UU 27/2022Processing and consent Top
Powered by
The statute · text and map
Salinan v5.8 · 28 Sep 2026
03The statute · Pasal 16-26

Processing and consent

Each article verbatim in Indonesian, then the reading, the text of the implementing articles, and last where the GDPR stands on the same problem. Where a PP paragraph repeats the statute word for word it is marked and dimmed, so what stays bright is what the regulation actually adds.

Markers carries administrative sanctions, Pasal 184(1) detail awaits a Peraturan Lembaga stays at statute level, no PP provision
Where the GDPR stands ported, the wording or structure tracks the GDPR aligned, same work by its own route diverges, the mechanism or threshold differs no GDPR counterpart

UU 27/2022 · BAB VProcessing of personal data

Pasal 16

Scope and principles of processing official copy p. 8
(1)
Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
  1. a.
    pemerolehan dan pengumpulan;
  2. b.
    pengolahan dan penganalisisan;
  3. c.
    penyimpanan;
  4. d.
    perbaikan dan pembaruan;
  5. e.
    penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
  6. f.
    penghapusan atau pemusnahan.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:
  1. a.
    pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
  2. b.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
  3. c.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
  4. d.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. e.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi;
  6. f.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
  7. g.
    Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
  8. h.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 8, 9, 58, 59, 60

The reading PP Pasal 8 fixes the processing cycle and Pasal 58 to 60 give the limited, specific and transparent standard its operative content. The delegation in UU Pasal 16(3) is thereby discharged, with data minimisation at Pasal 59 carrying most of the practical weight.

carries administrative sanctions
Text of the implementing articles
PP Pasal 8Pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan; …official copy p. 9
repeats UU Pasal 16

Pemrosesan Data Pribadi meliputi:

  1. a.
    pemerolehan dan pengumpulan;
  2. b.
    pengolahan dan penganalisisan;
  3. c.
    penyimpanan;
  4. d.
    perbaikan dan pembaruan;
  5. e.
    penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
  6. f.
    penghapusan atau pemusnahan.
PP Pasal 9Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakuk…official copy p. 9

Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:

  1. a.
    pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
  2. b.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
  3. c.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
  4. d.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. e.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi;
  6. f.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan Data Pribadi, serta Kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
  7. g.
    Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah Masa Retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. h.
    pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
PP Pasal 58Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi se…official copy p. 30

Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.

PP Pasal 59Terbatas dan spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakuka…official copy p. 31
(1)
Terbatas dan spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan meminimalisasi Data Pribadi yang diproses.
(2)
Meminimalisasi Data Pribadi yang diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. a.
    hubungan antara Data Pribadi yang diproses dan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    kecukupan Data Pribadi yang diproses untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi; dan
  3. c.
    Data Pribadi yang diproses tidak melebihi dari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi.
PP Pasal 60Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan: a…official copy p. 31
(1)
Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan:
  1. a.
    memastikan Subjek Data Pribadi mengetahui Data Pribadi yang diproses;
  2. b.
    memastikan Subjek Data Pribadi mengetahui cara pemrosesan Data Pribadi; dan
  3. c.
    menyampaikan Informasi dan komunikasi terkait pemrosesan Data Pribadi yang mudah diakses, dipahami, dan menggunakan bahasa yang jelas.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara jujur dan iktikad baik.
Where the GDPR standsGDPR Articles 4, 5diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 4(2) defines processing as any operation performed on personal data and gives an open list, running from collection and storage through disclosure to erasure, so nothing turns on whether a given activity is named. Article 5(1) binds all processing to six principles: lawfulness, fairness and transparency; purpose limitation; data minimisation; accuracy; storage limitation; and integrity and confidentiality.

Article 5(2) adds accountability, making the controller responsible for compliance and able to demonstrate it. Lawful bases are not in Article 5 at all; they are the closed list in Article 6.

The eight principles in UU Pasal 16 ayat (2) reach much of GDPR Article 5 by a different arrangement. Limits, specificity, lawfulness and transparency are folded into huruf a, and retention and erasure into huruf g. Two of the eight have no GDPR principle behind them: guaranteeing the subject's rights at huruf c, and notifying purpose, activities and breach at huruf f.

The GDPR carries both as duties, in GDPR Article 13, GDPR Article 14, GDPR Article 33 and GDPR Article 34, rather than as principles binding every act of processing. The item that is not there is fairness. In EU practice fairness is the hook that catches processing which is lawful and transparent yet still exploits an imbalance or a designed-in nudge, and EDPB Guidelines 03/2022 are built on it.

Huruf c and huruf h are the nearest equivalents in the statute, but both point at compliance with rules stated elsewhere rather than at the quality of a design that complies, so the statute has no open standard of the GDPR Article 5(1)(a) kind for a regulator to reach for.

The regulation comes closest: PP Pasal 60 ayat (2) requires transparent processing to be carried out honestly and in good faith, and its elucidation, open-ended with antara lain, reaches deceit and misleading information and the fulfilment of rights and duties. Ayat (1) also differs in kind from GDPR Article 4(2).

The GDPR list is open on its face because it reads such as, while ayat (1) enumerates six activities and PP Pasal 8 repeats the same six, so on the more natural reading the burden of arguing that an unnamed activity is processing falls the opposite way in Jakarta, even if letter b is wide enough to absorb most of it.

The lawful bases that the tracker's existing note assigns here are real but misfiled: they sit at UU Pasal 20, not at Pasal 16.

Pasal 17

Visual data processing devices official copy p. 9
(1)
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
  1. a.
    untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
  2. b.
    harus menampilkan Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
  3. c.
    tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 17, 18, 19

The reading PP Pasal 17 to 19 regulate visual processing devices as a regime of their own, requiring signage, purpose limits and rules for devices placed by third parties at Pasal 19. GDPR has no dedicated provision here and reaches the same conduct through general rules, which makes this one of the areas where Indonesian law is more prescriptive rather than less.

Text of the implementing articles
PP Pasal 17Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum …official copy p. 13
repeats UU Pasal 17
(1)
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
  1. a.
    untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
  2. b.
    harus menampilkan Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
  3. c.
    tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
what the PP adds
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3)
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual merupakan tanggung jawab Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
(4)
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempertimbangkan aspek privasi.
(5)
Pemrosesan Data Pribadi melalui alat pemroses atau pengolah data visual dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PP Pasal 18Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana…official copy p. 14
(1)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) memastikan perekaman dilakukan secara konsisten dan memastikan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi hanya dapat menempatkan dan menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memantau area yang dituju sesuai dengan tujuan pemantauan.
PP Pasal 19Dalam hal Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi m…official copy p. 14
(1)
Dalam hal Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi menempatkan alat pemroses atau pengolah data visual di area publik atau tempat umum dan melakukan perekaman, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi harus menampilkan Informasi bahwa pada area tersebut terpasang alat pemroses atau pengolah data visual.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara jelas, lugas, dan ringkas bahwa terdapat alat pemroses atau pengolah data visual yang beroperasi.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a.
    Informasi bahwa alat pemroses atau pengolah data visual sedang beroperasi; dan
  2. b.
    narahubung dari alat pemroses atau pengolah data visual.
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
  1. a.
    diletakkan pada pintu masuk area terpasang alat pemroses atau pengolah data visual yang tertutup; atau
  2. b.
    diletakkan pada lokasi yang mudah diakses dan dibaca sebelum memasuki area yang terpantau oleh alat pemroses atau pengolah data visual pada area yang terbuka.
Where the GDPR standsGDPR Articles 5, 6, 9, 13, 35diverges

What the GDPR provides. The GDPR has no article on cameras or other visual capture devices. Video surveillance is reached through the general apparatus: a lawful basis under GDPR Article 6, in practice legitimate interests under GDPR Article 6(1)(f), the purpose limitation and minimisation principles at GDPR Article 5(1)(b) and (c), and notice at the point of collection under GDPR Article 13.

Where footage is processed to identify a person by biometric means it becomes a special category under GDPR Article 9(1) and needs a condition under GDPR Article 9(2). Systematic monitoring of a publicly accessible area on a large scale triggers an impact assessment under GDPR Article 35(3)(c).

Indonesia legislates the device, the GDPR legislates the processing. UU Pasal 17 ayat (1) huruf a fixes a closed purpose list before any balancing happens, while GDPR Article 6(1)(f) sets no purpose list and leaves the answer to the three limb test the Court applied under the predecessor Article 7(f) in C-13/16 and restated for the common areas of a residential building in C-708/18.

The signage duty at UU Pasal 17 ayat (1) huruf b is a statutory rule with its own addressee, and PP Pasal 19 fixes its minimum content and its placement; in the EU the same outcome is assembled from GDPR Article 13 plus the layered notice method in EDPB Guidelines 3/2019, which binds only through GDPR Article 13.

Huruf c is the sharpest departure, because a flat ban on using the device to identify a person meets a GDPR that conditions biometric identification under GDPR Article 9(2) rather than forbidding it. The EU route tests scope and basis case by case instead of switching a function off, as C-212/13 shows for whether the rules reach a camera that also films public space.

The failure modes therefore differ: an operator outside the huruf a purpose list is in breach whatever the balance of interests, while an EU operator with an accepted purpose can still be in breach of GDPR Article 35 for never having run an assessment, where the monitoring is systematic, on a large scale and of a publicly accessible area.

UU Pasal 17 ayat (2) is where the comparison stops working, since in the EU law enforcement video is not an exception inside the GDPR at all: GDPR Article 2(2)(d) puts it outside the Regulation and into Directive 2016/680, so the Indonesian carve-out stays inside one regulator's remit where the EU one does not.

Pasal 18

Joint controllers official copy p. 10
(1)
Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi.
(2)
Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal:
  1. a.
    terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
  2. b.
    terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan
  3. c.
    terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 11, 12, 16

The reading Joint controllers are given joint and several legal responsibility at PP Pasal 12 and a shared appointment power at Pasal 16. Liability is therefore allocated by operation of law rather than by the arrangement between the parties, which limits how far an internal allocation can be relied upon.

Text of the implementing articles
PP Pasal 11Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh Pengendali Data Priba…official copy p. 10
(1)
Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi Bersama.
(2)
Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi Bersama, harus memenuhi syarat minimal:
  1. a.
    terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
  2. b.
    terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan bersama; dan
  3. c.
    terdapat narahubung yang ditunjuk bersama-sama.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
  1. a.
    dasar pemrosesan Data Pribadi masing-masing Pengendali Data Pribadi;
  2. b.
    keterkaitan antartujuan pemrosesan Data Pribadi yang dikendalikan oleh masing-masing Pengendali Data Pribadi;
  3. c.
    keterangan mengenai kesepakatan cara pemrosesan Data Pribadi;
  4. d.
    jenis Data Pribadi yang diproses;
  5. e.
    pembagian peran dan tanggung jawab pemenuhan kewajiban hukum masing-masing Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. f.
    narahubung yang ditunjuk bersama.
(4)
Pengendali Data Pribadi Bersama secara bersama-sama bertanggung jawab memastikan pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 12Pengendali Data Pribadi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1…official copy p. 11

Pengendali Data Pribadi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertanggung jawab hukum secara tanggung renteng atas pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Pasal 16Pengendali Data Pribadi Bersama dapat menunjuk Prosesor Data Priba…official copy p. 13
(1)
Pengendali Data Pribadi Bersama dapat menunjuk Prosesor Data Pribadi.
(2)
Ketentuan mengenai penunjukan Prosesor Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penunjukan Prosesor Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi Bersama.
Where the GDPR standsGDPR Articles 4, 26ported from the GDPR

What the GDPR provides. GDPR Article 26(1) makes two or more controllers joint controllers where they jointly determine the purposes and means of processing, and requires them to fix their respective compliance responsibilities in a transparent arrangement, in particular for data subject rights and the information duties at GDPR Article 13 and Article 14. That arrangement may designate a contact point for data subjects.

GDPR Article 26(2) requires the essence of the arrangement to be made available to the data subject. GDPR Article 26(3) lets the data subject exercise rights against each controller whatever the arrangement says between them.

The three limbs of UU Pasal 18 ayat (2) carry the components of GDPR Article 26(1) in reversed order: huruf a is the arrangement on roles and responsibilities, huruf b is the joint element, and huruf c is the contact point sentence. The match at huruf b is not exact.

Huruf b pairs tujuan yang saling berkaitan with cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama, so joint determination attaches to the means limb while the purposes limb asks only that the purposes be interrelated. GDPR Article 26(1) requires joint determination of both.

The reversal matters, because GDPR Article 26(1) opens with joint determination as the fact that creates the status and treats the arrangement as the duty that follows, where UU Pasal 18 ayat (2) puts the agreement first among the syarat minimal, and PP Pasal 11 ayat (3) then prescribes what that agreement must contain.

Two smaller things change as well: the contact point is permissive in GDPR Article 26(1) and mandatory in huruf c, and GDPR Article 26(2), the duty to make the essence of the arrangement available to the subject, has no counterpart in the statute, although PP Pasal 63 supplies one by requiring joint controllers to tell the subject which controllers are involved, how their purposes interrelate, how processing is carried out and who the joint contact point is.

GDPR Article 26(3) has no counterpart at either level, so nothing tells a subject that the parties' allocation cannot be raised against a claim brought against one of them. UU Pasal 18 ayat (1) then says processing dapat dilakukan by two or more controllers, which reads as a status the parties elect and constitute by agreement.

In EU law it is a factual status found on conduct: C-210/16, C-25/17 and C-40/17 applied it under Directive 95/46 Article 2(d) to parties who had no arrangement and resisted the label, and C-683/21 ruled under GDPR Article 4(7) and Article 26(1) that classification as joint controllers requires neither an arrangement on purposes and means nor an arrangement on the terms of joint control.

So a missing agreement is a breach of GDPR Article 26(1) by parties who are already joint controllers, never a reason they are not.

UU 27/2022 · BAB VIObligations of controllers and processors

Pasal 19

Controllers and processors official copy p. 10

Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:

  1. a.
    Setiap Orang;
  2. b.
    Badan Publik; dan
  3. c.
    Organisasi Internasional.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 10

The reading PP Pasal 10 restates the party structure without adding to it. The operative content sits in the duties attached to each role elsewhere in BAB III and BAB IV.

Text of the implementing articles

Pihak dalam pemrosesan Data Pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:

  1. a.
    Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi; dan/atau
  3. c.
    Prosesor Data Pribadi.
Where the GDPR standsGDPR Articles 2, 4diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 4(7) defines a controller functionally, as the natural or legal person, public authority, agency or other body which alone or jointly with others determines the purposes and means of processing. GDPR Article 4(8) defines a processor as the body that processes on behalf of the controller.

The same definition lets Union or Member State law name the controller, or the criteria for naming it, where that law sets the purposes and means. International organisations sit in a separate definition at GDPR Article 4(26) and appear in the Regulation mainly as transfer recipients under Chapter V.

Both texts reach much the same set of addressees by different routes. GDPR Article 4(7) gets there inside a definition, listing entity types and then attaching the test of who determines purposes and means, so the entity list never does work on its own.

UU Pasal 19 is a standalone operative article that lists three categories and leaves the functional test to UU Pasal 1 angka 4 and angka 5, which is why the article read alone invites the reading that the role follows the entity type, a reading C-210/16, C-40/17 and C-683/21 foreclose in the EU. The material difference is the addressee.

UU Pasal 19 huruf c makes an Organisasi Internasional a controller or processor bearing the duties of the statute, while the GDPR never names one as an addressee and uses GDPR Article 4(26) to define it as a transfer destination under Chapter V, though the words other body in GDPR Article 4(7) are open enough to catch one that determines purposes and means.

Naming Badan Publik also does work the GDPR cannot do in one instrument, since GDPR Article 2(2) puts activities outside Union law and law enforcement processing outside the Regulation and sends the latter to Directive 2016/680, so the EU splits public bodies across two regimes where Indonesia keeps them in one.

Pasal 20

Lawful bases for processing official copy p. 10
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. a.
    persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  3. c.
    pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. d.
    pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
  5. e.
    pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. f.
    pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57

The reading PP Pasal 30 to 57 give each lawful basis its own paragraph, moving from a list in the statute to a set of conditions of use: explicit consent at Pasal 32 to 39, contract at 40 to 44, legal obligation at 45, vital interests at 46 to 48, public task at 49 to 52 and legitimate interests at 53 to 57.

The consequential change is at PP Pasal 55, which permits public bodies to rely on legitimate interests for purposes outside their public task, where the draft barred them outright. The second subparagraph of Article 6(1) GDPR bars the basis only for processing by public authorities in the performance of their tasks, so the enacted text lands close to the GDPR where the draft had been stricter.

carries administrative sanctionsawaiting a Peraturan Lembaga
Text of the implementing articles
PP Pasal 30Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Priba…official copy p. 18
repeats UU Pasal 20
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.
what the PP adds
(2)
Kewajiban memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pengendali Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi.
(3)
Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. a.
    persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
  2. b.
    pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  3. c.
    pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. d.
    pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
  5. e.
    pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. f.
    pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
(4)
Penentuan dalam penggunaan dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada maksud dan tujuan serta kebutuhan dalam pemrosesan Data Pribadi dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
PP Pasal 31Pengendali Data Pribadi harus memastikan pemrosesan Data Pribadi t…official copy p. 19

Pengendali Data Pribadi harus memastikan pemrosesan Data Pribadi tidak bersifat diskriminatif kepada Subjek Data Pribadi.

PP Pasal 32Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pr…official copy p. 19
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa persetujuan yang sah secara eksplisit.
(2)
Persetujuan yang sah secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a harus didapatkan dari Subjek Data Pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.
PP Pasal 33Dalam pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan yang sah sec…official copy p. 19
(1)
Dalam pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum mendapatkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Subjek Data Pribadi secara ringkas, tepat, dan sesuai dengan kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
PP Pasal 34Pengendali Data Pribadi harus menyediakan mekanisme perolehan pers…official copy p. 20
(1)
Pengendali Data Pribadi harus menyediakan mekanisme perolehan persetujuan Subjek Data Pribadi.
(2)
Mekanisme perolehan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan dalam bentuk elektronik maupun nonelektronik.
(3)
Mekanisme perolehan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhubung dengan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
PP Pasal 35Dalam hal Subjek Data Pribadi tidak memberikan persetujuan pemrose…official copy p. 20
(1)
Dalam hal Subjek Data Pribadi tidak memberikan persetujuan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi tetap menyediakan dan tidak mengurangi kualitas barang, jasa, atau layanan kepada Subjek Data Pribadi, kecuali penyediaan barang, jasa, atau layanan memerlukan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Dalam hal salah satu tujuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan yang sah secara eksplisit untuk kepentingan penawaran barang dan/atau jasa, Pengendali Data Pribadi harus menyampaikan secara jelas:
  1. a.
    Informasi pihak ketiga yang akan menerima Data Pribadi;
  2. b.
    Informasi bentuk penawaran yang akan diberikan; dan
  3. c.
    mekanisme pencabutan persetujuan dan pelaporan jika kegiatan penawaran terus berlangsung pasca pencabutan persetujuan.
(3)
Pengendali Data Pribadi tidak boleh meminta persetujuan Subjek Data Pribadi dengan cara yang menipu dan/atau menyesatkan Subjek Data Pribadi.
PP Pasal 36Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi w…official copy p. 21
(1)
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.
(2)
Kewajiban penunjukkan bukti persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka akuntabilitas pemrosesan Data Pribadi.
PP Pasal 37Pengendali Data Pribadi harus memastikan pemenuhan hak Subjek Data…official copy p. 21

Pengendali Data Pribadi harus memastikan pemenuhan hak Subjek Data Pribadi untuk menarik persetujuan sewaktu-waktu melalui mekanisme yang disediakan oleh Pengendali Data Pribadi.

PP Pasal 38Pengendali Data Pribadi harus mengambil langkah untuk mengidentifi…official copy p. 21
(1)
Pengendali Data Pribadi harus mengambil langkah untuk mengidentifikasi Anak disesuaikan dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua Anak dan/atau wali Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengendali Data Pribadi dapat memproses Data Pribadi orang tua Anak dan/atau wali Anak dalam rangka pemrosesan Data Pribadi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengendali Data Pribadi harus melakukan verifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia.
(5)
Anak atau orang tua Anak dan/atau wali Anak dapat mengajukan permintaan pemenuhan hak Anak sebagai Subjek Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal pengajuan permintaan pemenuhan hak Anak dilakukan oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemenuhan terhadap hak tersebut didasarkan pada penilaian Pengendali Data Pribadi terhadap kapasitas Anak dalam memahami pemenuhan hak tersebut.
(7)
Pemenuhan hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus berdasarkan pada persetujuan orang tua Anak dan/atau wali Anak, kecuali hak Anak terkait pemrosesan Data Pribadi.
(8)
Pengendali Data Pribadi harus menyediakan prosedur peralihan mekanisme pemrosesan Data Pribadi Anak ketika Anak telah mencapai usia atau kriteria yang tidak lagi dianggap sebagai seorang Anak.
PP Pasal 39Pengendali Data Pribadi harus mengambil langkah untuk mengidentifi…official copy p. 22
(1)
Pengendali Data Pribadi harus mengambil langkah untuk mengidentifikasi Penyandang Disabilitas disesuaikan dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Langkah untuk mengidentifikasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana yang mudah dipahami dan digunakan oleh Subjek Data Pribadi Penyandang Disabilitas.
(4)
Pemrosesan Data Pribadi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Penyandang Disabilitas dan/atau wali Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyandang Disabilitas dan/atau wali Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permintaan pemenuhan hak sebagai Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pengendali Data Pribadi harus menyediakan mekanisme khusus untuk aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam mengajukan permintaan pemenuhan hak sebagai Subjek Data Pribadi.
PP Pasal 40Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pr…official copy p. 23
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal:
  1. a.
    Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut; atau
  2. b.
    pemenuhan permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian.
(2)
Perjanjian yang membutuhkan pemrosesan Data Pribadi dapat memuat satu atau lebih tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(3)
Para pihak dalam perjanjian harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Pengendali Data Pribadi tidak dapat melakukan pemrosesan Data Pribadi selain yang sudah ditentukan dalam perjanjian yang digunakan sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Perjanjian yang digunakan sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi pada ayat (1) tidak dapat dianggap menggantikan posisi persetujuan sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
PP Pasal 41Pemenuhan kewajiban perjanjian dapat digunakan sebagai dasar pemro…official copy p. 24
(1)
Pemenuhan kewajiban perjanjian dapat digunakan sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi dalam hal:
  1. a.
    terdapat perjanjian yang sah antara Pengendali Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. b.
    terdapat kebutuhan pemrosesan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi untuk melaksanakan perjanjian;
  3. c.
    terpenuhinya langkah Pelindungan Data Pribadi yang akan diberikan kepada Subjek Data Pribadi;
  4. d.
    telah mempertimbangkan dampak risiko dari pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; dan
  5. e.
    telah mempertimbangkan kemampuan untuk memenuhi hak Subjek Data Pribadi dan melaksanakan kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perjanjian yang sah antara Pengendali Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam pemrosesan Data Pribadi Anak atau Penyandang Disabilitas wajib dengan persetujuan dari orang tua Anak dan/atau wali Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan persetujuan dari wali Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
PP Pasal 42Pemrosesan Data Pribadi dalam pemenuhan permintaan Subjek Data Pri…official copy p. 25
(1)
Pemrosesan Data Pribadi dalam pemenuhan permintaan Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
  1. a.
    terdapat permintaan tertulis atau terekam dari Subjek Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi;
  2. b.
    Pengendali Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang membutuhkan pemrosesan Data Pribadi; dan
  3. c.
    perjanjian yang akan disepakati oleh Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadi digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan hak dan kewajiban Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadi.
(2)
Dalam hal perjanjian telah disepakati, perjanjian dapat digunakan sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
PP Pasal 43Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus memuat paling…official copy p. 25
(1)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus memuat paling sedikit:
  1. a.
    rincian tujuan dan penjelasan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    keterangan keterkaitan antara tujuan pemrosesan Data Pribadi dan tujuan perjanjian yang akan dipenuhi;
  3. c.
    hak Subjek Data Pribadi dan kewajiban Pengendali Data Pribadi;
  4. d.
    jenis dan karakteristik kebutuhan atau layanan yang akan diberikan kepada Subjek Data Pribadi;
  5. e.
    konsekuensi dalam hal pemrosesan Data Pribadi tidak dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi;
  6. f.
    dampak pemrosesan Data Pribadi terhadap pelindungan hak Subjek Data Pribadi;
  7. g.
    jaminan Pengendali Data Pribadi untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  8. h.
    jaminan Pengendali Data Pribadi untuk memenuhi hak Subjek Data Pribadi; dan
  9. i.
    pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Dalam hal perjanjian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi tidak dapat menjadikan pemenuhan kewajiban perjanjian sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi.
PP Pasal 44Pengendali Data Pribadi tidak dapat memuat atau mencantumkan klaus…official copy p. 26

Pengendali Data Pribadi tidak dapat memuat atau mencantumkan klausul perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab kepada Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Pasal 45Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pr…official copy p. 26
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemenuhan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
  1. a.
    perintah dan/atau putusan pengadilan; atau
  2. b.
    perintah keputusan pejabat tata usaha negara yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Pasal 46Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pr…official copy p. 27

Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi dalam hal:

  1. a.
    terdapat ancaman terhadap hidup, fisik, dan/atau properti/aset Subjek Data Pribadi atau pihak lainnya; dan
  2. b.
    terdapat kesulitan untuk mendapatkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
PP Pasal 47Pengendali Data Pribadi menginformasikan pelaksanaan pemrosesan Da…official copy p. 27
(1)
Pengendali Data Pribadi menginformasikan pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 kepada Subjek Data Pribadi.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. a.
    tindakan yang dilakukan pasca berakhirnya tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    jenis ancaman yang akan terjadi kepada Subjek Data Pribadi atau pihak lainnya jika pemrosesan Data Pribadi tidak dilakukan; dan
  3. c.
    Informasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PP Pasal 48Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan pelindungan kepentingan …official copy p. 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi diatur dengan Peraturan Lembaga.

PP Pasal 49Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pr…official copy p. 28
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa pelaksanaan tugas dalam rangka:
  1. a.
    kepentingan umum;
  2. b.
    pelayanan publik; atau
  3. c.
    pelaksanaan kewenangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan Pengendali Data Pribadi untuk melakukan suatu tindakan.
PP Pasal 50Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Peng…official copy p. 28
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pengendali Data Pribadi harus memiliki dokumen kebijakan yang memadai.
(2)
Dokumen kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a.
    ruang lingkup pelaksanaan tugas; dan
  2. b.
    tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(3)
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
PP Pasal 51Pengendali Data Pribadi menyampaikan Informasi pelaksanaan pemrose…official copy p. 28
(1)
Pengendali Data Pribadi menyampaikan Informasi pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Subjek Data Pribadi.
(2)
Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemrosesan Data Pribadi dimulai.
(3)
Dalam hal penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi mengganggu pelindungan kepentingan umum atau pelayanan publik, penyampaian Informasi dilakukan pada saat tujuan pemrosesan Data Pribadi telah terpenuhi.
(4)
Dalam hal penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung tidak dapat dilakukan, Pengendali Data Pribadi menyampaikan Informasi dengan mengumumkan pemberitahuan melalui media elektronik dan nonelektronik.
PP Pasal 52Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pelaksanaan tugas dalam…official copy p. 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

PP Pasal 53Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pr…official copy p. 29

Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dalam hal:

  1. a.
    telah melakukan analisis terhadap keperluan, tujuan, dan keseimbangan antara hak Subjek Data Pribadi dan kepentingan Pengendali Data Pribadi dengan hasil analisis menunjukkan bahwa Pengendali Data Pribadi memiliki kepentingan yang sah untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi; dan
  2. b.
    telah melakukan penilaian bahwa pemrosesan Data Pribadi yang menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa pemenuhan kepentingan yang sah lainnya tidak berdampak hukum atau merugikan Subjek Data Pribadi dengan hasil Pengendali Data Pribadi memiliki dan telah melakukan langkah penanggulangan jika terdapat dampak dari pemrosesan Data Pribadi.
PP Pasal 54Hasil analisis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 d…official copy p. 30

Hasil analisis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 didokumentasikan oleh Pengendali Data Pribadi.

PP Pasal 55Pengendali Data Pribadi yang merupakan Badan Publik dapat mengguna…official copy p. 30
(1)
Pengendali Data Pribadi yang merupakan Badan Publik dapat menggunakan kepentingan yang sah lainnya sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Penggunaan kepentingan yang sah lainnya sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk tujuan pemrosesan Data Pribadi selain pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Badan Publik.
PP Pasal 56Subjek Data Pribadi dapat meminta penjelasan penggunaan pemenuhan …official copy p. 30
(1)
Subjek Data Pribadi dapat meminta penjelasan penggunaan pemenuhan kepentingan yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Pengendali Data Pribadi.
(2)
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi harus menyampaikan penjelasan kepada Subjek Data Pribadi.
PP Pasal 57Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pemenuhan kepentingan y…official copy p. 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pemenuhan kepentingan yang sah lainnya sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Lembaga.

Where the GDPR standsGDPR Articles 5, 6ported from the GDPR

What the GDPR provides. GDPR Article 6(1) makes processing lawful only where one of six bases applies: consent, necessity for a contract or for pre-contractual steps, a legal obligation, vital interests, a task in the public interest or official authority, and legitimate interests. The second subparagraph of GDPR Article 6(1) bars public authorities from relying on legitimate interests in the performance of their tasks.

GDPR Article 6(3) requires the legal obligation and public task bases to rest on Union or Member State law. GDPR Article 6(4) adds a compatibility test where data collected for one purpose are used for another, except where the further use rests on consent or on a Union or Member State measure.

UU Pasal 20 ayat (2) huruf a to f is the six limb list of GDPR Article 6(1)(a) to (f) in the same order, and the transposition shows in the detail.

Huruf b carries both contract performance and pre-contractual steps taken at the data subject's request, huruf c and huruf e carry the peraturan perundang-undangan anchor that answers GDPR Article 6(3), and huruf f writes the balancing factors into the statute where GDPR Article 6(1)(f) states the balance as an override clause.

Huruf d protects the vital interests of the Subjek Data Pribadi only, while GDPR Article 6(1)(d) also covers another natural person, which in the EU is what makes the basis usable in an emergency involving a third party. PP Pasal 46 supplies that case by regulation and goes further, to threats to property, but only where the subject's consent is hard to obtain.

Huruf a sets valid explicit consent as the general standard, where the GDPR asks only for an unambiguous indication under GDPR Article 4(11) and reserves explicit consent to GDPR Article 9(2)(a), GDPR Article 22(2)(c) and GDPR Article 49(1)(a), so Indonesia applies at the front door a test the GDPR keeps for sensitive data, profiling and transfers.

Nothing corresponds to the second subparagraph of GDPR Article 6(1), so the restraint on public bodies had to be built in the PP rather than read off the statute.

That is a difference of instrument more than of outcome, because the EU bar reaches only processing in the performance of their tasks, so a public body acting outside its tasks may still rely on GDPR Article 6(1)(f) subject to the balance that C-13/16 and C-621/22 govern, which is close to where PP Pasal 55 lands.

Pasal 21

Information before consent official copy p. 11
(1)
Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
  1. a.
    legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
  2. b.
    tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  3. c.
    jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
  4. d.
    jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
  5. e.
    rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;
  6. f.
    jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
  7. g.
    hak Subjek Data Pribadi.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 32, 33

The reading The information owed before consent is folded into the conditions for valid explicit consent at PP Pasal 32 and 33. Framing it as a validity condition rather than a standalone duty means a failure to inform goes to the lawfulness of the processing itself.

carries administrative sanctions
Text of the implementing articles
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat menggunakan dasar pemrosesan Data Pribadi berupa persetujuan yang sah secara eksplisit.
(2)
Persetujuan yang sah secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a harus didapatkan dari Subjek Data Pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.
(1)
Dalam pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum mendapatkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Subjek Data Pribadi secara ringkas, tepat, dan sesuai dengan kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
Where the GDPR standsGDPR Articles 7, 12, 13, 14diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 13 makes the controller give the data subject a fixed set of information when personal data are collected from them, whatever the lawful basis.

The list covers the identity and contact details of the controller and the data protection officer, the purposes and the legal basis, any legitimate interests relied on, the recipients, transfers outside the EU, the retention period, the data subject rights including withdrawal of consent and complaint to a supervisory authority, whether providing the data is statutory or contractual, and the existence of automated decision making.

GDPR Article 14 imposes the same duty where the data came from someone else, with a time limit and narrow exemptions. GDPR Article 12(1) governs delivery: concise, transparent, intelligible, easily accessible, in clear and plain language.

The trigger differs on the face of both texts. UU Pasal 21 ayat (1) switches on only where processing rests on consent under UU Pasal 20 ayat (2) huruf a, so a controller relying on contract or legal obligation owes nothing under this article.

GDPR Article 13 is switched on by collection and is indifferent to the basis, and C-201/14 caught a transfer between two public bodies acting on statutory duties rather than on consent, on the collecting side under the analogue of GDPR Article 13 and on the receiving side under the analogue of GDPR Article 14.

The lists then diverge on placement as much as on content: controller identity and the withdrawal right are not absent from Indonesian law but sit elsewhere, as rights at UU Pasal 5 and UU Pasal 9, while recipients, cross-border transfers and the route to a complaint have no counterpart in the notice content at all.

UU Pasal 21 ayat (2) runs the other way and is stricter, requiring notice before any change to that information, where GDPR Article 13(3) requires prior information only for further processing for a new purpose. What follows from a failure to inform is closer than it looks.

In Indonesia the stated consequence is administrative sanction under UU Pasal 57 ayat (1), which lists Pasal 21, and no provision says the consent falls with it. In the EU the failure is a discrete GDPR Article 13 breach that leaves processing on GDPR Article 6(1)(b) or (c) intact, but where the basis is consent the informed limb of GDPR Article 4(11) is engaged and the consent itself is exposed.

Indonesia has the same exposure through the sadar limb of PP Pasal 32 ayat (2), so neither side treats an uninformed consent as sound.

Pasal 22

Form and conditions of consent official copy p. 12
(1)
Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
  1. a.
    dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
  2. b.
    dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
  3. c.
    menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5)
Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 33, 34, 35

The reading PP Pasal 33 to 35 set the form and conditions of valid explicit consent, the mechanism for obtaining it at Pasal 34 and the consequence of refusal at Pasal 35. Pasal 35 is the operative one: refusal must not be penalised, which is what prevents consent from becoming nominal.

carries administrative sanctions
Text of the implementing articles
PP Pasal 33Dalam pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan yang sah sec…official copy p. 19
(1)
Dalam pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum mendapatkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Subjek Data Pribadi secara ringkas, tepat, dan sesuai dengan kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
PP Pasal 34Pengendali Data Pribadi harus menyediakan mekanisme perolehan pers…official copy p. 20
(1)
Pengendali Data Pribadi harus menyediakan mekanisme perolehan persetujuan Subjek Data Pribadi.
(2)
Mekanisme perolehan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan dalam bentuk elektronik maupun nonelektronik.
(3)
Mekanisme perolehan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhubung dengan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
PP Pasal 35Dalam hal Subjek Data Pribadi tidak memberikan persetujuan pemrose…official copy p. 20
(1)
Dalam hal Subjek Data Pribadi tidak memberikan persetujuan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi tetap menyediakan dan tidak mengurangi kualitas barang, jasa, atau layanan kepada Subjek Data Pribadi, kecuali penyediaan barang, jasa, atau layanan memerlukan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Dalam hal salah satu tujuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan yang sah secara eksplisit untuk kepentingan penawaran barang dan/atau jasa, Pengendali Data Pribadi harus menyampaikan secara jelas:
  1. a.
    Informasi pihak ketiga yang akan menerima Data Pribadi;
  2. b.
    Informasi bentuk penawaran yang akan diberikan; dan
  3. c.
    mekanisme pencabutan persetujuan dan pelaporan jika kegiatan penawaran terus berlangsung pasca pencabutan persetujuan.
(3)
Pengendali Data Pribadi tidak boleh meminta persetujuan Subjek Data Pribadi dengan cara yang menipu dan/atau menyesatkan Subjek Data Pribadi.
Where the GDPR standsGDPR Articles 4, 7diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 4(11) defines consent as a freely given, specific, informed and unambiguous indication of the data subject's wishes, made by a statement or a clear affirmative action. GDPR Article 7(2) deals with consent buried in a wider written declaration: the request must be clearly distinguishable from the other matters, in an intelligible and easily accessible form, in clear and plain language, and any part of the declaration that infringes the Regulation is not binding.

GDPR Article 7(3) gives an unconditional right to withdraw at any time, as easily as consent was given, with notice of that right before consent is taken. GDPR Article 7(4) requires utmost account to be taken of whether a contract has been made conditional on consent to processing that is not necessary for it.

UU Pasal 22 ayat (4) is GDPR Article 7(2) transposed limb by limb: huruf a is clearly distinguishable from the other matters, huruf b is an intelligible and easily accessible form, huruf c is clear and plain language.

What sits around it is not from the GDPR, since ayat (1) to (3) impose a form requirement, written or recorded, with electronic and non-electronic given equal force, where the GDPR is form neutral and C-673/17 and C-61/19 turned not on form but on whether the act was affirmative and specific.

The remedy also parts company, because UU Pasal 22 ayat (5) voids the consent as a whole where GDPR Article 7(2) makes only the infringing part of the declaration non-binding, so the Indonesian sanction is heavier but blunter and takes the lawful basis down with it. The two conditions that do the most work in the EU sit outside this article rather than outside the statute.

Withdrawal is a standalone right at UU Pasal 9, and the pre-consent notice that GDPR Article 7(3) folds into the consent test is supplied by UU Pasal 21 ayat (1) huruf g read with PP Pasal 33 ayat (2), which requires the information before consent is obtained.

PP Pasal 37 then requires the controller to ensure withdrawal at any time through a mechanism it provides, alongside the consent mechanism at PP Pasal 34. What Indonesia does not state is the equivalence test, that withdrawal must be as easy as giving consent.

The conditionality rule at GDPR Article 7(4) arrives at PP Pasal 35 ayat (1), which keeps goods and services available and undiminished where consent is refused unless the service itself requires the processing, and C-252/21 shows the weight the EU rule carries, where a dominant platform's position is an important factor in whether consent was freely given rather than a bar to valid consent.

Pasal 23

Void clauses official copy p. 12

Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum.

Implemented by PP 33/2026 Pasal 44, 65

The reading PP Pasal 44 voids any contractual term shifting responsibility for a data breach and Pasal 65 voids exoneration clauses in privacy notices. Together they close the two routes by which a controller could contract out of the regime.

Text of the implementing articles

Pengendali Data Pribadi tidak dapat memuat atau mencantumkan klausul perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab kepada Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengendali Data Pribadi tidak dapat mencantumkan klausul eksonerasi dalam pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Where the GDPR standsGDPR Articles 6, 7diverges

What the GDPR provides. The GDPR has no rule voiding contract terms. The nearest thing is the second sentence of GDPR Article 7(2), under which any part of a written declaration that infringes the Regulation is not binding, which bites on the consent language rather than on the contract.

GDPR Article 7(4) then requires account to be taken of whether performance of a contract has been made conditional on consent to processing that is not necessary for that contract. GDPR Article 6(1)(b) supplies the separate answer that processing genuinely necessary to perform a contract needs no consent at all.

Both provisions reach consent folded into a contract, but UU Pasal 23 is the wider of the two, because it voids any clause containing a request for processing that does not carry valid explicit consent, whether or not the consent was buried. UU Pasal 23 voids the clause itself, batal demi hukum, so the sanction lands in contract law and the term is treated as never having existed.

GDPR Article 7(2) renders only the offending part of the declaration non-binding and leaves the fate of the contract to national civil law, which is why the EU judgments strike at the consent and not the agreement: C-61/19 dealt with a contract clause ticked by the controller before signature and a separate form the customer had to sign in order to refuse copying of identity documents, and C-252/21 with terms of service that folded consent into acceptance.

PP 33/2026 does not repeat the nullity, and reaches contract terms by two narrower routes instead, PP Pasal 44 on clauses shifting responsibility to the data subject and PP Pasal 65 on exoneration clauses in the privacy notice. The premise is where the two regimes part.

UU Pasal 23 assumes a contract term requesting processing needs explicit consent to be valid, while GDPR Article 6(1)(b) and EDPB Guidelines 2/2019 hold the opposite, that where processing is objectively necessary to perform the contract asking for consent is itself the error, because consent that cannot be refused without losing the contract is not freely given.

Read literally, UU Pasal 23 therefore pushes against UU Pasal 20 ayat (2) huruf b, a collision the GDPR avoids by keeping the two bases apart, with the further rule that a controller cannot move from consent to another basis supplied by EDPB Guidelines 05/2020 paragraph 123 rather than by the Regulation.

Pasal 24

Proof of consent official copy p. 12

Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.

Implemented by PP 33/2026 Pasal 36

The reading PP Pasal 36 places the burden of demonstrating consent on the controller and makes that duty sanction-backed at Pasal 36(1). Evidentiary practice therefore becomes a compliance obligation rather than a matter of internal record-keeping.

carries administrative sanctions
Text of the implementing articles
repeats UU Pasal 24
(1)
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.
what the PP adds
(2)
Kewajiban penunjukkan bukti persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka akuntabilitas pemrosesan Data Pribadi.
Where the GDPR standsGDPR Articles 5, 7ported from the GDPR

What the GDPR provides. GDPR Article 7(1) provides that where processing is based on consent, the controller must be able to demonstrate that the data subject has consented. It allocates the burden of proof rather than prescribing any record. GDPR Article 5(2) carries the same idea across every principle as accountability, so the controller must be able to show compliance generally and not only on consent. Neither provision fixes a form, a retention period or an evidential standard.

The mechanism comes from GDPR Article 7(1): consent is something the controller must prove, not something the data subject must disprove. Two things change on the way across. GDPR Article 7(1) is conditional, opening with where processing is based on consent, while UU Pasal 24 opens with dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi and drops the condition.

The implementing text closes that gap, because PP Pasal 36 ayat (1) repeats the duty word for word inside the explicit consent paragraph and ayat (2) says it is discharged in the interest of accountability, so the duty reads as a consent duty rather than one owed under every basis in UU Pasal 20 ayat (2).

And GDPR Article 7(1) asks the controller to be able to demonstrate, a standing capability tested if challenged, where wajib menunjukkan bukti reads as a duty to produce. The content of the GDPR duty has been built by the Court rather than the text: C-61/19 held a controller cannot discharge it with a pre-completed contractual clause, and C-673/17 that a pre-ticked box leaves nothing to verify because there was no act to record.

The wider accountability hook is not missing on the Indonesian side, because UU Pasal 16 ayat (2) huruf h already requires processing to be bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas. The difference is reach rather than price: GDPR Article 5(2) runs across every principle and every basis, which is what lets a supervisory authority put the burden on the controller in the far larger set of cases where consent is not the basis at all.

Pasal 25

Children's data official copy p. 13
(1)
Pemrosesan Data Pribadi anak diselenggarakan secara khusus.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 38

The reading PP Pasal 38 requires identification steps, parental or guardian consent and best-interest safeguards, and is sanction-backed at Pasal 38(2). Indonesia applies the under-18 threshold to all processing, where GDPR Article 8 applies a default of 16 only to information society services, so the Indonesian scope is materially wider.

carries administrative sanctions
Text of the implementing articles
(1)
Pengendali Data Pribadi harus mengambil langkah untuk mengidentifikasi Anak disesuaikan dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua Anak dan/atau wali Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengendali Data Pribadi dapat memproses Data Pribadi orang tua Anak dan/atau wali Anak dalam rangka pemrosesan Data Pribadi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengendali Data Pribadi harus melakukan verifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia.
(5)
Anak atau orang tua Anak dan/atau wali Anak dapat mengajukan permintaan pemenuhan hak Anak sebagai Subjek Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal pengajuan permintaan pemenuhan hak Anak dilakukan oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemenuhan terhadap hak tersebut didasarkan pada penilaian Pengendali Data Pribadi terhadap kapasitas Anak dalam memahami pemenuhan hak tersebut.
(7)
Pemenuhan hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus berdasarkan pada persetujuan orang tua Anak dan/atau wali Anak, kecuali hak Anak terkait pemrosesan Data Pribadi.
(8)
Pengendali Data Pribadi harus menyediakan prosedur peralihan mekanisme pemrosesan Data Pribadi Anak ketika Anak telah mencapai usia atau kriteria yang tidak lagi dianggap sebagai seorang Anak.
Where the GDPR standsGDPR Articles 6, 8diverges

What the GDPR provides. GDPR Article 8 governs one narrow case: consent as the lawful basis for offering an information society service directly to a child. Consent is valid on its own from age 16, and a member state may set a lower floor down to 13.

Below the applicable age the controller needs consent given or authorised by the holder of parental responsibility, and must make reasonable efforts to verify that this happened, taking account of available technology. Article 8(3) leaves national contract law on a child's capacity untouched.

The two provisions meet only at the edges. GDPR Article 8 is a condition on consent, so a controller relying on Article 6(1)(b) contract or Article 6(1)(f) legitimate interests never reaches it, and children are then protected through the balancing test and Recital 38 rather than through a parental gate.

UU Pasal 25 attaches to the processing itself and not to a lawful basis, so on its face the parental consent duty survives whichever basis in Pasal 20 the controller picks, although PP Pasal 38 sits inside the explicit consent paragraph of the regulation, which is an argument the other way. The verification limb does not diverge.

PP Pasal 38 ayat (4) requires the controller to verify the parental consent dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia, which is the GDPR Article 8(2) formula. What Indonesia adds sits upstream of it: PP Pasal 38 ayat (1) makes the controller take steps to identify the child, qualified by disesuaikan dengan tujuan pemrosesan, where the GDPR leaves age assurance to be inferred from Article 8(2).

The sharper divergence is the age line. GDPR Article 8(1) fixes 16 with a member state floor of 13, while neither UU Pasal 25 nor PP Pasal 38 states an age and both defer to other legislation, so the Indonesian gate has no threshold on the face of the instrument and no equivalent of Article 8(3), which preserves national contract law on a child's capacity. Enforcement sits at UU Pasal 57 ayat (1), which lists UU Pasal 25 ayat (2).

Pasal 26

Data of persons with disabilities official copy p. 13
(1)
Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implemented by PP 33/2026 Pasal 39

The reading PP Pasal 39 requires identification, accessible communication and consent by the subject or a guardian, sanction-backed at Pasal 39(4). GDPR has no counterpart provision, which makes this an Indonesian extension rather than an adaptation.

carries administrative sanctions
Text of the implementing articles
(1)
Pengendali Data Pribadi harus mengambil langkah untuk mengidentifikasi Penyandang Disabilitas disesuaikan dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Langkah untuk mengidentifikasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana yang mudah dipahami dan digunakan oleh Subjek Data Pribadi Penyandang Disabilitas.
(4)
Pemrosesan Data Pribadi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Penyandang Disabilitas dan/atau wali Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyandang Disabilitas dan/atau wali Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permintaan pemenuhan hak sebagai Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pengendali Data Pribadi harus menyediakan mekanisme khusus untuk aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam mengajukan permintaan pemenuhan hak sebagai Subjek Data Pribadi.
Where the GDPR standsGDPR Articles 7, 9, 12diverges

What the GDPR provides. The GDPR names no class of data subject with a disability and lays down no rule for that class. Its nearest duties are general: GDPR Article 12(1) requires information and communications to the data subject to be concise, transparent, intelligible and easily accessible in clear and plain language, and lets the information be given orally at the subject's request where identity is proven by other means.

GDPR Article 7(2) requires that, where consent sits inside a written declaration covering other matters, the request be clearly distinguishable, intelligible and easily accessible. Capacity to consent, and who may act for an adult who lacks it, is left to member state civil law, since GDPR Article 8 reaches only children.

GDPR Article 12(1) and UU Pasal 26 ayat (2) address the same problem from opposite ends. The EU duty is owed to every data subject, and the Regulation raises protection by category of data rather than by class of subject, so much of what UU Pasal 26 covers reaches the GDPR through Article 9(1) as data concerning health, in principle prohibited unless a condition in Article 9(2) applies.

Accessibility for a disabled user is then reached by applying the general Article 12(1) standard, and a failure is a transparency infringement. UU Pasal 26 names the class and puts the communication method upstream of the consent in ayat (3), so a method that did not reach the subject is a defect in the consent itself and not only in the notice.

That decides who has to prove what: an EU controller defends its notice as intelligible in general, while an Indonesian controller has to show the method it used for this subject, with PP Pasal 39 ayat (1) requiring steps to identify the person, ayat (2) and ayat (3) requiring communication through means that are easy to understand and use, and ayat (6) requiring a dedicated accessibility route for exercising rights.

Sanction comes from UU Pasal 57 ayat (1), which lists UU Pasal 26 ayat (3). Capacity is where both instruments stop. GDPR Article 8(3) leaves general contract law to the member states, and UU Pasal 26 ayat (3) sends guardianship to ketentuan peraturan perundang-undangan, so on each side the capacity question is answered under general civil law and before a court rather than by the data protection regulator.