data Pribadi yang telah dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi sebelum dilakukan penarikan Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implements UU Pasal 9

Pasal 92

official copy p. 47
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(3)
Pengendali Data Pribadi melakukan penghentian pemrosesan Data Pribadi setelah permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terverifikasi.
(4)
Pengendali Data Pribadi harus memberitahukan penghentian pemrosesan Data Pribadi telah dilaksanakan kepada Subjek Data Pribadi.
Bagian Kedua Belas · Pengajuan Keberatan atas Pemrosesan Secara Otomatis

Pasal 93

official copy p. 48

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.

Implements UU Pasal 10
Official elucidation

Yang dimaksud dengan "menimbulkan akibat hukum" antara lain keputusan yang memengaruhi:

  1. a.
    status hukum Subjek Data Pribadi, misalnya kewarganegaraan; dan
  2. b.
    penentuan hak atau kewajiban Subjek Data Pribadi menurut hukum, misalnya penolakan visa, penghapusan tunjangan sosial, atau pemutusan kontrak. Yang dimaksud dengan "berdampak signifikan" antara lain keputusan yang berpengaruh besar terhadap kondisi hidup, perilaku, atau pilihan seseorang, seperti penolakan permohonan kredit; penolakan pekerjaan; pembentukan harga berbeda berdasarkan Data Pribadi (differential pricing); dan penargetan iklan yang sangat memengaruhi kelompok rentan.

Pasal 94

official copy p. 48
(1)
Pengendali Data Pribadi harus memiliki mekanisme untuk menanggapi pengajuan hak keberatan atas keputusan yang hanya berdasarkan atas pemrosesan secara otomatis.
(2)
Pengendali Data Pribadi harus memberikan Informasi yang memadai mengenai teknologi yang digunakan untuk pengambilan keputusan yang didasarkan pada pemrosesan secara otomatis dan konsekuensi yang akan dialami Subjek Data Pribadi.
(3)
Terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 yang terverifikasi dan diterima keberatannya, Pengendali Data Pribadi memberikan alternatif pemrosesan Data Pribadi dengan melibatkan campur tangan manusia dan/atau tidak berdasarkan hasil pemrosesan secara otomatis.
Implements UU Pasal 10

Pasal 95

official copy p. 48
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat menolak keberatan dalam hal:
  1. a.
    tidak terdapat akibat hukum dan/atau dampak signifikan pada Subjek Data Pribadi; dan
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi memiliki akurasi sistem yang sangat baik dan sistem mitigasi untuk menghindari dampak bagi Subjek Data Pribadi.
(2)
Penolakan keberatan oleh Pengendali Data Pribadi tidak menghilangkan hak Subjek Data Pribadi untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan sebelumnya.
(3)
Pengendali Data Pribadi harus memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Subjek Data Pribadi.
Implements UU Pasal 10

Pasal 96

official copy p. 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan secara otomatis diatur dalam Peraturan Lembaga.

Implements UU Pasal 10
Bagian Ketiga Belas · Penundaan dan Pembatasan Pemrosesan Data Pribadi

Pasal 97

official copy p. 49

Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

Implements UU Pasal 11

Pasal 98

official copy p. 49

Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 diajukan dalam hal:

  1. a.
    Subjek Data Pribadi mempermasalahkan keakuratan atau kebenaran Data Pribadi yang diproses oleh Pengendali Data Pribadi untuk jangka waktu yang memungkinkan Pengendali Data Pribadi melakukan verifikasi atas keakuratan atau kebenaran Data Pribadi tersebut;
  2. b.
    Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum dan Subjek Data Pribadi tidak mengajukan permohonan penghapusan Data Pribadi, tetapi mengajukan penundaan atau pembatasan pemrosesan Data Pribadi; atau
  3. c.
    Subjek Data Pribadi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan, melaksanakan, atau melakukan pembelaan terhadap tuntutan hukum.
Implements UU Pasal 11
Official elucidation

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Meskipun Pengendali Data Pribadi tidak lagi memerlukan Data Pribadi untuk tujuan pemrosesan Data Pribadi, Subjek Data Pribadi tetap dapat mengajukan penundaan atau pembatasan pemrosesan Data Pribadinya. Penundaan atau pembatasan pemrosesan Data Pribadi antara lain membuat Data Pribadi tidak dapat diakses oleh pihak lain atau publik atau memindahkan Data Pribadi ke satu media penyimpanan yang aman secara sementara agar Data Pribadi tersebut tidak lagi diproses lebih lanjut. Contoh: Dalam hal Subjek Data Pribadi sudah tidak lagi bekerja pada suatu perusahaan, perusahaan sebagai Pengendali Data Pribadi dapat menghapus atau membuat Subjek Data Pribadi tidak lagi dapat mengakses Data Pribadinya di perusahaan itu. Berdasarkan ketentuan ini, meskipun Pengendali Data Pribadi sudah tidak memerlukan Data Pribadi tersebut, Subjek Data Pribadi berhak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan berperkara antara Subjek Data Pribadi dan perusahaan itu. Dalam hal ini Subjek Data Pribadi dapat meminta agar perusahaan memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi atas Data Pribadinya atau menunda penghapusan Data Pribadinya.

Pasal 99

official copy p. 50
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
  1. a.
    terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/atau
  3. c.
    Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(3)
Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi setelah permintaan Subjek Data Pribadi terverifikasi.

Pasal 100

official copy p. 50
(1)
Berdasarkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2), Pengendali Data Pribadi menolak permintaan penundaan atau pembatasan pemrosesan Data Pribadi disertai dengan alasan dan konsekuensi.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima dan terverifikasi.

Pasal 101

official copy p. 51

Dalam melaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi hanya dapat melakukan penyimpanan Data Pribadi atas Subjek Data Pribadi yang bersangkutan sampai dengan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi berakhir atau diakhiri oleh Subjek Data Pribadi.

Pasal 102

official copy p. 51
(1)
Dalam pelaksanaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pengendali Data Pribadi dapat:
  1. a.
    memindahkan Data Pribadi ke sistem lain yang tidak terhubung dengan pemrosesan Data Pribadi lainnya untuk sementara;
  2. b.
    membuat Data Pribadi tidak dapat diakses oleh pihak lainnya;
  3. c.
    mengeluarkan Data Pribadi yang telah dipublikasikan dari situs web yang dikelola oleh Pengendali Data Pribadi untuk sementara; dan/atau
  4. d.
    melakukan langkah teknis lain yang relevan.
(2)
Data Pribadi yang telah ditandai sebagai Data Pribadi yang ditunda dan dibatasi harus teridentifikasi secara jelas dalam sistem yang menyimpan Data Pribadi.

Pasal 103

official copy p. 51
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.

Pasal 104

official copy p. 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Bagian Keempat Belas · Gugatan dan Penerimaan Ganti Rugi

Pasal 105

official copy p. 52

Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implements UU Pasal 12
Official elucidation

Hak Subjek Data Pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran memiliki posisi yang sama terhadap hak Subjek Data Pribadi yang lain. Yang dimaksud dengan "pelanggaran" misalnya kegiatan pemrosesan Data Pribadi tidak sesuai dengan kewajiban dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan antara lain akses Data Pribadi secara tidak sah, pengambilan Data Pribadi secara tidak sah, penampilan Data Pribadi secara tidak sah, pembatasan dan/atau penolakan pemenuhan hak Subjek Data Pribadi dalam Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi, dan/atau pembatasan pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

official copy p. 52
(1)
Permintaan ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi diajukan Subjek Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi.
(2)
Dalam pengajuan permintaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subjek Data Pribadi menyampaikan paling sedikit mengenai:
  1. a.
    identitas Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    data, Informasi, dan/atau dokumen yang dijadikan bukti oleh Subjek Data Pribadi untuk mengajukan permintaan ganti rugi; dan
  3. c.
    hubungan hukum antara Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadi terkait pemrosesan Data Pribadi.
Implements UU Pasal 12

Pasal 107

official copy p. 52

Pengendali Data Pribadi harus memiliki mekanisme dan kebijakan penanganan permintaan ganti rugi.

Implements UU Pasal 12

Pasal 108

official copy p. 53
(1)
Pengendali Data Pribadi melakukan penilaian terhadap pengajuan permintaan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106.
(2)
Pengendali Data Pribadi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan jawaban atas permintaan ganti rugi kepada Subjek Data Pribadi.
(3)
Dalam hal:
  1. a.
    jawaban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak permintaan ganti rugi; atau
  2. b.
    tidak tercapai kesepakatan terkait ganti rugi, Subjek Data Pribadi dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implements UU Pasal 12

Pasal 109

official copy p. 53

Pengajuan permintaan ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang merupakan badan publik negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata usaha negara.

Implements UU Pasal 12
Official elucidation

Yang dimaksud dengan "badan publik negara" adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 110

official copy p. 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan dan penyelesaian ganti rugi diatur dengan Peraturan Lembaga.

Implements UU Pasal 12
Bagian Kelima Belas · Portabilitas dan Interoperabilitas Data Pribadi

Pasal 111

official copy p. 53
(1)
Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
(2)
Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi.
(3)
Pengajuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
  1. a.
    dasar pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan: 1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi; atau 2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian; dan
  2. b.
    pemrosesan dilakukan secara otomatis.
Implements UU Pasal 13
Official elucidation

Ayat (1) Hak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik merupakan hak portabilitas. Ayat (2) Hak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya merupakan hak interoperabilitas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 112

official copy p. 54

Pengendali Data Pribadi dalam pelaksanaan hak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan hak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) harus memperhatikan:

  1. a.
    kemampuan Pengendali Data Pribadi dalam memenuhi hak Subjek Data Pribadi yang diinformasikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; dan
  2. b.
    ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Implements UU Pasal 13

Pasal 113

official copy p. 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan hak mendapatkan dan menggunakan portabilitas dan interoperabilitas diatur dalam Peraturan Lembaga.

Implements UU Pasal 13
Bagian Keenam Belas · Pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi

Pasal 114

official copy p. 55
(1)
Dalam hal terjadi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
  1. a.
    Subjek Data Pribadi; dan
  2. b.
    Lembaga.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak Kegagalan Pelindungan Data Pribadi diketahui secara pasti, patut, dan wajar.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a.
    Data Pribadi yang terungkap;
  2. b.
    kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
  3. c.
    upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memuat mengenai Informasi PPDP atau narahubung yang ditunjuk oleh Pengendali Data Pribadi.
Implements UU Pasal 46
Official elucidation

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengendali Data Pribadi dianggap telah mengetahui Kegagalan Pelindungan Data Pribadi secara pasti, patut, dan wajar berdasarkan kesimpulan dari dokumentasi yang dihasilkan oleh Pengendali Data Pribadi terhadap insiden Kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap termasuk deskripsi dan dampak Kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 115

official copy p. 55
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
  1. a.
    Kegagalan Pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik; dan/atau
  2. b.
    Kegagalan Pelindungan Data Pribadi berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
(2)
Kewajiban pemberitahuan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara umum melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Implements UU Pasal 46

Pasal 116

official copy p. 56
(1)
Pengendali Data Pribadi menyusun dokumentasi atas terjadinya Kegagalan Pelindungan Data Pribadi paling sedikit memuat:
  1. a.
    Data Pribadi yang dilindungi;
  2. b.
    deskripsi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
  3. c.
    dampak atau akibat Kegagalan Pelindungan Data Pribadi terhadap Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadi;
  4. d.
    upaya penanganan dan pemulihan yang telah, sedang, dan akan dilakukan; dan
  5. e.
    jangka waktu pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi dan Lembaga.
(2)
Dokumentasi atas terjadinya Kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang disusun oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga.
Implements UU Pasal 46
Official elucidation

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "deskripsi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi" termasuk menjelaskan kapan dan bagaimana Kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 117

official copy p. 56
(1)
Pengendali Data Pribadi menetapkan dan melaksanakan kebijakan, prosedur, dan/atau pedoman mengenai pencegahan dan penanganan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang berlaku di internal Pengendali Data Pribadi.
(2)
Kebijakan, prosedur, dan/atau pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a.
    pembagian peran dan tanggung jawab penanganan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
  2. b.
    mekanisme untuk melakukan analisis, klasifikasi, prioritisasi, pemantauan, penanganan, dan penyelesaian Kegagalan Pelindungan Data Pribadi, termasuk setelah kejadian;
  3. c.
    dokumentasi penanganan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dan mekanisme pelaporan kepada Subjek Data Pribadi dan Lembaga; dan
  4. d.
    peninjauan dan pembaruan berkala proses penanganan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
Implements UU Pasal 46

Pasal 118

official copy p. 57

Dalam hal terjadi Kegagalan Pelindungan Data Pribadi pada pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Prosesor Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi harus melaporkan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi pada kesempatan pertama.

Implements UU Pasal 46

Pasal 119

official copy p. 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Implements UU Pasal 46