Pasal 16
Scope and principles of processing official copy p. 8- a.pemerolehan dan pengumpulan;
- b.pengolahan dan penganalisisan;
- c.penyimpanan;
- d.perbaikan dan pembaruan;
- e.penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
- f.penghapusan atau pemusnahan.
- a.pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
- b.pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
- c.pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
- d.pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- e.pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi;
- f.pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
- g.Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
- h.pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
The reading PP Pasal 8 fixes the processing cycle and Pasal 58 to 60 give the limited, specific and transparent standard its operative content. The delegation in UU Pasal 16(3) is thereby discharged, with data minimisation at Pasal 59 carrying most of the practical weight.
PP Pasal 8Pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan; …official copy p. 9
Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
- a.pemerolehan dan pengumpulan;
- b.pengolahan dan penganalisisan;
- c.penyimpanan;
- d.perbaikan dan pembaruan;
- e.penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
- f.penghapusan atau pemusnahan.
PP Pasal 9Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakuk…official copy p. 9
Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:
- a.pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
- b.pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
- c.pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
- d.pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- e.pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi;
- f.pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan Data Pribadi, serta Kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
- g.Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah Masa Retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- h.pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
PP Pasal 58Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi se…official copy p. 30
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
PP Pasal 59Terbatas dan spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakuka…official copy p. 31
- a.hubungan antara Data Pribadi yang diproses dan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
- b.kecukupan Data Pribadi yang diproses untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi; dan
- c.Data Pribadi yang diproses tidak melebihi dari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi.
PP Pasal 60Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan: a…official copy p. 31
- a.memastikan Subjek Data Pribadi mengetahui Data Pribadi yang diproses;
- b.memastikan Subjek Data Pribadi mengetahui cara pemrosesan Data Pribadi; dan
- c.menyampaikan Informasi dan komunikasi terkait pemrosesan Data Pribadi yang mudah diakses, dipahami, dan menggunakan bahasa yang jelas.
Where the GDPR standsGDPR Articles 4, 5diverges
What the GDPR provides. GDPR Article 4(2) defines processing as any operation performed on personal data and gives an open list, running from collection and storage through disclosure to erasure, so nothing turns on whether a given activity is named. Article 5(1) binds all processing to six principles: lawfulness, fairness and transparency; purpose limitation; data minimisation; accuracy; storage limitation; and integrity and confidentiality.
Article 5(2) adds accountability, making the controller responsible for compliance and able to demonstrate it. Lawful bases are not in Article 5 at all; they are the closed list in Article 6.
The eight principles in UU Pasal 16 ayat (2) reach much of GDPR Article 5 by a different arrangement. Limits, specificity, lawfulness and transparency are folded into huruf a, and retention and erasure into huruf g. Two of the eight have no GDPR principle behind them: guaranteeing the subject's rights at huruf c, and notifying purpose, activities and breach at huruf f.
The GDPR carries both as duties, in GDPR Article 13, GDPR Article 14, GDPR Article 33 and GDPR Article 34, rather than as principles binding every act of processing. The item that is not there is fairness. In EU practice fairness is the hook that catches processing which is lawful and transparent yet still exploits an imbalance or a designed-in nudge, and EDPB Guidelines 03/2022 are built on it.
Huruf c and huruf h are the nearest equivalents in the statute, but both point at compliance with rules stated elsewhere rather than at the quality of a design that complies, so the statute has no open standard of the GDPR Article 5(1)(a) kind for a regulator to reach for.
The regulation comes closest: PP Pasal 60 ayat (2) requires transparent processing to be carried out honestly and in good faith, and its elucidation, open-ended with antara lain, reaches deceit and misleading information and the fulfilment of rights and duties. Ayat (1) also differs in kind from GDPR Article 4(2).
The GDPR list is open on its face because it reads such as, while ayat (1) enumerates six activities and PP Pasal 8 repeats the same six, so on the more natural reading the burden of arguing that an unnamed activity is processing falls the opposite way in Jakarta, even if letter b is wide enough to absorb most of it.
The lawful bases that the tracker's existing note assigns here are real but misfiled: they sit at UU Pasal 20, not at Pasal 16.